DPR Bentak Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak: Wajib Pajak Dihujat Teror?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- DPR mengkritisi kebijakan DirektoratJenderalPajak yang melibatkan aparat TNI-Polri dalam pengawasan wajib pajak.
- Wakil Ketua DPR SaanMustopameng memperingatkan agar tidak menimbulkan rasa teror di kalangan wajib pajak.
- Ketua DPR PuanMaharani menjanjikan permintaan penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan.
Jakarta, 21 Juli 2026 – Keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan pajak kini menjadi sorotan tajam di DPR. Dalam sidang komisi terkait, Saan Mustopameng, Wakil Ketua DPR RI, menegaskan bahwa kehadiran unsur militer dan kepolisian tidak boleh menimbulkan kesan intimidasi atau teror bagi wajib pajak.
"Jangan sampai ada kesan menakut-nakuti, baik terhadap petugas maupun wajib pajak. Kita harus hindari rasa takut yang dapat menggerogoti kepercayaan publik," ujar Saan di kompleks parlemen pada Selasa (21/7). Ia menambahkan bahwa pemerintah harus menilai secara matang dampak melibatkan institusi yang bukan bagian dari tugas pokoknya dalam rangka pengawasan perpajakan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan komisi akan menuntut penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai kebijakan tersebut. "Kita tidak boleh menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, apalagi setelah pemerintah mengajak publik untuk melaporkan pajak secara mandiri," katanya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, yang ditetapkan pada 15 Juli 2026, secara resmi mengizinkan keterlibatan Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dalam proses pengawasan. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, unsur tersebut akan membantu pembangunan jejaring informasi, canvassing, serta pemanfaatan teknologi remote sensing dan web scraping.
Namun, kritikus menilai langkah ini berpotensi menyalahi prinsip netralitas aparat keamanan dalam urusan sipil. Penggunaan aparat militer dan kepolisian untuk mengumpulkan data pajak dapat menimbulkan persepsi bahwa negara mengintimidasi warga demi menambah penerimaan negara, alih-alih membangun budaya kepatuhan sukarela.
Analisis Pakar
Menurut saya, keputusan DirektoratJenderalPajak untuk melibatkan TNI-Polri mencerminkan kegagalan kebijakan fiskal yang belum mampu mengoptimalkan mekanisme pengawasan tradisional. Alih‑alih mengandalkan aparat militer, seharusnya otoritas pajak memperkuat kapasitas analitik data, meningkatkan transparansi, dan memperluas kerja sama dengan lembaga keuangan serta sektor swasta.
Lebih jauh, kebijakan ini berisiko menimbulkan efek backlash. Wajib pajak yang merasa diawasi oleh unsur militer dapat menganggap pajak sebagai alat represi, bukan kontribusi sosial. Hal ini berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela, meningkatkan upaya penghindaran, bahkan memicu protes publik yang menyoroti penyalahgunaan wewenang aparat keamanan.
Dari perspektif hukum, tidak ada dasar yang jelas dalam peraturan perundang‑undangan yang mengizinkan aparat TNI‑Polri melakukan fungsi pengawasan pajak. Tanpa landasan hukum yang kuat, kebijakan ini dapat dianggap melanggar prinsip legalitas dan pemisahan fungsi antara keamanan dan administrasi sipil.
Terakhir, pemerintah harus menimbang kembali strategi jangka panjangnya. Mengintegrasikan teknologi big data, memperkuat audit berbasis risiko, serta meningkatkan edukasi wajib pajak akan lebih efektif daripada mengandalkan kekuatan fisik. Kebijakan yang mengedepankan rasa takut justru berlawanan dengan tujuan reformasi perpajakan yang inklusif dan berkeadilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa DirektoratJenderalPajak melibatkan TNI-Polri dalam pengawasan pajak?
A: Pemerintah berargumen bahwa kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat memperluas jaringan informasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di daerah terpencil. - Q: Apakah kebijakan ini sudah memiliki dasar hukum?
A: Sampai saat ini belum ada undang‑undang atau peraturan khusus yang mengatur peran TNI‑Polri dalam urusan perpajakan, sehingga kebijakan ini masih dipertanyakan secara legal. - Q: Apa dampak potensial kebijakan ini terhadap wajib pajak?
A: Kebijakan dapat menimbulkan rasa takut atau teror, menurunkan kepatuhan sukarela, dan memicu persepsi bahwa pajak dijadikan alat kontrol sosial.
BERITA TERKAIT

DJP Gandeng TNI‑Polri Awasi Wajib Pajak: Peluang Besar atau Risiko Intimidasi?

Hotman Paris Dituduh Penghinaan Jurnalis, PWI & MIO Laporkan ke Polisi
