Drama 'Reuni' Penegak Hukum: Kasus Febrie Adriansyah 'Dipulangkan' ke Kejagung, KPK Disisihkan?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKARTA — Suasana politik hukum di Tan Air kembali memanas menyusul langkah kontroversial pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka memberikan restu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus tersebut dari tangan Kepolisian RI (Polri), sebuah sikap yang memicu pertanyaan besar mengenai independensi penegakan hukum di negeri ini.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026), usai menggelar pertemuan tertutup mendadak dengan jajaran pimpinan lembaga penegak hukum. Pertemuan yang dihelat di ruang Pustaloka DPR itu menghadirkan Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan KPK. Habiburokhman menilai bahwa Korps Adhyaksa memiliki integritas cukup untuk mengusik mantan petingginya sendiri.
"Kami percaya walaupun harus memeriksa sesama jaksa, mereka pasti acuannya adalah hukum dan keadilan," tegas Habiburokhman, politikus Partai Gerindra tersebut.
Di balik klaim kepercayaan itu, tercium aroma upaya 'damai' antar institusi. Habiburokhman mengaku bahwa pertemuan darurat itu digelar khusus untuk meredam ketegangan yang sempat terjadi. "Kapolri, Jaksa Agung itu orang baik. Kami sayang dengan kedua institusi ini, tidak ingin terjadi gesekan," ujarnya menambahkan.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Dirtipidkor Bareskrim Polri, Irjen Totok Suharyanto, setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam. Namun, alih-alih melanjutkan proses hukum atau menyerahkannya ke KPK, Polri justru melimpahkan berkas perkara Febrie dan tersangka lainnya, Don Ritto, ke Kejagung.
Langkah ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan pegiat anti-korupsi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan mantan Menko Polhukam, Mahfud Md., menilai pelimpahan ini keliru dan berpotensi menutupi kebenaran. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya menjadi ranah KPK untuk menghindari konflik kepentingan.
"Penanganan oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi, hingga memastikan independensi agar kasus dibuka terang benderang," kata Isnur melalui pesan singkat, Selasa (14/7/2026).
Isnur mengkhawatirkan pelimpahan kasus Febrie dari Polri ke Kejagung akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan Indonesia. Ia menilai tindakan ini berpotensi merusak tatanan hukum dan memunculkan ketidakpastian hukum. Secara tegas, ia menyebut tidak ada mekanisme pelimpahan perkara korupsi antar-lembaga penegak hukum sebagaimana terjadi saat ini jika merujuk pada KUHAP dan UU KPK.
Senada dengan Isnur, Mahfud Md. juga mengusulkan agar KPK segera mengambil alih kasus ini menggunakan kewenangan superseding yang dimilikinya. "Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya mengambil alih kasus ini," ucap Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya.
Analisis Investigatif: Benang Kusut Politik Hukum dan Preseden Berbahaya
Langkah Komisi III DPR yang dengan gamblang mendukung pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, alih-alih ke KPK, meninggalkan bau anyir yang sulit diabaikan. Alasan 'meminimalisir gesekan' yang dihembuskan Habiburokhman dalam pertemuan mendadak di Pustaloka adalah narasi yang berbahaya bagi demokrasi penegakan hukum. Dalam ekosistem hukum yang sehat, 'gesekan' antar-lembaga penegak hukum bukanlah sesuatu yang harus ditakuti atau dihindari melalui 'kompromi politik'. Gesekan itu adalah mekanisme check and balances alami. Ketika Kapolri dan Jaksa Agung dipertemukan dalam ruang tertutup atas nama 'persahabatan' dan 'menghindari gesekan', yang terjadi bukanlah sinergi, melainkan potensi kartelisasi penegakan hukum. Publik patut bertanya: Apakah 'gesekan' yang dihindari ini adalah gesekan kepentingan politik, atau justru gesekan kebenaran melawan kekuasaan?
Lebih jauh, keyakinan Habiburokhman bahwa Kejagung bisa independen memeriksa mantan Jampidsusnya sendiri adalah optimisme yang buta terhadap realitas budaya korporat Kejaksaan. Febrie Adriansyah bukanlah orang sembarangan; dia adalah bagian dari 'keluarga besar' Korps Adhyaksa, mantan petinggi yang mengetahui segala sudut gelap dan ruang gerak institusi tersebut. Meminta Kejagung untuk mengusik 'kakak senior' mereka sendiri tanpa tekanan eksternal yang kuat adalah seperti meminta seekor kucing untuk menjaga ikan asin. Tanpa intervensi pihak eksternal yang independen seperti KPK, potensi conflict of interest di sini bukan sekadar kemungkinan, melainkan kepastian yang mengintai. Preseden buruk ini mengirimkan sinyal bahwa kasus korupsi 'internal' bisa diselesaikan secara 'internal' pula, jauh dari pantauan publik yang kritis.
Desakan Mahfud Md. dan YLBHI agar KPK mengambil alih kasus ini bukanlah sekadar suara sumbang, melainkan seruan moral dan legal yang krusial. Mekanisme pelimpahan langsung dari Polri ke Kejagung, menyingkirkan KPK yang secara de jure memiliki kewenangan pengambilalihan (Pasal 10A UU KPK), adalah sebuah celah hukum yang sedang dikerek paksa untuk memuat kepentingan tertentu. Ini adalah bentuk forum shopping penegak hukum yang mematikan semangat reformasi. Jika preseden ini diizinkan berlaku, maka kita sedang menyaksikan pembongkaran sistematis terhadap peran KPK sebagai lembaga last resort pemberantasan korupsi. Kasus Febrie seharusnya menjadi momen pembersihan, bukan momen pemeliharaan solidaritas institusi yang salah kaprah. Seperti halnya kebangkitan RUU Perampasan Aset yang mandek selama 18 tahun, kasus ini menunjukkan betapa sistem hukum kita masih penuh dengan ketidakpastian.
Akhirnya, kita harus melihat ini melalui lensa kepercayaan publik yang sudah rapuh. Masyarakat lelah dengan janji-janji 'penegakan hukum yang berkeadilan' yang kemudian dikompromikan dengan alasan 'menjaga keharmonisan'. Keharmonisan antar penegak hukum tidak boleh ditebus dengan pengabaian keadilan bagi korban korupsi. Jika Kejagung benar-benar ingin membuktikan independensinya, mereka seharusnya menyambut tangan KPK untuk ikut mengawal, bukan menutup pintu dan mengklaim monopoli penyidikan atas kasus yang sarat konflik kepentingan ini. Mata publik sedang menatap tajam; apakah ini akan menjadi babak baru pembersihan, atau sekadar sandiwara 'basmi kuman di seberang laut'?
BERITA TERKAIT

27 Pemerkosa Remaja di Sampang Bikin Grup WA untuk Atur Jadwal: Polisi Ungkap Misterius!

Rooney's Blunt Assessment: England's Panic and Tactical Collapse Against Argentina!
