Permenhut Dikritik: Titiek Soeharto Bantah Keabsahan Tanda Tangan Basah Saat Raja Juli ke LN
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

JAKARTA, 14 Juli 2026 – Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, memicu perdebatan panas dengan menuduh kementerian berbuat ceroboh dalam menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditandatangani pada 13 Juli, dua hari setelah Menteri Raja Juli Antoni meninggalkan negeri untuk kunjungan kerja.
Titiek mempertanyakan proses penandatanganan yang dilakukan saat Menteri tidak berada di Indonesia. "Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali? Menterinya pergi tanggal 11 [Juli], kok bisa menandatangani Permen tanggal 13? Kok bisa kayak gitu?" katanya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7).
Menurut Titiek, tindakan tersebut melanggar aturan karena tanda tangan basah seharusnya diteken langsung. "Ini kan nyalahin aturan. Tanda tangan basah lagi, coba deh diiniin lagi, gimana ceritanya," tegasnya. Ia menambahkan, keputusan ini berpotensi menjerumuskan kredibilitas pimpinan kementerian.
Mahfudz, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, membela proses penandatanganan dengan menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik (TTE) digunakan melalui sistem kementerian. Namun, ia mengakui Permenhut belum resmi diundangkan. "Jadi sistemnya di sini belum diundangkan," ujarnya.
Respon Mahfudz langsung dikritik oleh anggota Komisi IV lainnya yang menunjukkan surat berita negara RI Tahun 2026 Nomor 468 sebagai bukti pengundangan. "Coba dibaca, berita negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468," kata anggota yang tidak ditampilkan dalam siaran langsung.
Analisis Pakar: Politik Birokrasi di Balik Permenhut yang Mencurigakan
Kejadian ini mengungkap lapisan kompleksitas dalam dinamika kekuasaan dan birokrasi di Indonesia. Penandatanganan Permenhut oleh Menteri yang sedang di luar negeri bukan sekadar masalah prosedural, tetapi menjadi simbol krisis kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintahan. Dalam konteks politik, langkah Raja Juli Antoni bisa diartikan sebagai upaya mempercepat kebijakan tanpa mengorbankan proses legislatif yang konsisten. Namun, dari sisi hukum, penggunaan TTE tanpa pengundangan resmi jelas melanggar prinsip legalitas dan akuntabilitas.
Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa skandal semacam ini seringkali menjadi puncak dari ketegangan antara eksekutif dan legislatif. Titiek Soeharto, sebagai anak Presiden Soeharto, memang tidak asing dengan strategi politik tajam. Kritiknya mungkin bukan hanya untuk mempertahankan kredibilitas Komisi IV, tetapi juga menjadi bentuk perlawanan terhadap dominasi keputusan eksekutif yang dianggap mengabaikan mekanisme checks and balances. Di sisi lain, respons Mahfudz tentang "sistem belum diundangkan" justru memperkuat dugaan bahwa pemerintah bersedia mengorbankan prosedur demi efisiensi yang diyakini demi kepentingan politik.
Ke depan, insiden ini akan menjadi ujian bagi komitmen Jokowi—atau pemerintahan selanjutnya—terhadap reformasi birokrasi. Jika tidak ditindaklanjuti secara tegas, masyarakat sipil dan akademisi akan semakin skeptis terhadap janji "pemerintahan yang bersih" yang sering diucapkan oleh elite politik. Lebih jauh lagi, penggunaan teknologi seperti TTE dalam konteks ini menuntut regulasi yang jelas agar tidak disalahgunakan sebagai alat untuk membenarkan pelanggaran prosedural. Tanpa itu, Indonesia berisiko jadi contoh buruk bagi demokrasi di era digital.
Dari perspektif investigasi jurnalistik, fokus kami harus kini tertuju pada dokumen-dokumen pendukung Permenhut tersebut. Apakah ada intervensi politik di balik perubahan struktur organisasi Kementerian Kehutanan? Bagaimana proses internal kementerian menjelaskan perbedaan antara pengundangan dan penerbitan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah skandal ini hanya menjadi sorotan media sementara atau memicu perubahan sistemik yang lebih luas.
BERITA TERKAIT

Spa Therapist Divonis 2,5 Tahun Penjara Gara-Gara Curi Rp1,2 Miliar dari ATM Klien: Konflik Hukum atau Kasus Restorative Justice?

KPK Meregang Bobby Rizaldi: Dibalik Pemeriksaan Kasus Suap BPK Muara Enim
