Jaksa Agung Ganti Direktur Penyidikan Jampidsus
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin merombak jajaran pejabat inti di bidangtindak pidana khusus. Perubahan tersebut menyasar posisi Direktur Penyidikan, Direktur Pengendalian Operasi, hingga dua koordinator yang selama ini menangani penegakan perkara tindak pidana khusus.
Mutasi itu tertuang dalam KeputusanJaksa AgungNomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026. Keputusan tersebut memuat mutasi terhadap 29 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. “Benar (ada mutasi),” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu malam, 22 Juli 2026.
Anang berujar, mutasi merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi. “Serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ucap dia.
Dalam perombakan itu, Burhanuddin menunjuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi. Posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang ditinggalkan Rinaldi kemudian diisi Bayu Adhinugroho Arianto yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Syarief mendapat penugasan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Jabatan tersebut sebelumnya diemban Transiswara Adhi yang kini dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Selain mengganti Direktur Penyidikan, Jaksa Agung juga merotasi Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus Muhammad Syarifuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Posisi tersebut diisi Erich Folanda yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sementara itu, dua koordinator pada Jampidsus, Dandeni Herdiana dan Andi Suharlis, masing-masing dipromosikan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perombakan tersebut menyusul Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2026 tentang pengangkatan sejumlah pejabat pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres itu berdasarkan usulan Jaksa Agung yang telah melalui Tim Penilai Akhir.
“Berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.
Dalam Keppres tersebut, Presiden mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Prasetyo menegaskan pengangkatan Jampidsus tersebut tidak disertai pelantikan oleh Presiden. “Tidak, tidak, tidak ada pelantikan untuk Jampidsus,” ujarnya. Pemerintah, lanjut dia, akan menyampaikan petikan Keppres kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Perombakan pejabat itu dilakukan setelah terjadi pergantian pucuk pimpinan di Jampidsus. Sebelumnya,Febrie Adriansyahmengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di tengah proses hukum yang menjeratnya. Presiden kemudian menunjuk Kuntadi sebagai penggantinya melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2026. Sehari setelah Keppres tersebut diteken, Jaksa Agung Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat inti di lingkungan Jampidsus, termasuk Direktur Penyidikan dan Direktur Pengendalian Operasi. Total ada 29 jaksa yang dirotasi dan dimutasi dalam SK tersebut.
Pilihan Editor:Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa
BERITA TERKAIT

Kortas Tipikor Polri Undang Oegroseno: Klarifikasi atau Upaya Kriminalisasi?

Presiden Prabowo Dapatkan Artefak Papua dari FBI: Simbol Kedaulatan atau Politik Panggung?
