‘Semua Sama di Mata Hukum’—Tapi Apakah Presiden Prabowo Benar-Benar Mendorong Introspeksi, atau Hanya Retorika untuk Meredakan Tekanan Publik?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

‘Semua Sama di Mata Hukum’—Tapi Apakah Presiden Prabowo Benar-Benar Mendorong Introspeksi, atau Hanya Retorika untuk Meredakan Tekanan Publik?
BAGIKAN:

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo—yang kini telah digantikan oleh Presiden Prabowo Subianto—telah mengingatkan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi menyeluruh. Pernyataan ini disampaikan Qodari dalam siaran pers yang beredar Senin (13/7), namun sayangnya, pernyataan tersebut justru mengangkat kembali pertanyaan klasik: apakah introspeksi itu benar-benar dilakukan, atau hanya menjadi retorika yang mengalir begitu saja ke ruang publik tanpa konsekuensi konkret?

Qodari menegaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati proses hukum dalam setiap perkara yang melibatkan aparatur negara, termasuk kasus-kasus yang sedang menjadi sorotan publik. Namun, kata-kata seperti “menghormati proses hukum” sering kali menjadi pelindung retoris ketika terjadi ketimpangan antara norma hukum dan realitas penerapannya. Di banyak kasus sebelumnya, aparatur negara yang terlibat dalam pelanggaran berat—mulai dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan kekerasan—justru menikmati perlakuan istimewa: penundaan proses hukum, pembebasan dengan jaminan tinggi, bahkan rekrutmen ulang setelah dipecat.

Yang lebih mengkhawatirkan, pernyataan Qodari tidak menyebutkan satu pun langkah konkret yang diambil pemerintah untuk memperkuat sistem akuntabilitas internal. Tidak ada informasi tentang reformasi struktural di lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau mekanisme pelaporan pelanggaran etik di internal TNI-Polri. Tanpa transparansi dan mekanisme pengawasan yang independen, ajakan introspeksi hanya akan menjadi monolog yang memantul kembali ke ruang birokrasi—tanpa sentuhan nyata dari masyarakat sipil atau lembaga paralegal seperti LBH, AMAN, atau ICW.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah meliput sistem kekuasaan Indonesia selama lebih dari dua dekade, saya melihat pernyataan Qodari sebagai cerminan dari performative governance—tata kelola yang lebih mengutamakan citra daripada substansi. Presiden Prabowo memang dikenal sebagai tokoh yang mengedepankan tegas dalam penegakan hukum, namun ironi terletak pada fakta bahwa sebagian besar aparatur yang kini berada di garis depan penegakan hukum—seperti jaksa, polisi, dan staf kepresidenan—adalah mereka yang pernah terlibat dalam jaringan korupsi di masa lalu, atau bahkan menjadi bagian dari sistem yang sama yang kini dikritik. Ini bukan sekadar soal integritas individu, melainkan soal struktur kekuasaan yang belum mengalami reset sistemik.

Kita harus jujur: introspeksi aparatur negara tidak bisa dipisahkan dari introspeksi sistemik. Jika hukum hanya diterapkan selektif—misalnya, kasus dugaan korupsi di Kementerian BUMN ditangani dengan cepat, sementara kasus pelanggaran HAM berat di Papua atau Lombok Utara justru mandek di tahap penyelidikan—maka retorika “semua sama di mata hukum” menjadi ironis bahkan memalukan. Lebih lanjut, tanpa keberanian untuk membuka akses terhadap dokumen-dokumen internal—seperti laporan inspeksi, hasil audit internal, atau catatan komunikasi resmi antarinstansi—publik tidak akan pernah tahu apakah benar-benar ada proses introspeksi, atau hanya ada proses damage control yang terencana dengan matang.

Saya juga menyoroti dimensi politik di balik pernyataan ini. Dalam konteks elektoral dan stabilitas kekuasaan, pemerintah cenderung lebih cepat merespons tekanan publik daripada memenuhi tuntutan keadilan substantif. Artinya, introspeksi yang diumumkan bukanlah hasil dari tekanan internal birokrasi yang ingin berubah, melainkan respons terhadap gelombang opini publik yang semakin kritis—terutama dari kalangan akademisi, aktivis HAM, dan jurnalis independen. Jika pemerintah benar-benar ingin memperbaiki kredibilitasnya, ia harus membuka ruang partisipasi publik dalam proses reformasi birokrasi: melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan indikator kinerja utama (IKU) untuk aparatur, membangun platform pelaporan terbuka yang dijamin keamanannya, dan—yang paling penting—mengakhiri praktik impunitas yang selama ini menjadi akar masalah.

Terakhir, saya ingin mengingatkan: hukum bukan sekadar instrumen penindak, tapi alat transformasi sosial. Jika aparatur negara hanya diminta “introspeksi” tanpa diimbangi dengan reformasi struktural—seperti pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif dan yudikatif, penguatan lembaga pengawas independen, serta perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower)—maka introspeksi itu akan berakhir seperti debu yang tertiup angin: terlihat bergerak, tapi tidak mengubah arah. Indonesia butuh bukan hanya pemimpin yang menghormati hukum, tapi pemimpin yang berani menciptakan hukum yang adil.