Polisi di Wonogiri jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polisi di Wonogiri jadi Tersangka Kekerasan Seksual
BAGIKAN:

SEORANG anggota Kepolisian Resor Wonogiri berinisial Brigadir Kepala E ditetapkan sebagai tersangka tindak pidanakekerasan seksualterhadap perempuan berusia 19 tahun, anak rekan kerjanya. Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.

Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan perbuatan yang dialaminya. Orang tua korban, yang juga anggotaPolresWonogiri, melaporkan peristiwa itu ke kepolisian pada Jumat, 17 Juli 2026. Sehari kemudian, penyidik menetapkan Bripka E sebagai tersangka.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"KamiĀ melakukan penyelidikan, penyidikan, kemudian langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri Inspektur Satu Agung SadewoĀ kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Agung, pelaku mengenal korban karena bekerja satu ruangan dengan ayah korban. Kedekatan antarkeluarga membuat pelaku dan korban saling mengenal hingga akhirnya berkomunikasi melalui WhatsApp setelah bertukar nomor telepon.

Penyidik menduga pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan tersebut dengan berpura-pura memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi korban.

Dalam komunikasi itu, Bripka E diduga mengirimkan foto bagian tubuhnya yang tidak pantas kepada korban. Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal komunikasi mereka pada Sabtu malam, 11 Juli 2026, dan berlangsung secara berulang.

Saat diperiksa, kata Agung, Bripka E mengaku khilaf. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polres Wonogiri juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan-kemungkinan itu," ujar Agung.

Korban saat ini memperoleh pendampingan psikologis. Sementara itu, selain menjalani proses pidana, Bripka E juga menjalani pemeriksaan etik sebagai anggota Polri.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wonogiri Ajun Komisaris Anas Abdillah mengatakan Bripka E telah ditempatkan di tempat khusus selama pemeriksaan berlangsung. "Yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana asusila sehingga dapat diproses dalam sidang kode etik. Ancaman terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selama pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Anas.

Kasus kekerasan seksual ini berdampak pada keberlangsungan pendidikan seratusan lebih santri di pondok pesantren yang diasuh Bripka E. Menurut Agung, mayoritas santri berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mereka berpotensi terdampak akibat proses hukum terhadap pengasuh pesantren. "Ada sekitar 120 santri yang memang diasuh di pondok pesantren pelaku selama ini," kata Agung.

Karena itu, pada Senin ini Polres Wonogiri menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, serta instansi terkait untuk membahas langkah-langkah penanganan para santri. "Ini menjadi perhatian kami. Kami ingin memastikan para santri tetap mendapatkan pendidikan dan kebutuhan hidup yang layak sehingga masa depan mereka tidak terganggu," tuturnya.

Agung mengatakan dengan adanya perkara tersebut tidak diharapkan para santri itu sampai telantar. Pihaknya berharap bisa bersama pemerintah untuk mencari solusi terbaik bagi santri-santri itu.

"Jangan sampai perkara ini menimbulkan dampak lanjutan yang membuat para santri telantar. Kami berharap persoalan ini juga mendapat perhatian pemerintah," ujar Agung.

Pilihan Editor:Cukupkah Penyelesaian Kekerasan Seksual di Pesantren Pati