Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi: Ibu Tiri Diduga Lebih dari Sekadar Disiplin

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi: Ibu Tiri Diduga Lebih dari Sekadar Disiplin
BAGIKAN:

Kasus kejam terhadap seorang balita di Bekasi kembali menyulut kegelapan dalam masyarakat. Anak perempuan berinisial QSH (4 tahun) diketahui meninggal dunia pada Rabu (15/7) setelah sempat dioperasi dan dirawat intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh ibu tirinya, DM (19 tahun), dengan dalih mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, temuan medis mengungkap luka-luka tidak sesuai dengan keterangan tersebut, memicu adanya kecurigaan akan kekerasan yang sengaja dilakukan.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, DM diduga menggunakan gayung, memerciki, serta sikat gigi untuk menyakiti korban. Aksi kejam ini diduga dilakukan sejak Mei lalu dengan dalih mendisiplinkan anak. Tak hanya itu, penyidik menyebut motif DM adalah rasa sakit hati terhadap perkataan suaminya atau keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Kasus ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Fakta mengenai luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, perut, serta luka lecet dan bakar di bokong korban menjadi bukti nyata kekejamannya. Ayah kandung korban, yang sedang bekerja di luar negeri, diketahui tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya. Hal ini memunculkan pertanyaan: mengapa sistem perlindungan anak gagal melindungi QSH dari ancaman yang ada di rumah sendiri?

Analisis Pakar: Ketika Rumah Ternoda Menjadi Zona Bahaya

Kasus QSH bukan sekadar tragedi individu, melainkan cerminan sistemik yang gagal melindungi anak-anak dari kekerasan. Di balik dalih "disiplin", terselubung kekerasan psikologis dan fisik yang sistematis. Usia ibu tiri yang masih 19 tahun justru memperparah ironi kasus ini. Bagaimana seorang remaja bisa memiliki kontrol emosi yang cukup kuat untuk menyakiti anak kecil? Apakah ini bukti kurangnya pendidikan parenting, atau justru akibat tekanan sosial yang tidak terduga? Fakta bahwa DM sempat mengklaim korban terpeleset di kamar mandi mengungkap upaya menutupi kejahatan dengan cerita palsu. Ini menunjukkan bahwa pelaku sadar akan kejahatan yang dilakukannya, namun tetap berani melakukannya di balik tembok rumah.

Undang-Undang Perlindungan Anak sudah ada sejak 2014, namun kasus seperti ini terus terjadi. Apa yang salah dari implementasi hukum? Apakah lemahnya sanksi, minimnya edukasi, atau justru budaya tutur-menyutur yang membuat kejahatan tidak terungkap? QSH meninggal bukan hanya karena luka tubuh, tetapi juga karena sistem perlindungan yang gagal berfungsi. Pemerintah dan lembaga terkait harus bertanya: mengapa anak-anak tetap rentan pada ancaman kekerasan di rumah sendiri, padahal konstitusi sudah menjamin hak hidup dan perlindungan mereka?

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai kasus ini adalah alarm berat bagi seluruh elemen masyarakat. Rumah harus menjadi tempat aman, bukan zona bahaya. Jika ibu tiri yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi predator, maka pertanyaan besar muncul: siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan ini? Apakah keluarga, masyarakat, atau negara? Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, tetapi juga perlu ada evaluasi mendalam terhadap akar penyakit ini. Tanpa itu, QSH tak akan pernah sendirian dalam keterlindungan yang gagal.