Buru Dua Pembunuh Tapir di Lampung: Wamenhut Ungkap Kebocoran Penegakan Hukum dan Kerusakan Hutan

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Buru Dua Pembunuh Tapir di Lampung: Wamenhut Ungkap Kebocoran Penegakan Hukum dan Kerusakan Hutan
BAGIKAN:

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa polisi masih dalam proses memburu dua tersangka utama dalam kasus penyembelihan tapir yang terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada awal Juli lalu. Dalam rapat Komisi IV DPR pada Rabu (14/7), Rohmat menegaskan koordinasi intensif antara Kementerian Kehutanan dan Polres Mesuji untuk menangkap pelaku yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Menurut keterangan Wamenhut, kementerian menerima laporan video viral yang memperlihatkan kematian tapir pada 2 Juli, hanya satu hari setelah video tersebut diambil. Segera setelah itu, tim gabungan yang melibatkan BKSDA Wilayah III Lampung, Polres Mesuji, dan Polda Lampung melakukan survei lokasi serta penyelidikan mendalam.

Hasil temuan mengindikasikan bahwa insiden terjadi di Hutan Produksi Register 45, yang dikelola oleh KPH Sungai Buaya. Kawasan tersebut berada di bawah izin pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung seluas 42.762,09 hektar. Rohmat menyoroti bahwa hutan kini terfragmentasi akibat lahan pertanian dan ladang, meninggalkan tutupan hutan yang sangat terbatas. "Fragmentasi ini meningkatkan interaksi antara satwa liar dan manusia, memaksa tapir keluar dari habitatnya dan melintasi jalan raya," ujarnya.

Pada 3 Juli, Polres Mesuji berhasil menangkap empat tersangka: Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43). Namun, dua orang lainnya masih buron. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang kini telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hutan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia, terutama di daerah yang hutanannya sudah terdegradasi. Apakah kebijakan baru cukup kuat untuk menahan laju perusakan habitat dan melindungi spesies terancam punah seperti tapir?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang lebih luas di balik tragedi ini. Pertama, fragmentasi hutan bukan sekadar masalah ekologis, melainkan konsekuensi kebijakan agraria yang mengizinkan konversi lahan hutan menjadi lahan pertanian tanpa kontrol yang memadai. PT Silva Inhutani Lampung, yang memegang izin seluas lebih dari 42.000 hektar, tampaknya beroperasi di zona yang sudah sangat terdegradasi, namun tetap diberikan hak eksploitasi. Hal ini menimbulkan konflik kepentingan antara kepentingan ekonomi dan konservasi.

Kedua, respons aparat masih terkesan reaktif. Penangkapan empat tersangka terjadi satu hari setelah video viral beredar, menunjukkan bahwa tekanan publik menjadi pemicu utama aksi penegakan. Sementara dua pelaku masih buron, indikasi adanya jaringan yang lebih luas—mungkin melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses ke wilayah hutan—tidak dapat diabaikan. Penegakan hukum yang terfragmentasi ini mencerminkan lemahnya koordinasi lintas lembaga, meski Wamenhut mengklaim adanya koordinasi intensif.

Ketiga, perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memang menambah sanksi, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Tanpa mekanisme monitoring yang transparan dan akuntabel, peraturan baru hanya menjadi tulisan di atas kertas. Diperlukan audit independen terhadap izin-izin hutan yang ada, serta penegakan sanksi yang konsisten terhadap pelanggar, termasuk perusahaan yang mengizinkan aktivitas ilegal di dalam wilayahnya.

Ke depan, saya memprediksi bahwa tekanan dari LSM internasional dan publik akan memaksa pemerintah untuk memperketat pengawasan hutan di Lampung. Namun, tanpa reformasi struktural pada tata kelola lahan dan penegakan hukum yang tidak memihak, kasus serupa akan terus terulang. Kunci solusi terletak pada sinergi antara kebijakan, penegakan, dan partisipasi masyarakat lokal yang menjadi garda terdepan dalam melindungi satwa liar.