⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 3 km NNW of Sugal, Philippines pada 14/7/2026, 20.15.08. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Drama Politik di Balik RUU Perampasan Aset: DPR Bantah 'Menolak', Tapi Kenapa Baru Selesai 2026?

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Drama Politik di Balik RUU Perampasan Aset: DPR Bantah 'Menolak', Tapi Kenapa Baru Selesai 2026?
BAGIKAN:

JAKARTA — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya kabar angin di media sosial yang menyebutkan bahwa parlemen menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dengan tegas membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa regulasi ini masih hidup dan menjadi prioritas.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7), Saan Mustopa menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidaklah ditolak, melainkan tetap tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Saat ini, draf regulasi tersebut sedang digodok dengan matang, melibatkan proses penghimpunan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan aturan yang komprehensif.

Pernyataan ini keluar guna meredam kekhawatiran publik yang mulai pesimis akan nasib dari RUU yang dianggap sebagai 'senjata pamungkas' dalam memberantas korupsi di Indonesia. Meski demikian, penegasan ini justru memunculkan pertanyaan baru mengenai urgensi dan timeline penyelesaian yang ditargetkan hingga tahun 2026 mendatang.


Opini Mendalam: Senyawa Politik dan Urgensi Perampasan Aset

Sebagai jurnalis yang telah malang melintang mengawasi gelagat politik di Senayan, pernyataan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa tersebut patut kita baca dengan kacamata kritis. Bantahan terhadap isu penolakan adalah langkah politik standar untuk menjaga citra, namun substansi sebenarnya terletak pada jadwal penyelesaian yang ditargetkan pada tahun 2026. Ini adalah kode keras bahwa RUU Perampasan Aset—yang selama ini didengung-dengungkan sebagai obat mujarab bagi kebocoran negara—masih jauh dari kata rampung.

Kita harus bertanya, mengapa instrumen hukum yang sangat krusial untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi harus menunggu hingga dua tahun lagi? Dalam dunia perburuan aset, waktu adalah musuh terbesar. Semakin lama undang-undang ini disandera, semakin banyak pula aset-aset koruptor yang berpindah tangan, dicuci, atau disembunyikan di yurisdiksi luar negeri. Target tahun 2026 terdengar seperti strategi penguluran waktu yang klasik, sebuah taktik birokratis untuk 'membekukan' isu panas agar suhu politik turun sebelum kembali dibakar di masa mendatang.

Lebih jauh lagi, kita perlu mewaspadai frasa "masih dalam tahap penyusunan draf dengan menghimpun masukan dari masyarakat". Meskipun demokratis, proses ini seringkali menjadi lubang hitam bagi sebuah RUU. Istilah 'menghimpun masukan' bisa dengan mudah berubah menjadi alat untuk melemahkan pasal-pasal krusial yang bersifat 'mematikan' bagi para koruptor. Jangan sampai nanti, RUU yang lahir nanti adalah RUU Perampasan Aset versi 'taring tumpul', di mana mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana (non-conviction based asset forfeiture)—yang merupakan inti dari efektivitas undang-undang ini—dihapus atau dipersulit oleh lobi-lobi terselubung di balik meja-meja rapat.

Publik tidak boleh lengah. Penolakan isu penolakan oleh DPR bukan berarti perjuangan usai. Justru sekarang saatnya kita meningkatkan tekanan. Jika DPR benar-benar serius memberantas korupsi, RUU ini seharusnya didorong masuk Prolegnas Prioritas 2024 atau 2025, bukan 2026. Menunda kemenangan melawan korupsi adalah bentuk kemenangan lain bagi para koruptor. Kita akan terus mengawasi, dan jika tahun 2026 tiba tanpa hasil yang memuaskan, maka rakyat berhak menilai apakah bantahan hari ini hanyalah gula-gula manis untuk menutupi racun birokrasi.