Kemendikdasmen Rilis Edaran Baru: Sekolah Dilarang Bebas Pakai Gadget Selama Jam Pelajaran
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang secara tegas membatasi penggunaan perangkat digital (gadget) di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Senin (13/7), menegaskan bahwa larangan bersifat selektif: gadget tetap boleh dibawa, namun penggunaannya dibatasi selama jam belajar.
Menurut Mu'ti, tujuan utama bukanlah melarang teknologi, melainkan menata pemanfaatannya agar selaras dengan proses pembelajaran. "Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," tegasnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Edaran tersebut menuntut kepala sekolah untuk menyesuaikan tata tertib masingāmasing, memperhitungkan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi lokal. Kebijakan ini juga menekankan peran guru dan tenaga kependidikan sebagai teladan dalam penggunaan gadget secara aman dan bertanggung jawab.
Secara resmi, pembatasan berlaku selama kegiatan belajar mengajar (KBM). Pemerintah menyoroti risiko digital yang meliputi adiksi, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman siber, serta dampak kesehatan fisik dan mental. Data terbaru menunjukkan rataārata warga Indonesia menghabiskan 7 jam 32 menit per hari berselancar di internet, menambah urgensi regulasi ini.
Selain mengurangi gangguan konsentrasi, edaran ini diharapkan dapat memperkuat interaksi sosial antar murid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7KANIH), dan menumbuhkan budaya belajar yang aman serta nyaman. Pemerintah juga menekankan pentingnya literasi digital agar siswa dapat memanfaatkan teknologi secara produktif.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat kebijakan ini sebagai langkah ganda yang sekaligus mengandung potensi positif dan risiko. Di satu sisi, regulasi yang tegas dapat memaksa sekolah untuk menata kembali kurikulum digital, menekankan pada kompetensi kritis, bukan sekadar konsumsi konten. Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang transparan, kebijakan ini berisiko menjadi alat kontrol yang mengekang kreativitas dan inovasi siswa. Pengalaman di beberapa daerah menunjukkan bahwa penegakan aturan yang terlalu kaku sering berujung pada praktik "under the table"āmisalnya, guru yang menyembunyikan penggunaan gadget di balik kelas atau siswa yang memanfaatkan jaringan WiāFi pribadi.
Lebih jauh, edaran ini menyoroti kegagalan sistemik dalam menyiapkan ekosistem digital yang aman. Pemerintah belum menyediakan infrastruktur keamanan siber yang memadai di banyak sekolah, terutama di wilayah terpencil. Tanpa dukungan teknis, kebijakan pembatasan justru menambah beban administratif bagi kepala sekolah yang sudah kewalahan mengelola sumber daya terbatas.
Terakhir, saya menilai bahwa kolaborasi lintas sektoralāantara kementerian, penyedia layanan digital, orang tua, dan komunitas lokalāharus menjadi fondasi kebijakan ini. Hanya dengan pendekatan holistik, bukan sekadar larangan parsial, kita dapat mengubah gadget dari ancaman menjadi aset pembelajaran yang produktif. Jika tidak, kebijakan ini berpotensi menjadi simbol kebijakan reaktif yang tidak menyentuh akar permasalahan: kurangnya literasi digital yang mendalam dan kurangnya akses ke konten edukatif berkualitas.
BERITA TERKAIT

Bendungan Baru Dijuluki 'Pilar Pangan & Energi'āApakah Janji Swasembada dan EBT Hanya Retorika?

Free Willy Kembali Bangkit! Reboot Megah dari Russo Brothers yang Bikin Penasaran!
