Yusril Bantah Abdul Karim Miqdad Bukan Aktivis Palestina: Fakta di Balik Deportasi ke Siprus

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Yusril Bantah Abdul Karim Miqdad Bukan Aktivis Palestina: Fakta di Balik Deportasi ke Siprus
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Miqdad bukan aktivis atau ulama Palestina.
  • Deportasi ke Siprus dilakukan karena tidak ada perjanjian ekstradisi, bukan tekanan politik.
  • Interpol mengeluarkan Red Notice, namun tidak ada bukti keterlibatan Miqdad dalam aksi pro‑Palestina.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pada Kamis (23/7) menegaskan bahwa Abdul Karim Miqdad bukanlah seorang aktivis atau ulama asal Palestina. Menurut Yusril, pemerintah telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina dan hasil penelusuran menunjukkan bahwa Miqdad hanyalah warga biasa yang menjalankan usaha bisnis di Indonesia.

"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," ujar Yusril dalam keterangannya.

Yusril menambahkan bahwa keputusan deportasi Miqdad ke Siprus tidak mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia‑Palestina. Ia menegaskan bahwa proses tersebut dipicu oleh ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus, serta didasarkan pada Red Notice yang dikeluarkan Interpol setelah melalui verifikasi prosedural.

"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Yusril.

Selain itu, pemerintah Indonesia telah menuntut jaminan dari pemerintah Siprus agar Miqdad tidak diserahkan ke Israel. Duta Besar Siprus, menurut Yusril, telah berkomitmen bahwa Miqdad tidak akan dipindahkan ke negara ketiga, termasuk Israel, karena hal itu melanggar mekanisme Interpol.

Isu bahwa Miqdad adalah aktivis Palestina beredar luas di media sosial, mengutip laporan Al Jazeera berbahasa Arab yang menyatakan Indonesia mendeportasi "aktivis Palestina" dan menimbulkan kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel. Namun, hingga kini, CNN Indonesia belum dapat mengonfirmasi keterlibatan Miqdad dalam aktivitas politik atau kemanusiaan terkait Palestina.

Analisis Pakar

Penegasan Yusril menimbulkan pertanyaan mendasar tentang transparansi proses penegakan hukum di Indonesia. Jika memang tidak ada bukti konkret yang mengaitkan Miqdad dengan aktivisme Palestina, mengapa Interpol mengeluarkan Red Notice? Red Notice biasanya didasarkan pada permintaan negara lain yang menganggap subjek sebagai ancaman keamanan atau terlibat dalam kejahatan internasional. Tanpa penjelasan publik yang memadai, publik berhak menuntut klarifikasi lebih lanjut.

Selanjutnya, keputusan deportasi ke Siprus tanpa perjanjian ekstradisi menyoroti celah dalam kebijakan hukum internasional Indonesia. Meskipun prosedur teknis dapat dibenarkan, langkah ini dapat dimanfaatkan sebagai alat politik bila tidak diawasi secara independen. Keterlibatan Duta Besar Siprus yang menjanjikan tidak akan menyerahkan Miqdad ke Israel menambah lapisan diplomatik yang rumit, mengingat hubungan Indonesia‑Israel yang sensitif.

Dari perspektif hak asasi manusia, penahanan dan deportasi seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan pelanggaran prinsip presumption of innocence. Organisasi HAM internasional, termasuk The Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL), telah menyuarakan kekhawatiran bahwa proses ini dapat menjadi pretext untuk menindak aktivis pro‑Palestina secara tidak sah.

Terakhir, media harus berhati-hati dalam menyebarkan narasi yang belum terverifikasi. Penggunaan istilah "aktivis Palestina" tanpa bukti dapat memperkeruh opini publik dan menimbulkan stigma terhadap komunitas diaspora. Jurnalisme investigatif harus menuntut dokumen resmi, seperti surat perintah penangkapan dan isi Red Notice, sebelum menguatkan klaim apa pun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Interpol mengeluarkan Red Notice untuk Abdul Karim Miqdad?
    A: Red Notice dikeluarkan atas permintaan negara yang menganggap Miqdad sebagai subjek yang dicari, namun detail alasan resmi belum dipublikasikan.
  • Q: Apakah deportasi Miqdad ke Siprus melanggar hukum internasional?
    A: Tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus, sehingga deportasi dilakukan berdasarkan prosedur imigrasi, bukan ekstradisi.
  • Q: Apakah Miqdad akan diserahkan ke Israel?
    A: Pemerintah Siprus telah memberi jaminan bahwa Miqdad tidak akan dipindahkan ke negara ketiga, termasuk Israel.