Bobby Nasution Desak Pusat: TKD 2027 Tak Boleh Dipotong, Janji Pemulihan Sumut Tertunda
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menuntut pemerintah pusat untuk tidak memotong alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027, menyamakan besaran dana dengan tahun 2026. Permintaan ini muncul di tengah upaya percepatan pemulihan wilayah yang masih bergolak akibat bencana alam 2025.
Dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana TKD Tambahan yang digelar di Medan pada Selasa (14/7), Bobby menegaskan bahwa tambahan anggaran dari pusat masih sangat dibutuhkan. "Kita masih merasakan dampak bencana 2025, tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada aktivitas ekonomi warga," ujarnya.
Bobby menyoroti bahwa pemerintah pusat telah mengembalikan alokasi TKD sekitar Rp6 triliun untuk Sumut, dengan Provinsi menerima Rp1,1 triliun untuk program rehabilitasi. "Kami berkomitmen pada TKD yang diberikan, dan siap diawasi pelaksanaannya sampai hari ini dan ke depannya," tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar dana tambahan benar‑benar diarahkan pada program yang langsung menyentuh masyarakat terdampak, baik melalui pembangunan fisik maupun program non‑fisik. "Kolaborasi harus diperkuat agar percepatan pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengonfirmasi penambahan alokasi TKD sebesar Rp10,68 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana: Sumut (Rp6,35 triliun), Aceh (Rp1,65 triliun), dan Sumatera Barat (Rp2,63 triliun). Ia mengapresiasi penyesuaian APBD 2026 oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan menekankan pentingnya realisasi anggaran secepatnya.
Analisis Pakar
Permintaan Bobby Nasution bukan sekadar politik lokal; ia mencerminkan kegelisahan yang lebih luas tentang ketidakpastian dana pemulihan pasca‑bencana. Pemerintah pusat memang memiliki mandat untuk menyalurkan bantuan secara adil, namun proses alokasi dan pencairan dana sering kali terhambat oleh birokrasi yang berlapis. Jika TKD 2027 dipotong, konsekuensinya bukan hanya menunda proyek infrastruktur, melainkan memperpanjang penderitaan ekonomi warga yang masih berjuang memulihkan mata pencaharian.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa alokasi TKD untuk Sumut pada 2026 belum sepenuhnya terpakai karena kendala teknis dan kurangnya kapasitas implementasi di tingkat kabupaten/kota. Memotong dana pada 2027 justru akan menambah beban administratif, memaksa daerah untuk mencari sumber pendanaan alternatif yang belum tentu tersedia. Ini berisiko menimbulkan ketimpangan pembangunan antar wilayah, memperlebar jurang antara daerah yang mampu mengelola dana dengan yang tidak.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan TKD menjadi sorotan utama. Bobby menekankan kesiapan untuk diawasi, namun tanpa mekanisme monitoring yang independen, janji‑janji tersebut dapat berakhir menjadi sekadar retorika. Pemerintah pusat harus memperkuat sistem pelaporan, melibatkan lembaga pengawas eksternal, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Ke depan, jika pemerintah pusat menolak permintaan ini, Sumut berisiko menjadi contoh kegagalan kebijakan pemulihan bencana. Sebaliknya, menyetujui permintaan Bobby dapat menjadi titik balik, menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menanggulangi dampak bencana jangka panjang. Namun, komitmen itu harus diikuti oleh tindakan konkret: alokasi yang tepat, pengawasan yang ketat, dan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga swadaya masyarakat. Hanya dengan pendekatan holistik, Sumut dapat kembali bangkit dan menghindari siklus penundaan pembangunan yang berulang.
BERITA TERKAIT

Gol Gordon Goyang Stadium, Inggris Runtuhkan Argentina di Menit ke-55!

Kebakaran Misterius di Kemayoran: Apakah Ini Pembunuhan Berencana?
