Babak Baru Skandal Jampidsus: Don Ritto dan Barbuk Rp67,2 Miliar Diseret ke Kejaksaan Agung

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Babak Baru Skandal Jampidsus: Don Ritto dan Barbuk Rp67,2 Miliar Diseret ke Kejaksaan Agung
BAGIKAN:

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi kakap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan pejabat tinggi kejaksaan memasuki fase krusial. Penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipastikan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti fantastis ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7).

Langkah pelimpahan tahap dua ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon. "DR akan dilimpahkan Jumat," ujar Victor saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (16/7).

Tak sekadar menyerahkan tersangka, korps berseragam cokelat ini juga akan memboyong tumpukan barang bukti bernilai fantastis yang disita dari hasil penggeledahan sebelumnya. Barang bukti tersebut meliputi logam mulia (emas) serta uang tunai senilai puluhan miliar rupiah. "(Dilimpahkan) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," tambah Victor.

Sebagai informasi, pusaran kasus ini tidak hanya menjerat Don Ritto selaku representasi pihak swasta. Penyidik gabungan sebelumnya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama. Kolaborasi 'orang dalam' korps Adhyaksa dan pengusaha swasta ini diduga kuat menjadi motor penggerak skandal rasuah dan pencucian uang yang tengah dibongkar polisi.

Sebelumnya, kubu Don Ritto melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, berupaya keras mementahkan sangkaan penyidik. Handika membantah keras bahwa temuan uang tunai senilai Rp67,2 miliar di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, berkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, kedua lokasi yang digeledah pada Rabu (8/7) lalu itu memang terafiliasi kuat sebagai milik Don Ritto. Dari sana, penyidik menyita mata uang multi-valuta, mulai dari Rupiah, Dolar AS, hingga Dolar Singapura dengan nilai total setara Rp67,2 miliar.

"Pak Idon (panggilan Don) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti saja tidak. Kami tegaskan uang itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Secara hukum pembuktian, itu pasti tertolak," klaim Handika saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).

Lebih lanjut, Handika melontarkan alibi bahwa tumpukan uang miliaran tersebut merupakan dana kemitraan bisnis sah antara kliennya dengan seorang investor untuk proyek infrastruktur di luar Jawa. "Itu adalah uang kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," dalihnya.

Analisis Mendalam Budi Santoso: Menakar Syahwat Korupsi dan Ujian Integritas Korps Adhyaksa

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun menguliti berbagai skandal korupsi di negeri ini, saya melihat pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung bukan sekadar prosedur hukum biasa. Ini adalah sebuah drama ironi tingkat tinggi. Bayangkan, polisi menyerahkan berkas dan tersangka kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus—yang notabene adalah mantan 'panglima' pemberantasan korupsi di Kejagung sendiri—kepada institusi asal sang tersangka. Di sinilah ujian profesionalisme Kejagung dipertaruhkan di hadapan publik. Apakah mereka berani menuntut mantan petinggi mereka dengan hukuman maksimal, ataukah kasus ini akan berakhir dengan 'masuk angin' di bawah meja?

Mari kita bedah alibi klasik yang dilemparkan oleh kuasa hukum Don Ritto terkait uang Rp67,2 miliar. Mengklaim uang tunai dalam jumlah raksasa dan multi-valuta asing yang disimpan di kafe dan money changer sebagai 'dana pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur' adalah sebuah lelucon yang menghina akal sehat publik. Di era modern dengan sistem perbankan yang ketat dan pengawasan PPATK yang rigid, transaksi bisnis legal bernilai puluhan miliar rupiah untuk proyek infrastruktur mustahil dilakukan secara tunai di balik meja kafe. Pola menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di tempat-tempat non-perbankan adalah indikasi klasik dari upaya menyembunyikan asal-usul harta (layering) dalam tindak pidana pencucian uang.

Langkah taktis Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengamankan barang bukti emas dan uang tunai ini patut diapresiasi. Namun, pekerjaan rumah sesungguhnya baru dimulai. Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejagung, publik harus mengawal ketat setiap jengkal proses penuntutan. Ada kekhawatiran psikologis yang wajar: konflik kepentingan (conflict of interest) sangat rawan terjadi ketika jaksa harus mendakwa mantan bos mereka sendiri (Febrie Adriansyah). Jaksa Agung ST Burhanuddin harus menjamin bahwa tim jaksa penuntut umum yang ditunjuk adalah figur-figur steril yang tidak memiliki utang budi atau relasi patron-klien dengan tersangka.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum pembersihan total di tubuh penegak hukum kita. Sinergi kepolisian dalam membongkar kasus ini membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun dia pernah memegang tongkat komando penuntutan kasus korupsi terbesar di Indonesia. Jika Kejagung gagal menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, maka runtuhlah sudah legitimasi moral mereka sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di tanah air. Kita, sebagai masyarakat sipil dan media, tidak boleh sedetik pun memalingkan pandangan dari persidangan kasus ini nantinya.