Menteri Hukum Naikkan Tarif Pelepasan WNI Rp5 Juta, Ini Alasannya
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kenaikan tarif pelepasan status WNI sebesar Rp5 juta mulai Agustus 2026 dinilai Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai upaya peningkatan layanan.
- Pemohon pelepasan WNI di Kementerian Hukum hanya sekitar 200-300 orang, menurutnya tidak memberatkan rakyat.
- Kenaikan tarif juga berlaku untuk WNA yang mengajukan diri menjadi WNI, namun diklaim tidak signifikan karena mereka bermata pencaharian.
Jakarta, 20 Juli 2024 ā Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan keputusan naikkan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik, terutama dalam rangka percepatan transformasi digital.
Menurut Supratman, tarif yang dikenakan selama hampir 10 tahun belum pernah diperbarui. Ia menyebut, penyesuaian ini diperlukan untuk membiayai pemeliharaan alat serta optimasi sistem digital. "Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Namun, ia menyebutkan bahwa jumlah pemohon pelepasan WNI di Kementerian Hukum sangat kecil, hanya sekitar 200-300 orang. Ia menambahkan, pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI (Warga Negara Asing) rata-rata berasal dari kalangan yang mampu secara finansial, sehingga kenaikan tarif tidak dianggap signifikan.
Analisis Pakar
Keputusan Supratman Andi Agtas untuk menaikkan tarif pelepasan WNI sebesar Rp5 juta memicu pertanyaan kritis. Pertama, apakah penyesuaian tarif ini benar-benar diperlukan untuk meningkatkan layanan? Jika jumlah pemohon hanya 200-300 orang, apakah dana sebesar Rp5 juta per orang cukup untuk membiayai transformasi digital yang kompleks? Di sisi lain, langkah ini tampaknya bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan, terutama jika dijadikan alat untuk membebankan warga negara yang ingin mengakhiri status mereka.
Kedua, kebijakan ini mengungkap ketidaksesuaian antara regulasi yang ada. Menteri menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak belum berubah selama 10 tahun, namun tidak jelas apakah tarif pelepasan WNI termasuk dalam kategori tersebut. Jika iya, maka penyesuaian ini seharusnya melalui proses legislasi yang lebih transparan, bukan hanya keputusan teknis. Tanpa publikasi detail, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi sebagai upaya menggalang dana tanpa dasar yang jelas.
Ketiga, klaim bahwa pemohon WNI berasal dari kalangan mampu tidak sepenuhnya tepat. Di Indonesia, banyak orang yang mengajukan pelepasan WNI karena alasan politik, ekonomi, atau keluarga. Misalnya, warga yang menikah dengan WNA atau mengikuti program imigrasi di negara lain. Dengan menaikkan tarif, apakah pemerintah tidak memperparah beban mereka? Selain itu, tidak ada data yang menunjukkan bahwa pemohon WNI memang secara konsisten bermata pencaharian tinggi.
Terakhir, kebijakan ini perlu dihubungkan dengan konteks global. Di banyak negara, proses pelepasan kewarganegaraan diatur dengan transparansi dan biaya yang wajar. Jika Indonesia ingin menjadi negara yang progresif, maka regulasi yang ada harus mudah diakses, tidak diskriminatif, dan berpihak pada kepentingan publik. Tanpa itu, kebijakan ini hanya akan dianggap sebagai simbolik tanpa substansi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa tarif pelepasan status WNI yang baru?
A: Tarif baru adalah Rp5 juta, berlaku mulai 1 Agustus 2026. - Q: Siapa yang wajib membayar tarif ini?
A: WNI yang mengajukan pelepasan status, serta WNA yang mengajukan diri menjadi WNI. - Q: Apakah kebijakan ini berdampak pada rakyat biasa?
A: Menurut Menteri, tidak, karena jumlah pemohon sangat kecil dan mereka dianggap mampu secara finansial.
BERITA TERKAIT

Hungary's PM Makes Bold Move: Chess Legend Judit Polgar Takes Over as Acting President!

Pertamina Tak Perlu Takut! Ini Strategi Canggihnya Jaga Pasokan BBM di 3 Provinsi
