60 Anak Binaan Langsung Bebas pada Hari Anak Nasional
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

SEBANYAK60anakbinaan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam peringatan Hari Anak Nasional, Kamis, 23 Juli 2026. Secara keseluruhan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan PMP kepada 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bertujuan mengembalikan anak ke kehidupan yang lebih baik, bukan sebagai bentuk pembalasan. "Pembinaan yang diselenggarakan di LPKA bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik," kata Agus pada Kamis, 23 Juli 2026.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merinci, sebanyak 990 anak menerima PMP Hari Anak Nasional I atau pengurangan sebagian masa pidana. Adapun 60 anak lainnya menerima PMP Hari Anak Nasional II sehingga dapat langsung bebas setelah masa pidananya berkurang.
Penerima PMP Hari Anak Nasional I terdiri atas 660 anak yang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, 206 anak selama dua bulan, 105 anak selama tiga bulan, dan 19 anak selama empat bulan. Sementara itu, penerima PMP Hari Anak Nasional II terdiri atas 31 anak yang memperoleh pengurangan satu bulan, masing-masing 14 anak menerima pengurangan dua dan tiga bulan, serta satu anak memperoleh pengurangan selama empat bulan.
Agus mengatakan pembinaan di LPKA menjadi titik awal bagi anak binaan untuk memperbaiki diri. Menurut dia, pembinaan mencakup pendidikan, pelatihan vokasional, penguatan nilai keagamaan, pembentukan disiplin, serta pengembangan keterampilan hidup sebagai bekal ketika mereka kembali ke keluarga dan masyarakat.
Ia berharap pengurangan masa pidana menjadi dorongan bagi anak binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan menyusun masa depan yang lebih baik. "Jangan pernah merasa bahwa masa lalu menentukan masa depan kalian," ujarnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan PMP tidak sekadar memenuhi hak anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan itu juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pembinaan. "Melalui PMP, kita telah mewujudkan penghormatan terhadap hak Anak Binaan, menumbuhkan motivasi perubahan perilaku, dan mendorong keberhasilan pembinaan," kata Mashudi.
Pada tahun ini, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan penerima PMP Hari Anak Nasional terbanyak, yakni 102 anak binaan. Jawa Barat menyusul dengan 96 anak binaan, sedangkan Jawa Timur mencatat 80 penerima.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperkirakan pemberian PMP pada Hari Anak Nasional menghemat biaya makan anak binaan hingga Rp 1,75 miliar. Kebijakan itu menjadi bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pilihan Editor:Mengapa Peredaran Narkoba di Penjara Tak Bisa Ditumpas
BERITA TERKAIT

MK Gugat Kuota Hangus: Pengemudi Ojol & Pedagang Online Raih Kemenangan Parsial!

Pertamina Ganda Peran: Dari Energi ke Pendorong Ekonomi Nasional lewat P3DN Summit 2026
