DPRD Jambi Gertak Operasi Tambang Emas Ilegal: Enam Kabupaten Terancam Krisis Lingkungan dan Pendapatan Daerah

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPRD Jambi Gertak Operasi Tambang Emas Ilegal: Enam Kabupaten Terancam Krisis Lingkungan dan Pendapatan Daerah
BAGIKAN:

Jambi, 14 Juli 2026 – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan tajam DPRD Provinsi Jambi setelah penyelidikan mengungkap keberadaan setidaknya enam kabupaten yang masih menjadi sarang tambang liar. Wakil Ketua DPRD, Ivan Wirata, menuntut aparat penegak hukum mempercepat penindakan, mengingat dampak ekonomi dan ekologi yang semakin menggerogoti wilayah tersebut.

Menurut data yang dihimpun oleh tim riset DPRD, PETI masih aktif di Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Batanghari, Sarolangun, dan Kerinci. Di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat sekitar 300 unit dompeng (alat penambangan) yang beroperasi di sepanjang Sungai Batanghari. Walhi memperkirakan aktivitas ini telah menggerus hutan seluas 12.202 hektare dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air baku PDAM.

"PETI bukan sekadar pelanggaran administratif; ia menggerogoti PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan menodai kualitas air yang menjadi hak dasar warga," ujar Ivan Wirata dalam konferensi pers di Jambi pada Selasa (13/7). "Kita tidak bisa menutup mata ketika Sungai Batanghari, yang selama ini menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat, mulai terkontaminasi logam berat," tambahnya.

Namun, Ivan menegaskan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup. Ia menuntut adanya regulasi jangka panjang yang memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat, serupa dengan skema “sumur rakyat” di sektor migas. "Jika ada kerangka hukum yang jelas, PETI dapat dialihkan menjadi tambang legal yang diawasi, bukan operasi gelap yang merusak lingkungan," katanya.

Polda Jambi, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku PETI. "Setiap oknum yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, menambahkan bahwa Kapolda telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat penyelidikan, pemetaan wilayah, dan penegakan hukum di semua daerah yang terindikasi.

Sejumlah operasi kepolisian telah mengguncang sektor ilegal ini, termasuk penggerebekan di Merangin yang menjerat tujuh orang, serta penangkapan dua pengepul emas mentah hasil PETI. Namun, para aktivis lingkungan menilai upaya tersebut masih belum memadai mengingat skala kerusakan yang meluas.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jejak tambang ilegal di berbagai provinsi, saya melihat tiga dimensi krusial yang belum mendapat perhatian memadai: kebijakan, ekonomi informal, dan kapasitas penegakan hukum. Pertama, regulasi yang ada masih bersifat reaktif. Undang‑Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) memang menyediakan mekanisme perizinan, namun prosedurnya terlalu birokratis bagi penambang rakyat yang mengandalkan modal minim. Tanpa kerangka legal yang menyederhanakan proses, mereka terpaksa memilih jalur ilegal.

Kedua, PETI bukan sekadar fenomena kriminal; ia adalah manifestasi ekonomi informal yang mengisi kesenjangan lapangan kerja di daerah terpencil. Pemerintah daerah harus mengintegrasikan penambang ke dalam program pemberdayaan ekonomi, misalnya melalui skema koperasi tambang bersertifikat yang mengikat standar lingkungan. Tanpa alternatif ekonomi yang layak, penindakan keras hanya akan memindahkan aktivitas ke wilayah lain, memperparah masalah.

Ketiga, kapasitas aparat penegak hukum masih terfragmentasi. Koordinasi antara Polri, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup sering kali terhambat oleh perbedaan prioritas dan kurangnya data akurat. Pemetaan berbasis GIS dan penggunaan citra satelit dapat menjadi alat vital untuk mengidentifikasi lokasi dompeng secara real‑time, namun belum dioptimalkan. Investasi teknologi dan pelatihan khusus bagi tim lapangan harus menjadi agenda prioritas.

Jika tidak ada sinergi antara regulasi yang mempermudah legalisasi, kebijakan ekonomi yang memberi alternatif, dan penegakan hukum berbasis intelijen, Jambi akan terus berjuang melawan PETI yang merusak ekosistem dan menggerogoti pendapatan daerah. Saya memperkirakan dalam 12‑18 bulan ke depan, tanpa intervensi terstruktur, kerusakan hutan dapat melampaui 15.000 hektare, sementara pencemaran air akan menurunkan kualitas PDAM hingga ambang batas yang mengancam kesehatan publik. Solusi harus bersifat holistik, melibatkan semua pemangku kepentingan, dan dijalankan dengan tekad politik yang kuat.