BBM Nelayan 30–200 GT: Subsidi Pilih Kasih yang Mengaburkan Realitas Kelautan Indonesia

Ekonomi
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

BBM Nelayan 30–200 GT: Subsidi Pilih Kasih yang Mengaburkan Realitas Kelautan Indonesia
BAGIKAN:

Langkah pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan berkapasitas kapal 30–200 GT—dengan tarif Rp15.000 per liter—ternyata menyimpan paradoks yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, kebijakan ini diklaim sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku ekonomi maritim; di sisi lain, implikasinya jauh lebih rumit dari sekadar pengurangan beban biaya operasional.

Berbeda dengan subsidi umum yang bersifat universal, kebijakan ini justru membatasi cakupan pada kapal berukuran menengah, sementara ribuan nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT—yang justru paling rentan dan sering menjadi korban eksploitasi tengkulak—tidak tercakup. Padahal, data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2023 mencatat bahwa 87% armada perikanan tangkap nasional berukuran di bawah 10 GT, dan hampir seluruhnya beroperasi tanpa akses BBM bersubsidi resmi.

Dana sebesar 400 ribu ton yang dialokasikan selama enam bulan, yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), mengindikasikan adanya distorsi kebijakan: mengapa dana perkebunan—yang seharusnya berfokus pada komoditas seperti kelapa sawit dan karet—digunakan untuk menanggung biaya operasional nelayan? Ini bukan sekadar administratif, tapi menunjukkan kebijakan yang terfragmentasi dan minim koordinasi antar-institusi. Lebih ironis lagi, Rp3.600 per liter yang diklaim sebagai “subsidi” sebenarnya hanyalah selisih antara harga pasar dan harga khusus, bukan kompensasi penuh atas biaya produksi yang sebenarnya.

Opini Mendalam: Subsidi Maritim yang Dibajak oleh Birokrasi dan Kekuasaan

Kebijakan ini adalah contoh klasik bagaimana subsidi—yang seharusnya menjadi alat redistribusi keadilan sosial—berubah menjadi instrumen politik yang dimanipulasi demi kepentingan teknokrat dan elitis. Dengan membatasi cakupan pada kapal 30–200 GT, pemerintah secara tidak langsung mengangkat segmen nelayan yang lebih terorganisasi, memiliki izin resmi, dan mampu mengakses jalur birokrasi. Sementara itu, nelayan tradisional—yang sering kali tidak memiliki izin, tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Nelayan Nasional (SINELA), bahkan tidak memiliki kartu identitas yang sah—terlempar ke pinggiran. Ini adalah bentuk “subsidi selektif” yang memperdalam jurang antara nelayan formal dan informal, padahal UU No. 31/2004 tentang Perikanan jelas menyatakan bahwa semua nelayan, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan dan akses terhadap sumber daya.

Lebih dalam lagi, penggunaan dana BPDP sebagai sumber dana subsidi BBM mengungkap kelemahan struktural dalam tata kelola sektor kelautan. BPDP, yang sebelumnya dikenal sebagai lembaga yang mengelola dana pengembangan kelapa sawit, tidak memiliki mandat hukum untuk mendukung sektor perikanan tangkap. Ini menunjukkan betapa mudahnya anggaran negara dialokasikan secara ad-hoc tanpa landasan regulasi yang kuat. Padahal, KKP memiliki Dana Reboisasi dan Konservasi Laut (DRKL) serta Dana Abadi Kelautan yang seharusnya menjadi sumber utama subsidi maritim—namun keduanya justru terusik oleh anggaran yang tidak transparan dan sering dialihfungsikan demi kepentingan jangka pendek. Dalam konteks ini, kebijakan ini bukan solusi, melainkan pelarian dari tanggung jawab sistemik: pemerintah lebih memilih jalan pintas daripada memperkuat infrastruktur distribusi BBM di pelabuhan-pelabuhan nelayan, memperbaiki logistik, atau menertibkan praktik penyelundupan BBM bersubsidi yang selama ini merugikan negara triliunan rupiah.

Terakhir, kita harus bertanya: siapa yang benar-benar diuntungkan dari kebijakan ini? Jika dilihat dari data lapangan di berbagai daerah—seperti di Jepara, Demak, hingga Maluku—kapal 30–200 GT justru sering dimiliki oleh pengusaha perikanan yang telah menggandeng kapital asing atau korporasi. Artinya, subsidi ini berpotensi menjadi jalur baru bagi transfer kekayaan dari rakyat ke korporasi, dengan nelayan harian hanya menjadi buruh di kapal-kapal tersebut. Dalam jangka panjang, ini memperkuat model eksploitasi ekonomi biru yang bertentangan dengan semangat UU No. 17/2022 tentang Cipta Kerja dan Perlindungan Nelayan. Jika tidak segera direvisi dengan pendekatan inklusif dan berbasis data lapangan, kebijakan ini bukan hanya tidak efektif, tapi berbahaya: ia mengukuhkan hierarki baru dalam ekosistem perikanan Indonesia, di mana nelayan kecil semakin terpinggirkan, sementara kapitalis maritim semakin menguat. Indonesia tidak butuh subsidi yang memperkaya segelintir orang—ia butuh sistem yang memulihkan hak-hak konstitusional rakyat maritim.