TNI dan Polri Dilibatkan Pengawas Pajak: Apakah Ini Tindakan Represif?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Komisi I DPR menyatakan waspada agar pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak tidak menimbulkan rasa takut pada wajib pajak.
- Rencana tersebut masih perlu dijelaskan secara transparan kepada para wajib pajak besar.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-8/PJ/2026 mengatur peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengawasan.
Jakarta, 20 Juli 2026 – Ketua Komisi I DPR, Utut Adiantomowo, meminta agar pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak tidak disamakan dengan tindakan represif. Ia menekankan bahwa tujuan utama pendapatan pajak harus tetap dijunjung tanpa mengorbankan kenyamanan wajib pajak.
"Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakut-nakuti," ujar Utut usai rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta. Ia juga menyarankan agar pemerintah mengundang para wajib pajak besar untuk mendiskusikan rencana tersebut secara terbuka. Menurutnya, transparansi dalam tujuan pelibatan aparat tersebut menjadi kunci untuk menghindari persepsi negatif.
Utut mengaku belum memahami secara detail tujuan kebijakan tersebut, tetapi menyatakan dukungan selama bertujuan memaksimalkan pendapatan negara. Ia menegaskan pentingnya menjaga moral hazard dalam implementasi kebijakan, sehingga petugas tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-8/PJ/2026, yang ditetapkan Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Surat edaran tersebut mengatur peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pembangunan jejaring informasi serta kegiatan pengawasan wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan wilayah.
Bimo menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, termasuk visitasi, canvassing, pengamatan langsung, web scraping, hingga pemanfaatan teknologi remote sensing. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas, bukan untuk menimbulkan ketakutan.
Analisis Pakar
Potensi Konflik Otonomi Militer dan Kewenangan Pajak
Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak mencerminkan tuntutan efisiensi pemerintah dalam memaksa target pendapatan. Namun, langkah ini berisiko memperkuat praktik militerisasi urusan keuangan, yang seharusnya berada di luar kewenangan operasional militer. Sejarah panjang mengajarkan bahwa intervensi aparat kekuasaan dalam urusan sipil seringkali menimbulkan dinamika kekuasaan yang tidak seimbang. Apabila Babinsa dan Bhabinkamtibmas digunakan sebagai alat pengawasan, pertanyaan muncul: apakah mereka dilatih secara khusus untuk memahami kompleksitas perpajakan, atau hanya menjadi ekstensi dari kebijakan fiskal yang kaku?
Risiko Penyalahgunaan Wewenang dan Stigmatisasi Wajib Pajak
Keputusan ini juga berpotensi memperparah stigmatisasi wajib pajak sebagi 'target' pengawasan. Jika dikelola tanpa transparansi, kehadiran aparat kekuasaan bisa diartikan sebagai ancaman, bukan kolaborasi. Budaya pakar dalam birokrasi seringkali menghasilkan kebijakan yang terdengar ideal di pusat, tetapi tidak ramah di lapangan. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa menjadi alat untuk menekan wajib pajak kecil atau menengah, sementara koruptor besar lolos karena memiliki jaringan perlindungan.
Perlu Ada Dialog Terbuka dengan Stakeholder
Langkah yang diusulkan Utut – mengundang wajib pajak besar untuk diskusi – adalah langkah tepat. Namun, ia harus diperluas ke kalangan umum. Transparansi dalam kebijakan ini bukan hanya soal menjelaskan tujuan, tetapi juga membuka ruang bagi kritik dan masukan dari publik. Tanpa dialog tersebut, kebijakan ini berpotensi menjadi budaya baru yang merusak kepercayaan antara wajib pajak dan negara. Di era digital, kepercayaan adalah aset terbesar untuk memperluas basis pajak.
Rekomendasi: Fokus pada Edukasi, Bukan Pengawasan Paksa
Alih-alih mengandalkan pengawasan paksa, pemerintah sebaiknya memprioritaskan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Pendekatan humanis akan lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan. Jika harus melibatkan aparat, gunakan mereka sebagai fasilitator, bukan pengawas. Misalnya, Babinsa bisa menjadi panitia pelatihan perpajakan di desa, sementara Bhabinkamtibmas membantu sosialisasi kebijakan pajak di kampung. Pendekatan ini akan membangun sinergi, bukan ketegangan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa tujuan pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak?
A: Menurut Surat Edaran SE-8/PJ/2026, tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi dan kegiatan pengawasan. - Q: Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap wajib pajak?
A: Beberapa pihak khawatir kebijakan ini bisa menimbulkan rasa takut, terutama jika tidak dijelaskan secara transparan. Namun, pemerintah menekankan bahwa tujuannya bukan untuk represif. - Q: Apa peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kebijakan ini?
A: Keduanya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi serta pengawasan wajib pajak, baik yang terdaftar maupun belum terdaftar.
BERITA TERKAIT

Polisi di Wonogiri jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Kemenangan Spektakuler Putri KW: Singkirkan Wakil Tuan Rumah, Target Semifinal Super 1000!
