Muhammadiyah Ditantang: Pelecehan Seksual di Kampus, Ketum Minta Tindakan Tegas Tanpa Kompromi!
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

HAJARDENBODI.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai rangkaian kasus pelecehan seksual yang merambat di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA). Ia menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar etika, moral, dan menurunkan martabat manusia perlu ditindak secara tegas tanpa kompromi, terutama di ruang publik pendidikan yang diharapkan menjadi teladan.
Dua kasus terbaru yang mengguncang publik terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Di UAD, seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi (FM dan ASM) selama pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sementara di UMY, seorang dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) diketahui terlibat pelecehan verbal via WhatsApp. Kedua korban mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pelaku yang seharusnya menjadi panutan.
Menanggapi kasus ini, Haedar Nashir menyatakan: "Saya percaya rektor masing-masing sudah melakukan langkah serius. Namun, saya mengharapkan agar tindakan ini ditindaklanjuti secara tegas tanpa kompromi. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut potensi bangsa yang terkikis akibat demoralisasi." Ia menekankan bahwa setiap institusi pendidikan harus memiliki standar normatif yang jelas, baik dari segi hukum maupun moral, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh civitas akademika.
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melalalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode. Sanksi akademik lebih lanjut akan diberlakukan sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa. Sementara di UMY, dosen yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari semua tugas akademik dan nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai.
Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta Polresta Sleman terus mendalami kasus-kasus ini sesuai prosedur hukum. Kasus serupa sebelumnya juga pernah menimpa Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, di mana dua mahasiswa telah dikeluarkan (drop out) karena terbukti melakukan perbuatan asusila berat di lingkungan kampus.
Analisis Pakar
Kasus pelecehan seksual di lingkungan PTMA bukan sekadar perbuatan individual yang harus dihukum, melainkan cerminan sistemik terhadap ketidakberpihakanan aturan dan budaya kampus yang kurang transparan. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah seharusnya menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi semua kalangan, terutama di institusi pendidikan yang menjadi oksigen bagi generasi muda. Namun, faktanya menggambarkan bahwa meski ada aturan, implementasinya seringkali terhambat oleh dinamika internal yang kompleks.
Langkah tegas yang diusung Haedar Nashir memang patut diapresiasi, tetapi perlu dipertanyakan: apakah ini hanya respons simbolis atau akan diikuti dengan reformasi struktural? Jika kita menelisik lebih dalam, banyak institusi pendidikan di Indonesia masih mengandalkan mekanisme internal yang dianggap 'rumit' sehingga pelaku bisa lolos dari hukuman. Tanpa adanya pengawasan independen dan transparansi proses hukum, janji 'tanpa kompromi' hanya akan menjadi retorika kosong.
Saya lihat ada pola yang mengkhawatirkan di sini: kasus-kasus seksual seringkali viral di media sosial sebelum diproses secara resmi. Ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan internal kampus belum efektif. Mahasiswa dan civitas akademika tidak percaya untuk mengadu ke pihak yang bersangkutan, sehingga memilih mengungkapkan secara publik. Hal ini justru mempermalukan institusi dan menimbulkan kerugian reputasi yang besar. PTMA harus memikirkan kembali sistemnya agar korban merasa aman untuk berbuat.
Dari sudut pandang hukum, Indonesia sudah memiliki undang-undang yang cukup komprehensif, seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, implementasinya masih terkendala oleh budaya masyarakat yang cenderung menutupi kasus-kasus sensitif. Di kampus-kampus swasta seperti UMY dan UAD, ada dugaan intervensi politik atau kepentingan pribadi yang memperparah ketidakadilan. Saya menekankan agar Satgas PPKPT dan Polresta Sleman tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengungkap akar perselisihan agar tidak terulang lagi. Tanpa itu, PTMA akan terus berada di jurang krisis moral yang berbahaya bagi generasi muda Indonesia.
BERITA TERKAIT

Rupiah Tertekan: Antisipasi Inflasi AS dan Minyak Naik Picik Pasar

Kepanikan Lalu Lintas di Jalan Tendean: Polisi Siapkan Personel dan Rekayasa Arus untuk Atasi Truk Besar yang Tersangkut
