BPOM Jadi Penjaga Utama Koperasi Merah Putih: Janji Besar atau Sekadar Retorika?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

BPOM Jadi Penjaga Utama Koperasi Merah Putih: Janji Besar atau Sekadar Retorika?
BAGIKAN:

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan komitmen untuk menjadi simpul utama dalam rangkaian pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program andalan Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, usai menghadiri peluncuran koperasi di Istana Negara pada Kamis (16/7).

Taruna menegaskan bahwa koperasi desa akan menjadi titik distribusi bagi beragam produk yang berada dalam ranah pengawasan BPOM, mulai dari pangan olahan, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga produk UMKM lainnya. "Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat. Produk yang dipasarkan melalui Koperasi Merah Putih wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, khasiat, dan ketentuan regulasi agar masyarakat memperoleh manfaat tanpa menghadapi risiko kesehatan," ujarnya.

BPOM tidak lagi berperan hanya sebagai regulator pasca‑pasar (post‑market). Menurut Taruna, lembaga ini akan terlibat sejak tahap produksi (pre‑market) melalui program pendampingan yang mencakup bantuan pemenuhan standar produksi, percepatan registrasi, penerbitan izin edar, penerapan Cara Produksi yang Baik (CPB), serta edukasi keamanan pangan. Tujuannya, meningkatkan kapasitas pelaku usaha desa agar dapat menghasilkan produk yang kompetitif secara kualitas dan pasar.

Berbagai instrumen strategis akan diaktifkan, antara lain: pemberian izin edar obat dan makanan, pengelolaan obat bebas dan terbatas, pengawasan keamanan pangan olahan di sarana peredaran, serta Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO). Semua ini dijadikan fondasi agar produk desa dapat masuk pasar secara legal, aman, dan dipercaya konsumen.

Taruna menekankan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya diukur dari jumlah koperasi atau nilai transaksi, melainkan dari kemampuan menghasilkan produk yang memenuhi standar nasional, sehingga dapat bersaing baik di pasar domestik maupun internasional. Untuk itu, BPOM berjanji memperkuat kolaborasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan komunitas UMKM.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua sisi dari deklarasi BPOM ini. Di satu sisi, penegakan standar keamanan pangan dan obat memang krusial, terutama mengingat sejarah panjang kasus produk tidak layak konsumsi yang beredar di pasar tradisional. Keterlibatan BPOM sejak tahap pra‑produksi dapat menurunkan risiko kontaminasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya dapat membuka peluang ekspor bagi produk desa.

Namun, realitas operasional BPOM masih jauh dari ideal. Selama bertahun‑tahun, lembaga ini sering kali terjebak dalam birokrasi yang lambat, kurangnya tenaga inspeksi di daerah terpencil, dan kadang‑kadang terpengaruh oleh tekanan politik. Mengingat Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas Presiden Prabowo, ada potensi konflik kepentingan yang dapat memicu "regulasi lunak" demi menutupi kegagalan awal. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang transparan, janji‑janji ini berisiko menjadi slogan belaka.

Lebih jauh, program ini menuntut sinergi lintas sektor yang belum terbukti efektif. Kolaborasi antara BPOM, kementerian pertanian, Kementerian Koperasi, serta institusi akademik harus diatur dalam kerangka kerja yang jelas, dengan alokasi anggaran yang memadai. Jika tidak, koperasi desa akan tetap terjebak dalam limbah regulasi, dimana proses registrasi dan sertifikasi menjadi beban administratif yang menutup peluang UMKM kecil.

Prediksi saya, dalam enam hingga dua belas bulan ke depan, kita akan menyaksikan fase uji coba yang penuh tantangan. Produk-produk yang berhasil melewati pengawasan BPOM akan menjadi contoh, namun banyak pula yang gagal karena kurangnya dukungan teknis di lapangan. Jika BPOM mampu mengatasi hambatan struktural—seperti menambah tenaga inspeksi, mempercepat proses perizinan, dan menjaga independensi regulasi—maka Koperasi Merah Putih dapat menjadi model pengembangan ekonomi desa yang berkelanjutan. Sebaliknya, jika janji‑janji ini hanya menjadi agenda politik tanpa implementasi konkret, maka program ini akan menambah beban regulasi bagi UMKM tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan.