MK Gugat Kuota Hangus: Pengemudi Ojol & Pedagang Online Raih Kemenangan Parsial!

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

MK Gugat Kuota Hangus: Pengemudi Ojol & Pedagang Online Raih Kemenangan Parsial!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix terhadap kebijakan kuota internet yang hangus.
  • Putusan menyatakan Pasal 71 angka 2 UUCiptaKerja bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak menjamin akumulasi sisa kuota.
  • MK menolak sebagian besar tuntutan, meninggalkan ruang bagi operator telekomunikasi untuk tetap menetapkan skema kuota hangus.

Jakarta – Pada Kamis (23/7), MahkamahKonstitusi mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan sebagian gugatan tiga pemohon: pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Gugatan tersebut menentang kebijakan kuotahangus yang membuat sisa kuota internet pengguna hilang meski belum habis terpakai pada akhir periode paket.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan: ā€œMengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian… Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.ā€ Putusan ini wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana ketentuan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti bahwa Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (UUCiptaKerja) tidak memberikan jaminan hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas sisa kuota yang belum terpakai. Karena itu, norma a quo dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali diinterpretasikan secara sempit yang menjamin akumulasi sisa kuota.

Para pemohon, yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, mengajukan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Mereka menilai pasal tersebut memberi ā€œcek kosongā€ kepada operator telekomunikasi untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban akumulasi, menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi konsumen yang telah membayar penuh.

Pasal 71 angka 2 mengatur dua hal: (1) tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah, dan (2) pemerintah dapat menetapkan batas atas atau bawah tarif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha. Viktor menegaskan bahwa norma ini multitafsir dan tidak memberikan parameter yang jelas, sehingga operator dapat mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota secara sepihak.

Putusan MK yang hanya mengabulkan sebagian tuntutan menandai langkah penting bagi konsumen, namun tetap meninggalkan celah bagi operator untuk melanjutkan praktik kuota hangus. Keputusan ini menuntut legislasi lebih tegas agar hak konsumen atas data yang telah dibayar tidak dapat diabaikan.

Analisis Pakar

Secara konstitusional, keputusan MK menegaskan prinsip supremasi UUD 1945 atas regulasi sektoral yang bersifat teknis. Penolakan norma a quo sebagai ā€œtidak memiliki kekuatan hukum mengikatā€ menandakan bahwa legislator harus menyesuaikan UU Cipta Kerja dengan standar hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi dan akses digital. Tanpa kepastian hukum, konsumen tetap berada pada posisi lemah melawan operator yang memiliki monopoli infrastruktur.

Namun, keputusan parsial ini juga mengungkap kelemahan strategi litigasi pemohon. Meskipun berhasil menyoroti ketidaksesuaian pasal tersebut dengan konstitusi, mereka gagal menuntut penghapusan total atau revisi menyeluruh. Akibatnya, MK hanya memberikan ruang interpretatif yang terbatas, memungkinkan operator tetap mengatur kuota dengan kebijakan ā€œhangusā€ asalkan tidak melanggar batasan yang belum jelas.

Implikasi ekonomi dari kebijakan kuota hangus tidak dapat diabaikan. Praktik ini menurunkan kepercayaan konsumen, menghambat adopsi layanan data yang lebih luas, dan pada akhirnya merugikan pertumbuhan digital nasional. Pemerintah pusat harus segera mengeluarkan regulasi yang mewajibkan ā€œdata rolloverā€ atau akumulasi sisa kuota, serupa dengan praktik di negara‑negara maju, untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan operator.

Terakhir, keputusan ini menjadi panggilan bagi lembaga pengawas seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meninjau kembali kebijakan tarif dan skema layanan. Tanpa intervensi regulatif yang tegas, keputusan MK ini berisiko menjadi simbol kemenangan semu yang tidak mengubah praktik lapangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan kuota hangus?
  • A: Kuota hangus adalah sisa kuota data internet yang tidak dapat digunakan lagi setelah masa paket berakhir, meskipun belum habis terpakai.
  • Q: Mengapa MK memutuskan mengabulkan hanya sebagian gugatan?
  • A: MK menemukan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memang bertentangan dengan konstitusi bila diinterpretasikan secara luas, namun tidak menolak seluruh ketentuan karena masih ada ruang bagi interpretasi yang dapat menjamin hak konsumen.
  • Q: Apa langkah selanjutnya bagi konsumen yang terdampak?
  • A: Konsumen dapat menuntut operator secara perdata atau menunggu regulasi baru dari Kominfo yang mewajibkan akumulasi sisa kuota (data rollover).