Kebakaran TPA Benowo: Alarm Besar atas Kegagalan Sistem Open Dumping di Surabaya
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Kebakaran melanda TPA Benowo Surabaya selama 5 jam, menghanguskan 900 m² sampah.
- Walhi Jatim menilai insiden ini bukan kecelakaan biasa, melainkan gejala kegagalan open dumping yang melanggar UU No 18/2008.
- Para ahli memperingatkan bahwa proyek PLTSa belum menyelesaikan masalah timbulan sampah, sehingga risiko kebakaran akan terus mengintai.
Surabaya, 22 Juli 2026 – Kebakaran yang melanda TPA Benowo pada Minggu (19/7) tidak dapat lagi disamakan dengan sekadar insiden teknis. Menurut Walhi Jatim, api yang berkobar dari pukul 18.49 hingga 23.58 WIB menewaskan 900 m² sampah di Blok 1B, setara dengan hampir satu hektar lahan, dan menyingkap kegagalan struktural dalam pengelolaan limbah kota.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Pradipta Indra Ariono, menegaskan bahwa kebakaran ini menandai “kegagalan dalam proses penanganan sampah yang berakibat pada keselamatan masyarakat sekitar”. Ia menambahkan bahwa PLTSa Benowo—proyek pembangkit listrik tenaga sampah terbesar di Indonesia dengan kapasitas 1.000‑1.600 ton per hari—tidak mampu mengatasi akar permasalahan: volume sampah yang terus meningkat, ketergantungan pada penimbunan, dan kebijakan pengurangan sampah yang lemah.
Walhi Jatim menuntut pemerintah daerah untuk menghentikan praktik open dumping yang dilarang oleh Undang‑Undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Metode ini, menurut mereka, memicu produksi metana (CH₄) yang mudah terbakar, memperparah risiko kebakaran di tengah gelombang panas dan krisis iklim.
Insiden ini bukan yang pertama. Pada 4 Juli 2026, TPA Pakusari di Kabupaten Jember juga terbakar, meluluhlantakkan 500 m² lahan. Kedua peristiwa menegaskan bahwa tata kelola sampah di Jawa Timur masih jauh dari standar yang ditetapkan.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jatim, Lucky Wahyu, menegaskan bahwa “pembangunan infrastruktur berteknologi tinggi tidak cukup”. Ia memperingatkan bahwa selama paradigma pengelolaan sampah tetap berfokus pada pembuangan dan pembakaran, bencana ekologis seperti kebakaran akan terus berulang.
Walhi Jatim menuntut evaluasi menyeluruh terhadap semua TPA di Provinsi Jawa Timur yang masih mengandalkan open dumping, serta penataan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat kebakaran TPA Benowo sebagai manifestasi kegagalan kebijakan publik yang sistemik. Pemerintah kota Surabaya, yang mengklaim telah mengoperasikan PLTSa modern, ternyata masih mengandalkan metode tradisional yang kontradiktif dengan tujuan pengurangan emisi. Ketika sebuah fasilitas berteknologi tinggi tetap mengandalkan penimbunan terbuka, maka tidak mengherankan bila terjadi kebakaran yang meluas.
Lebih jauh, regulasi yang ada—UU No 18/2008—menetapkan prinsip hierarki pengelolaan sampah: mengurangi, mendaur ulang, memanfaatkan, dan terakhir membuang. Namun, implementasinya masih terhambat oleh kurangnya koordinasi antar‑instansi, alokasi anggaran yang tidak memadai, serta kurangnya edukasi publik tentang pengurangan sampah di sumber. Akibatnya, TPA menjadi “tumpukan” yang mudah terbakar, terutama pada musim panas yang semakin intens.
Keberadaan PLTSa seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar label hijau. Tanpa integrasi yang kuat antara pengumpulan selektif, fasilitas daur ulang, dan pemanfaatan energi, PLTSa hanya menjadi “pembungkus” masalah lama dengan teknologi baru yang belum terbukti efektif pada skala besar. Data operasional PLTSa Benowo masih minim; transparansi mengenai berapa persen sampah yang benar‑benar dibakar untuk menghasilkan listrik masih menjadi pertanyaan.
Terakhir, tanggung jawab tidak hanya berada pada pemerintah daerah. Sektor swasta, komunitas, dan warga harus berperan aktif dalam mengurangi produksi sampah. Kebijakan “zero waste” yang diadopsi oleh kota‑kota maju di dunia menunjukkan bahwa perubahan perilaku konsumen dapat menurunkan beban TPA secara signifikan. Tanpa dorongan tersebut, kebakaran serupa akan menjadi bagian rutin kalender lingkungan Jawa Timur.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa penyebab utama kebakaran TPA Benowo?
A: Penyebab pasti belum diketahui, namun faktor utama diperkirakan adalah akumulasi metana dari proses open dumping yang mudah terbakar. - Q: Apakah PLTSa Benowo berhasil mengolah sampah menjadi energi?
A: Hingga kini, data publik tentang konversi sampah menjadi listrik masih terbatas; banyak pihak menilai PLTSa belum optimal. - Q: Apa langkah yang disarankan Walhi Jatim untuk mencegah kebakaran serupa?
A: Walhi menuntut penghentian open dumping, evaluasi semua TPA di Jawa Timur, serta penerapan sistem pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu hingga hilir.
BERITA TERKAIT

Kekeringan Memaksa Puskesmas Panongan Gagal Layani Pasien: Apa Penyebabnya?

Jonatan Christie Bangkit dari Keterpurukan: Selamatkan Indonesia di 16 Besar China Open 2026!
