Mafia Tanah Mengintai Warisan Lansia di Sleman: Keluarga Terancam Kehilangan Sertifikat Tanah

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mafia Tanah Mengintai Warisan Lansia di Sleman: Keluarga Terancam Kehilangan Sertifikat Tanah
BAGIKAN:

Jakarta, 14 Juli 2026 – Seorang perempuan berusia 70 tahun bernama Lanjarsari, yang akrab disapa Mbah Lanjar, kini berada di ambang kehilangan dua bidang tanah warisan almarhum suaminya di Kabupaten Sleman, DIY. Kedua sertifikat hak milik (SHM) yang selama ini menjadi aset keluarga secara misterius telah dipindahkan nama dan dijadikan agunan bank tanpa sepengetahuan ahli waris.

Menurut keterangan Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY), proses peralihan hak tersebut diduga merupakan hasil siasat mafia tanah. Kepala PBKH, Hengky Widhi Antoro, menjelaskan bahwa keluarga baru menyadari adanya masalah setelah menerima Surat Peringatan pertama dari sebuah bank swasta pada 7 Mei 2024. Surat itu ditujukan kepada seorang pria berinisial PW, yang ternyata adalah kenalan almarhum Komaridin, suami Mbah Lanjar.

Tanah yang dipermasalahkan berlokasi di Maguwoharjo (471 m²) dan Wedomartani (274 m²). Nilai agunan pertama di Maguwoharjo tercatat Rp284.892.400, sementara nilai agunan di Wedomartani belum terungkap. Keluarga menilai adanya indikasi kredit macet, mengingat tidak ada catatan pinjaman atau perjanjian jual‑beli yang pernah mereka tanda tangani.

Hengky menelusuri jejak kerja sama antara almarhum Komaridin dan PW yang bermula dari skema “tanam saham”. Dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 menunjukkan PW berjanji tidak akan memanfaatkan tanah tanpa izin pemilik dan menyatakan penggunaan tanah untuk kesejahteraan keluarga Komaridin. Namun, seiring berjalannya waktu, PW justru meminjam sertifikat tersebut untuk keperluan usaha, menjanjikan pengembalian “sebentar saja”. Janji itu tak pernah ditepati.

“Katanya besok, besok, besok… sampai kini tidak ada kepastian,” ujar Mbah Lanjar, yang menegaskan keinginan kuat agar sertifikat kembali ke tangan pemilik sah. Keluarga kini berada di bawah pendampingan hukum PBKH UAJY dan telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda DIY (LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda DIY, 6 Juli 2026).

Pihak kepolisian, melalui Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah PW atau pihak lain akan diproses secara hukum.

Analisis Pakar

Kasus Mbah Lanjar mengungkapkan celah struktural dalam sistem pertanahan Indonesia yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan mafia tanah. Pertama, proses peralihan hak yang dapat dilakukan tanpa melibatkan pemilik secara langsung menunjukkan lemahnya mekanisme verifikasi dokumen di kantor pertanahan. Kedua, peran notaris dan PPAT yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keabsahan perjanjian jual‑beli tampak tidak berfungsi, atau bahkan mungkin terlibat dalam praktik korupsi.

Selanjutnya, fenomena “pinjam sertifikat” yang dijadikan agunan bank menimbulkan pertanyaan serius tentang kebijakan kredit perbankan. Bank seharusnya melakukan due diligence yang ketat, termasuk verifikasi identitas pemilik sah dan keabsahan dokumen agunan. Kegagalan ini tidak hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Dari perspektif hukum, dugaan pelanggaran meliputi Pasal 486 KUHP (penipuan), Pasal 391 KUHP (penggelapan), serta Pasal 492 KUHP (perbuatan melawan hukum) yang baru diatur dalam Undang‑Undang No. 1/2023. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberi efek jera, namun realitasnya sering terhambat oleh praktik korupsi di tingkat daerah. Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga—polisi, BPN, kantor pertanahan, dan otoritas perbankan—harus ditingkatkan dengan mekanisme pelaporan yang transparan dan perlindungan saksi bagi korban.

Jika tidak ada intervensi yang kuat, kasus serupa akan terus berulang, menjerat lebih banyak keluarga sederhana dalam jerat mafia tanah. Pemerintah perlu mempercepat digitalisasi sertifikat tanah, memperketat regulasi agunan bank, serta menambah pengawasan independen terhadap notaris dan PPAT. Hanya dengan reformasi menyeluruh, keadilan bagi korban seperti Mbah Lanjar dapat terwujud, dan kepercayaan publik terhadap kepemilikan properti akan kembali pulih.