RUU HPI: Jangan Jadi Alat Kepastian Hukum yang Pilih Kasih—Peradi Profesional Tuntut Revisi Radikal demi Kedaulatan dan Keadilan Global

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

RUU HPI: Jangan Jadi Alat Kepastian Hukum yang Pilih Kasih—Peradi Profesional Tuntut Revisi Radikal demi Kedaulatan dan Keadilan Global
BAGIKAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional membakar semangat reformasi hukum nasional dengan tuntutan tegas: RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) harus direvisi secara mendasar agar tidak hanya adaptif—tapi juga proaktif dalam menghadapi kompleksitas hukum lintas batas negara di era geopolitik yang semakin pecah belah.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di kompleks parlemen, Senin (13/7), Peradi Profesional mengajukan sejumlah rekomendasi teknis sekaligus filosofis yang menantang status quo. Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menegaskan: Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan sistem hukum yang fragmentaris, reaktif, dan tergantung pada yurisprudensi yang tidak konsisten. “Kita butuh satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan—bukan hanya bagi warga negara, tapi juga bagi pelaku usaha asing, korporasi multinasional, bahkan negara-negara kecil yang sedang berjuang membangun kapasitas hukum nasional,” ujarnya tegas.

Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Yuhelson, melontarkan kritik tajam terhadap kelemahan struktural RUU HPI saat ini: “masih bersifat umum dan abstrak dalam mekanisme kerja sama peradilan internasional”. Ia mencontohkan: ketentuan tentang bantuan hukum timbal balik dari otoritas asing—seperti pertukaran dokumen, pengambilan keterangan saksi, atau eksekusi bukti di luar negeri—masih tidak diatur secara teknis. Padahal, dalam kasus sengketa bisnis transnasional, ketidakjelasan prosedural ini bisa berujung pada pelanggaran hak asasi dan kegagalan akses keadilan. “Kita tidak bisa lagi berpikir dalam kerangka ‘kita akan menunggu permintaan bantuan’—kita harus membangun infrastruktur hukum yang aktif, yang bisa memicu inisiatif, bukan hanya merespons,” tegas Yuhelson.

Bukan hanya itu, Peradi Profesional juga menyoroti celah harmonisasi perundang-undangan. RUU HPI, menurut Yuhelson, tidak menjelaskan hubungan hierarkis dan operasionalnya dengan sejumlah undang-undang kunci: KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, hingga UU Administrasi Kependudukan. Akibatnya? Terjadi tumpang tindih yurisdiksi, inkonsistensi interpretasi, dan potensi konflik norma yang bisa membelenggu putusan pengadilan. “Ini bukan soal teknis administratif—ini soal integritas sistem hukum nasional,” tukasnya.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah meliput reformasi hukum sejak Orde Reformasi, saya melihat RUU HPI bukan sekadar produk legislatif biasa—ia adalah cerminan keberanian atau kelemahan politik hukum Indonesia dalam menghadapi tatanan dunia pasca-geopolitik. Dunia saat ini tidak lagi dibagi hanya oleh blok Barat-Timur, melainkan oleh ekosistem hukum: antara negara-negara yang memiliki kerangka hukum transnasional yang terintegrasi (seperti Uni Eropa), negara-negara yang membangun kapasitas hukum nasional secara mandiri (seperti Singapura dan UAE), dan negara-negara yang masih terjebak dalam dependency syndrome—terus mengadopsi model hukum asing tanpa adaptasi kontekstual. Indonesia berada di persimpangan: jika RUU HPI tetap berpijak pada paradigma ‘penyesuaian minimal’, maka kita berisiko menjadi penonton pasif dalam pembentukan tata hukum global, bukan aktor yang berkontribusi.

Kritik Peradi Profesional terhadap fragmentasi norma dan ketidakjelasan mekanisme kerja sama peradilan internasional menyentuh akar masalah: Indonesia belum memiliki strategic legal infrastructure untuk menghadapi sengketa transnasional. Misalnya, ketika sebuah perusahaan asing menggugat mitra lokal di pengadilan asing—karena klausul pilihan hukum yang ambigu—dan kemudian mengajukan eksekusi putusan ke Indonesia, apa yang terjadi? Tanpa kerangka yang jelas tentang pengakuan putusan asing berdasarkan prinsip reciprocity dan public policy, pengadilan Indonesia akan berada dalam dilema: apakah menghormati kedaulatan negara asing, atau melindungi kepentingan nasional? Padahal, UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) jelas menyatakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, efisiensi, keberlanjutan, kecukupan, dan seimbang.” Jika hukum perdata internasional tidak dirancang untuk melayani prinsip ini, maka RUU HPI bukan reformasi—ia adalah legal trap yang memperparah ketimpangan.

Lebih dalam lagi, saya melihat ada dua paradigma yang bertabrakan dalam RUU HPI saat ini: paradigma liberal cosmopolitan yang ingin menyesuaikan diri dengan standar Barat (dan sering mengabaikan konteks lokal), versus paradigma sovereign legal realism yang menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi—bukan sekadar dekorasi. Harris Arthur Haedar menyebutkan “adaptif namun berlandaskan Pancasila”—ini adalah terobosan berani, tapi belum cukup. Kita butuh konseptualisasi ulang tentang apa itu “perdata internasional” dalam konteks Indonesia: apakah ia alat untuk mempermudah investasi asing, atau alat untuk membangun ekosistem hukum yang adil bagi UMKM, nelayan, petani, dan komunitas adat yang terdampak proyek transnasional? Jika RUU HPI tidak menjawab pertanyaan ini, maka ia akan menjadi undang-undang yang efektif secara teknis tapi gagal secara politik dan moral. Kita tidak butuh RUU HPI yang meniru model Singapura—kita butuh RUU HPI yang membangun Indonesian legal sovereignty dalam skala global.

Terakhir, saya ingin mengingatkan: RUU HPI adalah ujian bagi DPR dan pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33. Jika RUU ini hanya dirancang untuk memenuhi tekanan IMF, Bank Dunia, atau investor asing—tanpa partisipasi aktif dari akar rumput hukum seperti advokat, akademisi, dan masyarakat sipil—maka ia akan menjadi alat legitimasi baru bagi eksploitasi hukum. Tapi jika RUU ini dirancang dengan partisipasi demokratis, transparan, dan berbasis keadilan restoratif—maka ia bisa menjadi fondasi bagi Indonesian Global Legal Order yang berdaulat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pilihan ada di tangan kita—bukan hanya di tangan pembuat undang-undang.