DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset: Fakta di Balik Proses Panjang dan Janji Selesai Tahun Ini

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset: Fakta di Balik Proses Panjang dan Janji Selesai Tahun Ini
BAGIKAN:

Jakarta, 14 Juli 2026 – Isu bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset kembali beredar di media sosial, namun para pimpinan DPR secara tegas membantahnya. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati (Golkar) menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak RUU tersebut, melainkan sedang berada pada tahap penyusunan naskah dan penyerapan aspirasi publik. penegak hukum juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam proses ini.

"Sehubungan dengan beredarnya berita bohong yang menyatakan DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, kami menegaskan hal itu tidak benar," ujar Sari dalam pembukaan rapat Rapat Pleno DPR pada Selasa (14/7). Ia menambahkan bahwa RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan kini berada dalam proses penyusunan oleh Komisi III dengan mengumpulkan masukan dari masyarakat untuk memastikan meaningful participation. KPK juga memantau perkembangan legislasi ini.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menegaskan target penyelesaian RUU pada tahun ini. "Karena ini prioritas 2026, kami berupaya maksimal agar selesai tahun ini," katanya, sambil menekankan pentingnya melibatkan partisipasi luas masyarakat dalam proses legislasi.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (Gerindra), juga membantah rumor bahwa DPR memperlambat pembahasan. Ia melaporkan bahwa rapat internal untuk mempercepat RUU telah digelar, dan proses penyerapan aspirasi saat ini menjadi yang paling intensif dibandingkan RUU lain, dengan jumlah rapat mencapai dua hingga tiga minggu dalam satu periode singkat. Operasi besar polisi menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam setiap tahap.

Habib menambahkan, "Jika RUU ini menjadi usul inisiatif DPR, pembahasan akan lebih cepat dibandingkan jika menjadi usul inisiatif pemerintah, yang melibatkan delapan fraksi dan berpotensi menambah dimensi legislasi secara signifikan," ia menjelaskan mekanisme legislasi yang dapat memperlambat atau mempercepat proses tergantung pada inisiatif yang memulai RUU.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat bahwa perdebatan seputar RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal prosedur legislatif, melainkan mencerminkan dinamika politik internal DPR yang semakin terfragmentasi. Meskipun pimpinan DPR secara terbuka menolak tuduhan penolakan, fakta bahwa proses penyerapan aspirasi menjadi yang paling intensif di antara semua RUU menandakan adanya tekanan luar—baik dari kelompok bisnis, lembaga keuangan, maupun aktivis hak asasi manusia—yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Penetapan RUU ini sebagai prioritas Prolegnas 2026 sekaligus target penyelesaian dalam satu tahun menimbulkan pertanyaan realistis tentang kapasitas Komisi III. Penyusunan naskah yang komprehensif, sekaligus mengakomodasi masukan publik yang beragam, memerlukan waktu yang tidak dapat dipersingkat secara artifisial tanpa mengorbankan kualitas regulasi. Jika DPR berusaha menyelesaikannya terlalu cepat, risiko munculnya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan menjadi sangat tinggi.

Lebih jauh, pernyataan Habiburokhman tentang perbedaan kecepatan antara usul inisiatif DPR dan pemerintah mengungkapkan potensi konflik kepentingan. Usul inisiatif DPR, meski tampak lebih cepat, tetap harus melewati proses persetujuan pemerintah yang dapat menambah lapisan birokrasi dan politik. Oleh karena itu, klaim bahwa inisiatif DPR akan mempercepat pembahasan harus dipertimbangkan dengan skeptis, mengingat kemungkinan adanya negosiasi di balik layar yang belum terungkap.

Kesimpulannya, meskipun DPR secara resmi menolak tuduhan penolakan, dinamika internal dan eksternal yang melingkupi RUU Perampasan Aset menuntut pengawasan ketat dari publik dan media. Transparansi dalam setiap tahap—dari penyusunan naskah hingga penyerapan aspirasi—harus menjadi standar, bukan pilihan. Hanya dengan demikian, legislasi ini dapat menghasilkan kerangka hukum yang kuat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan di masa depan.