Bayang-Bayang Lembaga Baru di Balik Kebangkitan RUU Perampasan Aset yang Mandek 18 Tahun

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bayang-Bayang Lembaga Baru di Balik Kebangkitan RUU Perampasan Aset yang Mandek 18 Tahun
BAGIKAN:

JAKARTA — Setelah menempuh perjalanan panjang yang penuh liku dan mandek selama hampir dua dekade, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) kembali menghiasi meja hijau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, di balik klaim komitmen legislator, muncul wacana kontroversial mengenai pembentukan lembaga pengelola aset baru yang menyita perhatian publik.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengakui bahwa lembaganya tengah mempertimbangkan dengan serius berbagai masukan masyarakat, termasuk usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil sitaan hingga pembentukan tim ad hoc persidangan. Saan, yang ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026), bersikap hati-hati namun terbuka, menyatakan bahwa kebutuhan akan entitas baru tersebut masih dikaji secara mendalam.

"Perlu atau tidak, nanti kami lihat dalam proses perkembangan pembahasannya," tegas Saan. Ia menegaskan bahwa saat ini, alat kelengkapan dewan (AKD) masih gencar melakukan public hearing untuk menjaring aspirasi demi penyempurnaan naskah akademik RUU yang kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tersebut.

Ketegasan DPR untuk menuntaskan RUU ini tahun ini disuarakan pula oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Sari Yuliati. Ia membantah keras kabar bohong yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan regulasi ini. Menurutnya, Komisi III justru sedang bekerja ekstra keras memenuhi syarat partisipasi publik. "Informasi bahwa DPR menolak pembahasan adalah tidak benar atau berita bohong," ujar politikus Golkar tersebut.

Proses legislasi ini berlangsung di tengah tekanan publik pasca kesepakatan politik delapan fraksi partai pada September 2025 lalu. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengungkap bahwa keputusan memprioritaskan RUU ini merupakan buah dari negosiasi politik Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua partai akhir Agustus 2025, momen yang bertepatan dengan insiden kerusuhan sosial saat itu.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, merinci bahwa pihaknya telah mengundang 24 elemen masyarakat, termasuk ahli dan mahasiswa, dalam rapat dengar pendapat umum pada Senin (13/7). Delapan narasumber tambahan juga dijadwalkan akan dipanggil dalam sisa masa sidang ini untuk melengkapi perspektif sebelum pengesahan.

Sejarah mencatat, RUU ini memiliki riwayat kelam. Pertama diusulkan pada 2008, usulan itu kandas ditolak. Pada 2015, ia masuk Prolegnas namun tak pernah disentuh hingga 2020. Upaya serupa pada 2021 dan 2022 pun gagal, dengan dalih fokus pembahasan beralih ke RUU Ibu Kota Negara dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kini, di tahun 2026, harapan baru kembali menyala, namun disertai bayang-bayang skeptisisme.

Opini Mendalam: Di Balik Tarik-Ulur RUU Perampasan Aset

Sebagai jurnalis yang telah mengawasi dinamika hukum di negeri ini selama puluhan tahun, saya, Budi Santoso, menyatakan bahwa kebangkitan RUU Perampasan Aset ini adalah sebuah tes nyata bagi integritas politik kita. Fakta bahwa regulasi ini mandek selama 18 tahun bukanlah sekadar kebetulan atau kurangnya waktu; ini adalah indikasi kuat adanya resistensi sistematis dari para pemilik kepentingan yang tak ingin harta hasil korupsi mereka disentuh. Setiap kali RUU ini diupayakan, selalu ada alasan untuk menundanya: dari isu urgensi lain hingga klaim ketidaksiapan. Kini, ketika RUU ini tiba-tiba masuk Prolegnas Prioritas pasca negosiasi politik Presiden Prabowo dan para ketua partai di tengah situasi pasca-kerusuhan, saya harus mengajukan pertanyaan kritis: Apakah ini murni niat baik penegakan hukum, atau sekadar alat tawar-menawar politik untuk meredam ketegangan?

Wacana pembentukan lembaga pengelola aset baru adalah titik kritis yang harus diawasi ketat. Jangan sampai kita menciptakan 'monster' baru—sebuah lembaga birokratik yang justru menjadi sarang korupsi baru atau alat kekuasaan untuk menekan lawan politik. Pengalaman kita menunjukkan bahwa setiap kali negara membentuk lembaga baru dengan kewenangan luar biasa atas aset strategis, tanpa pengawasan mekanisme check and balances yang super ketat, potensi penyalahgunaan selalu mengintai. Lembaga ini harus independen, akuntabel, dan transparan, bukan sekadar 'posko' pembagian jatah politik bagi partai koalisi. Jika desainnya hanya untuk memindahkan aset dari tangan koruptor ke tangan oknum pejabat, maka RUU ini sia-sia.

Saya juga mencurigai klaim DPR yang menargetkan penyelesaian tahun ini. Dalam sejarah legislasi kita, terburu-buru seringkali menjadi biang keladi dari lahirnya regulasi yang setengah hati dan sarat kebocoran. Proses public hearing yang digembar-gemborkan oleh Komisi III tidak boleh hanya menjadi formalitas atau seremonial untuk memenuhi syarat administratif. Apakah masukan dari 24 elemen masyarakat tersebut benar-benar akan diadopsi secara substansial, atau hanya akan menjadi pelengkap dokumen? Kita harus ingat, hukum yang baik lahir dari proses yang transparan, bukan dari kesepakatan tertutup di ruang berpendingin.

Akhirnya, masyarakat harus waspada. Jangan biarkan semangat pemberantasan korupsi melalui perampasan aset ini dikapitalisasi oleh segelintir elit untuk kepentingan sesaat. RUU Perampasan Aset adalah senjata pamungkas untuk memiskinkan para koruptor. Jika senjata ini tumpul di tangan DPR, atau malah digunakan untuk menyerang warga yang kritis, maka bukan hanya kegagalan hukum yang akan kita alami, tetapi kemunduran peradaban demokrasi kita. Saya akan terus mengawal setiap paragraf dalam RUU ini sampai kata terakhir.