Pengamanan TNI Dicabut, Febrie Adriansyah Dikepung Uang & Emas Rp476 Miliar: Apa Makna Baru bagi Penegakan Hukum?

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pengamanan TNI Dicabut, Febrie Adriansyah Dikepung Uang & Emas Rp476 Miliar: Apa Makna Baru bagi Penegakan Hukum?
BAGIKAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak lagi menerima pengamanan dari TNI. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (13/7) dengan tegas, “Sudah tidak ada pengamanan TNI. Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada ya.”

Tak lama kemudian, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, mengonfirmasi lewat pesan singkat bahwa prajurit yang selama ini ditempatkan bersama Febrie telah ditarik mundur. “Saya tekankan, tidak ada pengamanan melekat,” ujarnya.

Sementara itu, Kortastipidkor Polri (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini terjadi setelah penyidik menetapkan dua tersangka utama: Don Ritto, seorang pengusaha swasta, dan mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah.

Don Ritto dituduh melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri serta beberapa kasus korupsi lainnya.

Irjen Totok Suharyanto, pimpinan Kortastipidkor, menegaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai wujud sinergi dalam penanganan kasus besar. Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipublikasikan.

Penggeledahan paling mencolok terjadi di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Polisi menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp476 miliar. Penemuan ini menambah bobot tuduhan terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan yang kini berada di bawah sorotan publik.

Analisis Pakar

Penarikan pengamanan TNI dari mantan pejabat tinggi seperti Febrie Adriansyah menandai perubahan paradigma dalam hubungan antara institusi militer dan aparat penegak hukum. Selama menjabat, pengamanan tersebut memang bersifat “melekat” pada jabatan, namun fakta bahwa seorang mantan jaksa agung muda masih menikmati perlindungan militer setelah masa jabatannya berakhir menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Penghapusan perlindungan ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengembalikan netralitas institusi militer, sekaligus memberi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi impunitas bagi mantan pejabat publik.

Namun, langkah ini juga mengungkap celah dalam sistem pengawasan internal Kejagung. Jika seorang mantan jaksa agung muda dapat mengumpulkan harta kekayaan senilai ratusan miliar rupiah—baik dalam bentuk uang tunai maupun emas—tanpa terdeteksi selama bertahun‑tahun, maka mekanisme audit dan pelaporan aset yang ada jelas tidak berfungsi. Ini menuntut reformasi mendalam, termasuk penerapan audit forensik yang independen dan penguatan lembaga pengawas internal yang bebas dari intervensi politik.

Kasus ini juga mempertegas pentingnya sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Pelimpahan tiga perkara ke Kejagung bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk mengkonsolidasikan bukti, saksi, dan sumber daya investigatif. Namun, sinergi tersebut harus diimbangi dengan transparansi publik yang memadai. Tanpa akses publik terhadap progres penyidikan, risiko “penyelesaian di belakang pintu” tetap tinggi, menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ke depan, saya memprediksi bahwa kasus Febrie akan menjadi ujian bagi integritas institusi peradilan Indonesia. Jika proses pengadilan berjalan adil, transparan, dan bebas intervensi, maka dapat menjadi titik balik yang memperkuat supremasi hukum. Sebaliknya, jika prosesnya terhambat oleh politisasi atau tekanan eksternal, maka akan memperdalam krisis kepercayaan publik dan membuka peluang bagi praktik korupsi yang lebih tersembunyi. Semua pihak—baik lembaga penegak hukum, legislatif, maupun masyarakat sipil—harus bersikap waspada dan menuntut akuntabilitas yang nyata, demi menegakkan keadilan yang sejati.