Skandal Hibah Rp1,5 Miliar: Yayasan Bandung Barat Tersandung Korupsi Fiktif, Ketua Ditangkap Kejari

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Hibah Rp1,5 Miliar: Yayasan Bandung Barat Tersandung Korupsi Fiktif, Ketua Ditangkap Kejari
BAGIKAN:

Bandung, 14 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mengungkap skema korupsi yang melibatkan Yayasan Anwarurohman Bandung Barat. Yayasan tersebut menerima hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,5 miliar untuk program pendidikan, namun penyelidikan menemukan seluruh penggunaan dana bersifat fiktif.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, tim penyidik menemukan bahwa setelah dana hibah cair, tidak ada satupun kegiatan yang sesuai dengan proposal. "Item penggunaan dana tidak pernah dilaksanakan, melainkan sepenuhnya dibuat-buat," tegasnya.

Proposal hibah yang diajukan mencantumkan rencana pembelian lahan seluas 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah sebagai infrastruktur pendukung sekolah. Namun audit mengungkap bahwa yayasan tidak memiliki gedung sekolah, tenaga pendidik, maupun murid. Dokumen profil gedung, guru, dan murid yang dilampirkan ternyata diambil dari yayasan lain, sehingga menipu pihak pemberi hibah.

Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa sebagian lahan yang dijadikan objek hibah telah dibeli oleh pengurus yayasan pada tahun 2021. Dana hibah 2024 kemudian dipakai kembali untuk membeli lahan yang sama, menimbulkan dugaan penggelapan dana publik dan pencucian uang melalui transaksi properti.

Proses verifikasi lapangan pun diduga dimanipulasi. Tim verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk menginspeksi lokasi yayasan lain yang disamarkan sebagai kantor dan sekolah Anwarurohman, sehingga menutup mata atas ketiadaan fasilitas pendidikan yang sebenarnya.

Hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat menyimpulkan bahwa seluruh nilai hibah sebesar Rp1,5 miliar menjadi total loss bagi keuangan negara. "Tidak ada kegiatan nyata, semua fiktif," ujar Wawan.

Seiring temuan tersebut, Kejari Kabupaten Bandung menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat (inisial S) sebagai tersangka dan menahannya. Penyidik masih menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di lingkungan pemerintahan daerah yang mungkin terlibat dalam proses verifikasi.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah struktural dalam mekanisme hibah pemerintah daerah. Seringkali, prosedur seleksi dan verifikasi masih bergantung pada dokumen administratif yang mudah dimanipulasi, tanpa audit lapangan yang independen. Penggunaan profil institusi lain sebagai bukti kelayakan menunjukkan betapa rentannya sistem pengawasan bila tidak ada kontrol silang yang kuat.

Selain itu, fenomena pembelian lahan berulang dengan dana hibah menandakan adanya jaringan kepentingan yang memanfaatkan proyek publik untuk kepentingan pribadi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah daerah.

Jika tidak ada reformasi mendasar—seperti penerapan sistem digital tracking dana hibah, audit eksternal berkala, dan sanksi tegas bagi pejabat yang terlibat—kasus serupa dapat terulang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus segera meninjau kembali kebijakan hibah, memperketat kriteria kelayakan, serta melibatkan lembaga pengawas independen untuk menghindari manipulasi dokumen.

Di tingkat nasional, kasus ini menjadi panggilan bagi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat regulasi pengelolaan hibah, termasuk mewajibkan transparansi publik melalui portal terbuka yang dapat diakses warga. Tanpa langkah-langkah tersebut, korupsi fiktif akan terus menggerogoti anggaran pembangunan, menghambat realisasi program sosial, dan menurunkan kualitas layanan publik.