DJP Gandeng TNI‑Polri Awasi Wajib Pajak: Peluang Besar atau Risiko Intimidasi?

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

DJP Gandeng TNI‑Polri Awasi Wajib Pajak: Peluang Besar atau Risiko Intimidasi?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • DJP resmi melibatkan Direktorat Jenderal Pajak bersama TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan pajak melalui SE‑8/PJ/2026.
  • Para ahli menilai kebijakan dapat memperluas basis pajak, namun berisiko menimbulkan persepsi intimidasi dan tumpang tindih kewenangan.
  • Solusi jangka panjang: penyederhanaan prosedur, digitalisasi, dan fokus pada wajib pajak berpenghasilan tinggi.

Jakarta, 21 Juli 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran SE‑8/PJ/2026 yang menugaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pendamping dalam pengawasan wajib pajak. Kebijakan ini menargetkan tiga segmen: wajib pajak terdaftar, yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah.

Menurut Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, pemerintah harus berhati‑hati. “Banyak wajib pajak tidak sengaja menghindari pajak; mereka justru terhambat oleh kompleksitas pelaporan,” ujarnya kepada CNN Indonesia. Faisal menekankan bahwa penyederhanaan prosedur dan digitalisasi lebih efektif meningkatkan voluntary compliance dibandingkan pendekatan represif.

Faisal juga mengingatkan, bila semua wajib pajak diperlakukan seolah‑olah sengaja mengemplang, risiko intimidasi akan meluas, termasuk pada wajib pajak yang selama ini patuh. “Kita tidak boleh menumbuk rata kelas menengah yang tengah berjuang melawan kenaikan biaya hidup,” tambahnya.

Sementara itu, Ronny P. Sasmita, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), melihat potensi jangka pendek yang signifikan: “Dengan menembus level desa, peluang menemukan subjek pajak baru meningkat drastis.” Namun ia memperingatkan, bila aparat keamanan terlibat aktif dalam penegakan, tax morale dapat menurun, mengancam penerimaan berkelanjutan.

Ronny menyoroti bahaya tumpang tindih kewenangan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas seharusnya hanya menjadi pengumpul intelijen sosial, bukan pelaksana pemeriksaan atau penilaian pajak. “Akses data rahasia harus tetap eksklusif bagi otoritas pajak,” tegasnya.

DJP menegaskan bahwa SE‑8/PJ/2026 tidak memberi kewenangan baru kepada aparat keamanan. Pengawasan kini lebih mengandalkan teknologi risiko‑based dan analisis data, sementara peran TNI‑Polri hanyalah mendukung koordinasi lapangan agar prosedur tetap terjaga.

Analisis Pakar

Sebagai ekonom makro, saya melihat kebijakan ini sebagai double‑edged sword. Di satu sisi, memperluas basis pajak melalui jaringan sosial militer‑polisi dapat menembus wilayah yang selama ini “off‑grid”, meningkatkan penerimaan fiskal dalam hitungan bulan. Ini penting mengingat defisit anggaran yang masih tinggi dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur pasca‑pandemi.

Namun, efektivitas jangka panjang sangat bergantung pada kualitas data dan konsistensi regulasi. Jika aparat keamanan hanya menjadi “mata” tanpa standar operasional yang jelas, kita akan menyaksikan peningkatan sengketa pajak, litigasi, dan penurunan kepercayaan publik. Hal ini berpotensi menambah beban administrasi DJP dan menurunkan tax compliance rate secara keseluruhan.

Strategi yang lebih berkelanjutan adalah mengintegrasikan big data dan machine learning untuk mengidentifikasi wajib pajak berpotensi tinggi, sambil memprioritaskan edukasi digital bagi UMKM dan kelas menengah. Insentif fiskal, portal pelaporan yang user‑friendly, serta layanan konsultasi daring dapat mengurangi friksi yang kini menjadi penyebab utama ketidakpatuhan.

Terakhir, pemerintah harus menetapkan batasan hukum yang tegas mengenai akses data oleh aparat keamanan. Tanpa kerangka legal yang kuat, risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data akan menggerogoti legitimasi kebijakan ini. Sebuah mekanisme audit independen dan laporan transparan kepada publik akan menjadi penyeimbang yang diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa tujuan utama pelibatan TNI‑Polri dalam pengawasan pajak?
    A: Untuk memperluas jaringan informasi di tingkat desa dan wilayah, sehingga DJP dapat mengidentifikasi wajib pajak yang belum terdaftar.
  • Q: Apakah Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat melakukan pemeriksaan pajak?
    A: Tidak. Mereka hanya berperan sebagai pendamping dalam pengumpulan data sosial, bukan sebagai pemeriksa atau penegak hukum pajak.
  • Q: Bagaimana kebijakan ini dapat memengaruhi penerimaan pajak jangka panjang?
    A: Jika dijalankan dengan koordinasi teknologi dan edukasi, dapat meningkatkan basis pajak. Namun, bila menimbulkan intimidasi, dapat menurunkan kepatuhan sukarela dan mengurangi penerimaan.