KPK Dibela, Mahfud MD Gugat Transfer Kasus FA: Antara Prosedur Hukum atau Politik Kekuasaan?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Dibela, Mahfud MD Gugat Transfer Kasus FA: Antara Prosedur Hukum atau Politik Kekuasaan?
BAGIKAN:

Jakarta, 13 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik mantan Menteri Koordinator Mahfud MD yang menuduh pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah (FA) tidak sesuai dengan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga anti‑korupsi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meski penyidikan baru saja dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/7). Ia menambahkan bahwa KPK terus memantau perkembangan penyidikan karena kasus ini masih berada pada tahap awal, meski sudah resmi dipindahkan pada Sabtu (11/7).

Menurut Budi, baik Polri maupun Kejagung telah menyatakan komitmen kuat untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan terbuka, sehingga publik dapat mengawal prosesnya. "Kita sama‑sama sabar menunggu perkembangan selanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan tiga kasus besar: korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik (2018‑2026), korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya (2020‑2025), serta dugaan pencucian uang terkait utang PT CBS‑PT KNI. Pada 8 Juli, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah FA di Sentul, Bogor, yang kemudian diakui oleh FA dalam konferensi pers 10 Juli.

Setelah penggeledahan, FA mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli. Pada sore harinya, Polri mengumumkan dua tersangka, termasuk FA, dan memutuskan melimpahkan penanganan kasus ke Kejagung. Mahfud MD, melalui kanal YouTube resmi pada 12 Juli, menilai pelimpahan tersebut tidak sesuai KUHAP dan mengusulkan KPK mengambil alih penyidikan.

Mahfud berargumen, "Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada dalam hukum acara pidana kita, belum pernah terjadi sebelumnya. Hanya KPK yang berhak mengambil alih penyidikan dari Polri atau Kejagung berdasarkan Pasal 10A UU No.19/2019, dengan syarat dan alasan tertentu."

Analisis Pakar: Antara Kewenangan Formal dan Dinamika Politik

Penafsiran Mahfud MD tentang KUHAP tampak mengabaikan fakta bahwa hukum acara pidana memang memberi ruang bagi lembaga lain, termasuk KPK, untuk mengambil alih penyidikan dalam kasus korupsi bila ada indikasi kegagalan atau konflik kepentingan. Namun, prosedur tersebut tidak otomatis berlaku pada setiap pelimpahan; harus ada dasar hukum yang jelas, misalnya permohonan pengalihan oleh penyidik atau keputusan hakim. KPK dalam pernyataannya menegaskan sikap netral, namun tidak menolak kemungkinan intervensi di masa depan bila proses Kejagung dianggap tidak memadai.

Politik internal lembaga penegak hukum kini menjadi sorotan. Mahfud MD, yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, memiliki latar belakang hukum yang kuat, namun pernyataannya dapat dilihat sebagai upaya menekan lembaga eksekutif (Polri dan Kejagung) agar lebih transparan. Di sisi lain, KPK yang selama ini dipandang sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, harus menjaga independensinya agar tidak terjebak dalam perebutan kekuasaan antar lembaga.

Jika KPK memutuskan mengambil alih, konsekuensinya bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan juga implikasi politik. Pengambilalihan dapat mempercepat proses penyidikan, namun berisiko menimbulkan tudingan politisasi penegakan hukum, terutama mengingat latar belakang FA yang pernah menduduki posisi strategis di Kejaksaan. Sebaliknya, jika KPK tetap mengamati dari pinggir, publik akan menilai apakah Kejagung mampu menyelesaikan kasus tanpa intervensi eksternal.

Prediksi ke depan: Kami memperkirakan KPK akan menunggu hasil penyidikan awal Kejagung selama tiga bulan pertama. Jika tidak ada kemajuan signifikan atau muncul indikasi manipulasi, KPK kemungkinan akan mengajukan permohonan pengalihan penyidikan ke Mahkamah Agung, sesuai Pasal 10A UU KPK. Langkah ini akan menambah beban pada sistem peradilan, namun dapat menjadi ujung tombak bagi akuntabilitas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Intinya, kasus FA bukan sekadar soal satu individu, melainkan ujian bagi integritas tiga pilar penegakan hukum: Polri, Kejagung, dan KPK. Publik harus terus mengawal proses ini, menuntut transparansi, dan memastikan bahwa prosedur hukum tidak dijadikan alat politik.

Terkait isu transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan menjadi kunci. Selain itu, pernyataan Mahfud MD mengingatkan kita pada pentingnya supremasi hukum yang didukung integritas ASN dalam sistem demokrasi.