Prabowo Tidak Pernah Intervensi Kasus Hukum Kader, Apa yang Dikatakan Habiburokhman?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Prabowo Tidak Pernah Intervensi Kasus Hukum Kader, Apa yang Dikatakan Habiburokhman?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah campur tangan dalam kasus hukum kader partai.
  • Meski mantan kader, Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap tanpa intervensi dari Prabowo.
  • Hotman Paris menyoroti kriminalisasi Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang dulu dibanggakan Prabowo.

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto pernah intervensi kasus hukum kader partai. Kebijakan Prabowo menegaskan komitmen tidak membantu siapapun yang terlibat konflik hukum, termasuk kader dekat.

Menurutnya, Prabowo justru menegaskan komitmen tidak membantu siapapun yang terlibat konflik hukum, termasuk kader dekat. “Bahkan beliau berkali-kali mengatakan, ‘Kalau kalian melanggar hukum, tidak ada bantuan apa pun dari saya.’ Itu clear,” ujar Habib.

Salah satu contoh yang disebutkan adalah kasus Hery Susanto, mantan kader dan pengurus DPP Partai Gerindra, yang ditangkap oleh Kejaksaan. Meski dekat dengan Prabowo, ia tidak mendapat intervensi sama sekali. “Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga,” tambah Habib.

Sementara itu, pengacara Hotman Paris menyatakan keprihatinan atas kriminalisasi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Madya (Jampidsus) yang dulu menjadi sorotan karena berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp430 triliun. Ia menuduh Febrie “dikriminalisasi tanpa pamit” oleh pihak berwenang, meski dulu menjadi kebanggaan Prabowo. Kasus Hotman Paris menjadi sorotan publik.

Analisis Pakar

Dari perspektif jurnalistik investigasi, pernyataan Habiburokhman mengungkap dinamika internal Partai Gerindra yang cukup kompleks. Komitmen Prabowo untuk tidak intervensi dalam kasus hukum kader, sejauh ini, tampak seperti upaya mempertahankan citra “netralitas” kepresidenannya. Namun, ironisnya, ia sendiri dulu menjadi sorotan karena keterkaitan dengan skandal korupsi. Apakah ini strategi politik untuk memisahkan diri dari isu negatif, atau benar-belaka prinsip yang ditonjolkan?

Contoh kasus Hery Susanto dan Febrie Adriansyah justru menimbulkan pertanyaan: siapa yang sebenarnya “dibanggakan” Prabowo? Jika Febrie dulu diakui sebagai pahlawan pemulihan aset negara, mengapa kini diperlakukan sebagai ancaman? Ini bisa jadi indikasi adanya dinamika kekuasaan atau konflik kepentingan di dalam partai. Tanpa investigasi mendalam, pernyataan Habib hanya akan terdengar seperti “defensi” semata.

Di sisi lain, Hotman Paris menyentuh isu yang lebih luas: kriminalisasi terhadap aparat yang dulu dianggap pahlawan. Ini mengingatkan pada pola serupa di masa lalu, di mana tokoh yang dulu dihormati justru dijadikan “boneka” politik. Jika Febrie memang tidak bersalah, maka ini adalah kegagalan sistem hukum yang harus diperiksa. Namun, jika ia bersalah, maka pertanyaan muncul: mengapa Prabowo dulu membanggakan orang yang kini dianggap “kriminal”?

Secara kritis, pernyataan ini juga menunjukkan bahwa Komisi III DPR kini menjadi arena perdebatan hukum yang semakin panas. RUU Perampasan Aset, yang menjadi konteks rapat, bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan simbol pertarungan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Tanpa transparansi penuh, kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum akan terus menggoyah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah benar Prabowo tidak pernah intervensi kasus hukum kader?
    A: Menurut Habiburokhman, Prabowo menegaskan tidak akan membantu kader yang terlibat kasus hukum, termasuk Hery Susanto.
  • Q: Apa alasan Hotman Paris mengkritik Febrie Adriansyah?
    A: Hotman Paris menyebut Febrie “dikriminalisasi” meski dulu berhasil memulihkan aset negara Rp430 triliun.
  • Q: Apa relevansi RUU Perampasan Aset dengan pernyataan ini?
    A: Rapat lanjutan RUU Perampasan Aset menjadi forum diskusi mengenai kebijakan hukum dan intervensi kekuasaan.