Gugatan Konstitusi Indonesia Minta Ganti Nama Laut China Selatan Jadi Laut Natuna Utara – Dampak Geopolitik dan Hukum?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Warga Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah penyebutan "Laut China Selatan" menjadi "Laut Natuna Utara" dalam UU No. 25/2002.
- Penggugat berargumen bahwa istilah lama menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat dimanfaatkan oleh nine‑dash line China dalam sengketa wilayah.
- Jika diterima, keputusan ini akan menjadi preseden penting bagi konsistensi terminologi geografis Indonesia dan kebijakan kedaulatan maritim.
Pada tanggal 20 Juli 2026, seorang warga negara Indonesia bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan konstitusional dengan nomor registrasi 277/PU-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut menuntut agar frasa "Laut China Selatan" yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang‑Undang No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau diganti menjadi "Laut Natuna Utara".
Penggugat berpendapat bahwa sejak Juli 2007 pemerintah Indonesia telah secara resmi mengadopsi nama "Laut Natuna Utara" dalam kebijakan luar negeri, sementara teks undang‑undang tetap menggunakan istilah lama. Menurutnya, perbedaan terminologi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Selain itu, Zico menyoroti potensi penyalahgunaan istilah "Laut China Selatan" oleh pihak lain, khususnya China, yang masih mengklaim wilayah tersebut melalui nine‑dash line. Klaim tersebut pernah ditolak oleh Mahkamah Arbitrase Internasional pada 2016, namun tetap menjadi sumber ketegangan diplomatik. Penggugat menekankan bahwa penggunaan istilah yang tidak selaras dengan kebijakan nasional dapat merusak posisi Indonesia dalam forum internasional.
Gugatan tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk (1) menerima dan mengabulkan seluruh permohonan, serta (2) menyatakan bahwa frasa "Laut China Selatan" dalam undang‑undang tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sampai diubah menjadi "Laut Natuna Utara". Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan sebaliknya, penggugat meminta putusan yang adil dan proporsional.
Analisis Pakar
Secara konstitusional, permohonan ini menyoroti pentingnya konsistensi antara kebijakan eksekutif dan produk hukum formal. Indonesia telah berulang kali menegaskan kedaulatan atas wilayah perairan yang disebut "Laut Natuna Utara" dalam pernyataan diplomatik, namun teks legislasi yang masih menggunakan istilah "Laut China Selatan" dapat menimbulkan celah interpretatif. Hal ini bukan sekadar masalah semantik; dalam konteks hukum internasional, terminologi yang dipakai oleh negara dapat memengaruhi persepsi dan argumen lawan.
Dari perspektif geopolitik, perubahan nomenklatur ini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi multilateral, terutama di forum ASEAN dan PBB. China, yang masih mengandalkan nine‑dash line sebagai dasar klaimnya, mungkin akan menilai perubahan ini sebagai upaya Indonesia memperkuat narasi kedaulatan. Namun, karena keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat domestik, dampaknya pada hubungan bilateral tetap terbatas, kecuali diikuti dengan langkah diplomatik yang terkoordinasi.
Secara praktis, proses legislasi di Indonesia memang memungkinkan revisi istilah melalui amandemen atau peraturan pemerintah. Mengajukan gugatan konstitusional menandakan bahwa jalur legislasi konvensional dianggap terlalu lambat atau terhambat oleh kepentingan politik. Keputusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi preseden penting bagi kasus serupa, di mana istilah geografis atau historis dipertanyakan karena perubahan kebijakan luar negeri.
Terlepas dari hasil akhir, kasus ini menegaskan perlunya sinkronisasi antara dokumen hukum, kebijakan luar negeri, dan strategi keamanan nasional. Keterpaduan tersebut akan mengurangi risiko disinformasi dan memperkuat legitimasi Indonesia di panggung internasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa istilah "Laut China Selatan" masih muncul dalam undang‑undang Indonesia?
A: Karena undang‑undang tersebut disahkan pada 2002, sebelum pemerintah secara resmi mengadopsi istilah "Laut Natuna Utara" dalam kebijakan luar negeri pada 2007. - Q: Apa implikasi hukum jika Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah istilah tersebut?
A: Keputusan akan memaksa revisi teks undang‑undang terkait, meningkatkan konsistensi hukum domestik, dan memperkuat posisi Indonesia dalam sengketa maritim. - Q: Apakah perubahan nama ini dapat mempengaruhi hubungan Indonesia‑China?
A: Secara langsung tidak, namun dapat memperkuat argumen diplomatik Indonesia dan menegaskan komitmen terhadap kedaulatan wilayahnya.
BERITA TERKAIT

Haaland dan Vozinha Menggebrak Instagram: Siapa yang Benar‑Benar Mengalahkan Messi & Ronaldo?

Bukan Petugas Pajak! Dirjen Pajak Jelaskan Peran Babinsa dalam Pengawasan Pajak
