Polri Tukar 3 Buronan China dengan WNI Tersangka Penipuan Tambang: Apa Harga Keadilan?

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polri Tukar 3 Buronan China dengan WNI Tersangka Penipuan Tambang: Apa Harga Keadilan?
BAGIKAN:

Jakarta, 14 Juli 2026 – Dalam langkah yang menimbulkan perdebatan hangat di kalangan pengamat keamanan dan hak asasi, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melakukan pertukaran tiga buronan warga negara (WN) Tiongkok dengan satu tersangka penipuan tambang asal Indonesia. Pertukaran ini, yang diklaim sebagai bagian dari kerja sama lintas‑negara dalam memerangi kejahatan transnasional, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi, proporsionalitas, dan implikasi hukum bagi Indonesia.

Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa proses pertukaran ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). "Ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum," ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Selasa (14/7).

Menurut Untung, tiga buronan China – Zheng Rongjing (ZR), yang dikenal sebagai "kakap" dalam jaringan penipuan daring internasional, serta dua lainnya berinisial LZ dan HZ – dikirim kembali ke Guangzhou dalam dua gelombang. Zheng Rongjing, yang masuk dalam daftar most‑wanted Interpol Beijing, diduga mengoperasikan sebuah kompleks penipuan terbesar di Kamboja. Semua barang bukti yang ditemukan bersama mereka juga diserahkan kepada otoritas Tiongkok.

Sebagai timbal balik, Tiongkok menyerahkan Kariatun Tan (KT), seorang WNI yang menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di Izin Usaha Pertambangan PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara. KT tiba di Bandara Internasional Soekarno‑Hatta pada Senin (13/7) malam dan langsung diserahkan kepada Penyidik Bareskrim Polri.

Namun, di balik narasi kerjasama yang mulus ini, terdapat sejumlah isu yang belum terjawab. Pertama, proporsionalitas pertukaran: tiga buronan internasional dengan tuduhan penipuan daring yang melibatkan ribuan korban digantikan dengan satu tersangka yang kasusnya masih dalam proses penyidikan di dalam negeri. Kedua, keterbukaan proses: tidak ada dokumen publik yang menjelaskan kriteria pemilihan kasus, nilai bukti, atau pertimbangan hukum yang melatarbelakangi keputusan ini. Ketiga, potensi penyalahgunaan: pertukaran semacam ini dapat menjadi alat politik bagi pemerintah untuk menukar "barang berharga" demi kepentingan diplomatik, mengorbankan kepentingan keadilan bagi warga negara sendiri.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jaringan kejahatan lintas batas selama lebih dari satu dekade, saya melihat pertukaran ini sebagai double‑edged sword. Di satu sisi, kolaborasi dengan Interpol dan kepolisian asing memang krusial untuk menumpas sindikat kejahatan yang beroperasi secara global. Tanpa kerja sama semacam ini, pelaku seperti Zheng Rongjing dapat melarikan diri ke negara lain dan terus menjerat korban baru.

Di sisi lain, keputusan Polri untuk menukar tiga buronan dengan satu tersangka domestik menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan kepentingan nasional. Penipuan tambang yang melibatkan Kariatun Tan bukan sekadar kasus finansial; ia berpotensi merusak investasi, menurunkan kepercayaan publik terhadap sektor pertambangan, dan menambah beban kerugian bagi pemerintah daerah. Mengembalikan satu tersangka ke Indonesia tanpa jaminan penyelesaian yang cepat dapat memperpanjang penderitaan korban domestik, sementara korban internasional yang ditinggalkan di Tiongkok mungkin tidak mendapatkan keadilan yang setara.

Lebih jauh, proses pertukaran ini menyoroti kurangnya transparansi dalam kebijakan ekstradisi dan pertukaran narapidana. Tanpa mekanisme pengawasan independen, keputusan semacam ini dapat dimanipulasi untuk kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Misalnya, apakah ada tekanan diplomatik dari Tiongkok yang mempengaruhi keputusan Polri? Apakah nilai ekonomi dari proyek tambang yang diganggu menjadi faktor dalam menurunkan prioritas penegakan hukum terhadap Kariatun Tan?

Ke depan, saya menuntut agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga pengawas internal Polri melakukan audit menyeluruh atas proses pertukaran ini. Publik berhak mengetahui kriteria apa yang dipakai, siapa yang terlibat dalam negosiasi, dan bagaimana dampaknya terhadap korban di kedua negara. Hanya dengan akuntabilitas penuh, Indonesia dapat memastikan bahwa kerjasama internasional tidak menjadi kedok untuk mengorbankan keadilan domestik demi kepentingan geopolitik.