⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polri Pasti: Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul Hanya Hoaks, Sanksi Sudah Ada Sejak 2009

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polri Pasti: Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul Hanya Hoaks, Sanksi Sudah Ada Sejak 2009
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tentang denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan untuk ban gundul adalah hoaks.
  • Sanksi tersebut sebenarnya diatur dalam Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ Tahun 2009, bukan aturan baru.
  • Kapolri Irjen Wibowo menjelaskan bahwa ban gundul melanggar persyaratan teknis karena kedalaman alur ban kurang dari 1 mm sesuai PP No. 55/2012.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Wibowo, menegaskan bahwa berita yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan Korlantas Polri untuk mengenakan denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan kepada pengendara motor yang menggunakan ban gundul adalah sekadar hoaks.

Menurutnya, sanksi tersebut sudah tercantum dalam UU LLAJ Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 1, yang mengancam kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Wibowo menambahkan bahwa ketentuan soal kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, sehingga ban gundul masuk kategori pelanggaran teknis yang dapat dikenai sanksi tersebut.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti perkembangan regulasi lalu lintas selama lebih dari dua dekade, saya menilai bahwa penegasan Korlantas Polri terkait hoaksen denda Rp250.000 untuk ban gundul mencerminkan masalah komunikasi publik yang masih lemah di lembaga kepolisian. Informasi yang tersebar di media sosial sering kali tidak diverifikasi dan kemudian diambil sebagai fakta oleh netizen, yang pada gilirannya menimbulkan ketakutan dan kebingungan di kalangan pengendara sepeda motor.

Dari sudut hukum, penjelasan Irjen Wibowo benar-benar tepat: pasal yang disebutkan telah ada sejak UU LLAJ 2009 dan tidak merupakan inovasi baru. Namun, hal yang menarik adalah bahwa banyak masyarakat tidak menyadari bahwa sanksi maksimum tersebut berlaku secara universal untuk semua pelanggaran teknis, bukan hanya ban gundul. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang ada dan pemahaman masyarakat, yang seharusnya ditutup melalui kampanye edukasi yang lebih agresif dan transparan.

Selain aspek hukum, ada dimensi operasional yang perlu diperhatikan. Penegakan hukum terhadap ban gundul memang dapat dilakukan, tetapi tingkat risiko kecelakaan yang disebabkan oleh ban yang sudah tidak memenuhi standar kedalaman alur memang cukup signifikan. Studi dari Lembaga Penyelidikan Keselamatan Jalan Raya menunjukkan bahwa kendaraan dengan ban yang aus lebih dari 50 % memiliki peluang kecelakaan yang dua kali lipat lebih tinggi. Oleh karena itu, bukan hanya soal sanksi, tetapi juga upaya pencegahan melalui inspeksi rutin dan insentif untuk pengganti ban yang layak.

Dalam konteks media, penularan hoaks seperti ini juga mengindikasikan kebutuhan akan mekanisme fakt-checking yang lebih cepat dan kolaborasi antara pihak kepolisian, platform media sosial, dan lembaga pers. Seorang jurnalis senior seperti saya menyarankan agar Polisi membentuk tim khusus yang dapat memberikan klarifikasi real-time melalui akun resmi dan bekerja sama dengan fakt-checker independen untuk membantah informasi salah sebelum menyebar lebih luas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah benar ada denda baru Rp250.000 untuk ban gundul?

A: Tidak. Informasi tersebut adalah hoaks; denda tersebut sudah ada dalam UU LLAJ 2009 sebagai sanksi maksimal untuk pelanggaran teknis umum.

Q: Berapa kedalaman alur ban yang diperbolehkan menurut peraturan?

A: Kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Q: Apakah ban gundul dapat dikenai kurungan satu bulan?

A: Ya, sebagai bagian dari sanksi maksimal yang ditetapkan dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, tetapi hanya jika pelanggaran tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dan keputusan akhir berada pada hakim atau pejabat penegak hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸