Kebencian yang Merusak: Suami di Semarang Pukul Selingkuhan Istri hingga Buta Permanen

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kebencian yang Merusak: Suami di Semarang Pukul Selingkuhan Istri hingga Buta Permanen
BAGIKAN:

Semarang, 13 Juli 2023 – Seorang pria berinisial AS (37) dari Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditangkap polisi setelah memukul pria berinisial M (28) dari Grobogan hingga buta permanen. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 8 Maret 2023 berawal dari kecemburuan AS terhadap istrinya, A (33), yang diketahui bersama M di Kecamatan Mranggen, Demak.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, AS menyerang M dengan sapu setelah memergoki mereka berjalan bersama. AS sempat mengkloning akun media sosial istrinya untuk memantau aktivitas mereka, sebelum akhirnya mendatangi lokasi dan membawa keduanya ke rumahnya.

Di rumah AS, terjadi sesi 'sidang keluarga' yang dihadiri oleh keluarga keduanya. Dalam keadaan emosi, AS menghujat M dengan sapu ke arah mata korban, menyebabkan luka serius yang mengakibatkan kebutaan permanen. Riki menegaskan, AS kini dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP karena perbuatannya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga yang semakin kompleks di era digital. Penggunaan media sosial sebagai alat pemantauan dan konflik hubungan suami-isteri menjadi catatan penting bagi penegak hukum dan masyarakat.

Analisis Pakar: Kekerasan di Balik Layar Sosial Media

Kasus AS di Semarang bukan sekadar insiden kekerasan biasa, melainkan cerminan krisis psikologis dan sosial yang mendalam. Kecanduan untuk mengontrol pasangan melalui teknologi—seperti mengkloning akun media sosial—mengungkapkan pola toxic masculinity yang masih mengakar. AS tidak hanya kehilangan kendali atas emosinya, tetapi juga menggunakan kekerasan fisik sebagai bentuk 'penyelesaian' yang brutal. Ini adalah contoh nyata bagaimana teknologi, yang seharusnya menghubungkan, justru dijadikan senjata untuk memecah belah hubungan manusia.

Di sisi lain, keputusan AS untuk membawa korban ke rumahnya seolah menandai upaya 'pemulangan' yang gagal. Dalam konteks budaya Indonesia yang menekankan keluarga sebagai tempat penyelesaian konflik, tindakan ini justru memperparah luka. Sesi 'sidang keluarga' yang dijelaskan oleh Riki menggambarkan dinamika kekuasaan yang tidak sehat, di mana korban menjadi objek yang dihakimi, bukan subjek yang dilindungi. Ini mengingatkan kita pada sistem patriarki yang sering kali membenarkan kekerasan laki-laki sebagai 'tindakan melindungi martabat'.

Dari perspektif hukum, kasus ini menuntut evaluasi kembali terhadap sanksi yang ditetapkan. Pasal 446 KUHP yang hanya menjerat hingga lima tahun penjara terasa terlalu ringan mengingat akibat permanen yang ditimbulkan. Apakah sistem peradilan pidana di Indonesia sudah cukup tajam dalam menghukum kejahatan yang merusak martiwi daging? Sementara itu, korban M yang kini buta permanen harus menghadapi konsekuensi hidup jangka panjang tanpa ada jaminan kompensasi yang memadai. Ini adalah celah sistem yang seringkali mengabaikan hak korban di luar proses hukum.

Secara lebih luas, kasus ini juga menjadi tantangan bagi platform media sosial seperti TikTok. Bagaimana platform ini bisa menjadi ruang pertemuan yang berujung pada konflik? Apakah ada mekanisme perlindungan yang cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan teknologi dalam konteks hubungan pribadi? Tanpa regulasi yang tegas, risiko kekerasan yang terorganisir melalui dunia maya akan terus menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.