Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp 5,25 Miliar ke Bareskrim

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Tempo Metro
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp 5,25 Miliar ke Bareskrim
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • AKTORDude Harlinomengembalikan honor sebagaibrand ambassadorPT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
  • Nilai dana yang diserahkan mencapai Rp 5,25 miliar.
  • Susatyo mengatakan penyidik menyita uang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKTORDude Harlinomengembalikan honor sebagaibrand ambassadorPT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Nilai dana yang diserahkan mencapai Rp 5,25 miliar.

Kepala Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi KhususBareskrimPolri Brigadir Jenderal Susatyo Purnomo Condro mengatakan uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude dari PT DSI selama periode 2022-2025."Penyidik telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh saudara DH," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.

Susatyo mengatakan penyidik menyita uang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mencatat penerimaan dana itu dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) dan Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.

Selain menyita dana tersebut, penyidik memeriksa Dude sebagai saksi. Menurut Susatyo, pemeriksaan itu bertujuan memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan honor sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.Dude mendatangi Gedung Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar. Haris mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Dude sebagai saksi.

Menurut Haris, penyerahan dana tersebut merupakan inisiatif Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono. "Ini inisiatif dari istrinya. Murni inisiatif," kata Haris di Gedung Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, mantan Direktur PT DSI Atis Sutisna, serta mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia periode 2018-2022 Fitri Hadi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pilihan Editor:Investasi Dana Syariah Indonesia: Ponzi atau Penipuan?

Jadikan Tempo sebagai Sumber Pilihan di Google, untuk mendapatkan berita, analisis, dan liputan ekslusif terbaru

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ