Kapal Penumpang KLM Nurul Salsa Terseret Bencana di Selayar: 46 Penumpang Terancam, Hanya 6 Dievakuasi!

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kapal Penumpang KLM Nurul Salsa Terseret Bencana di Selayar: 46 Penumpang Terancam, Hanya 6 Dievakuasi!
BAGIKAN:

Selasa (15/7), sebuah kapal penumpang berukuran menengah bernama KLM Nurul Salsa mengalami kebocoran fatal di bagian lambung saat melintasi perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Kapal yang mengangkut sekitar 46 penumpang, termasuk anak‑anak, terpaksa menghentikan perjalanan karena air masuk terus‑menerus, memaksa awak kapal mengaktifkan pompa darurat.

Menurut Aipda Suardi Andre, Kasubsi Penmas Polres Kepulauan Selayar, hanya enam orang yang berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan. "Ada 46 orang di kapal, sedangkan enam orang yang berhasil dievakuasi," ujarnya dalam konferensi pers singkat.

Kerusakan mesin dan kebocoran kecil yang muncul pada siang hari memaksa kru kapal menyalakan pompa air secara terus‑menerus. Namun, upaya tersebut tidak cukup mengatasi masuknya air yang terus meningkat, memaksa kapal terpaksa menunggu bantuan.

Tim SAR, yang dipimpin oleh Iptu Amat Soedachlan, Kasat Polairud Polres Kepulauan Selayar, melaporkan bahwa kondisi laut pada saat itu sangat buruk. "Ombak tinggi akibat angin musim timur menghambat operasi penyelamatan. Kami menunggu armada kapal lebih besar dari Pasimasunggu untuk dapat mengevakuasi sisa penumpang," kata Amat.

Sementara itu, Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal menjadi prioritas utama. "Kami berharap cuaca segera membaik agar tim dapat bergerak ke lokasi dan mengevakuasi semua penumpang dengan selamat," tegasnya.

Analisis Pakar

Kasus KLM Nurul Salsa menyoroti kegagalan sistematis dalam pengawasan armada penumpang di wilayah kepulauan. Pertama, inspeksi teknis kapal tampaknya tidak memadai; kebocoran pada lambung dan kerusakan mesin seharusnya terdeteksi dalam pemeriksaan rutin. Kedua, koordinasi antara Basarnas, Polairud, dan otoritas pelabuhan masih lemah, terbukti dari penundaan pengiriman kapal bantuan yang lebih besar. Tanpa sinergi yang solid, respons darurat menjadi terhambat, meningkatkan risiko korban jiwa.

Selanjutnya, faktor cuaca ekstrem yang dipicu oleh perubahan iklim tidak dapat diabaikan. Angin timur yang kuat dan gelombang tinggi di Selayar bukanlah fenomena baru, namun regulasi operasional kapal penumpang belum mengintegrasikan standar keselamatan berbasis prediksi cuaca. Pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan harus segera memperketat prosedur izin berlayar, mewajibkan kapal untuk memiliki peralatan navigasi dan penanggulangan kebocoran yang memadai.

Terakhir, tanggung jawab moral dan hukum pemilik kapal harus dipertanggungjawabkan. Jika terbukti kelalaian dalam perawatan atau pelatihan awak kapal, maka proses hukum harus berjalan cepat dan transparan. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh operator kapal penumpang di Indonesia: keselamatan penumpang tidak boleh menjadi komoditas yang diperdagangkan.

Ke depan, saya menilai bahwa tanpa reformasi regulasi yang tegas, peningkatan kapasitas SAR, serta investasi pada teknologi deteksi dini kebocoran, insiden serupa akan terus mengancam wilayah kepulauan. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi, mengalokasikan anggaran khusus untuk modernisasi armada SAR, serta memperketat audit teknis kapal secara periodik. Hanya dengan langkah-langkah itu, kepercayaan publik terhadap transportasi laut dapat dipulihkan.