Drone Thermal Bukan Jawaban—Ini Strategi Mitigasi Kebakaran TPA yang Sebenarnya: Antara Teknologi, Birokrasi, dan Akar Masalah Pengelolaan Sampah
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya mengakui kegagalan sistemik dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin—bukan lewat retorika semata, tapi lewat langkah teknologis: pengadaan drone thermal sebagai alat deteksi dini titik panas pasca-kebakaran. Namun, inisiatif ini, meski terdengar canggih, justru mengingatkan kita pada paradoks modern: teknologi yang digunakan untuk memperbaiki kegagalan sistem, bukan untuk menggantikan sistem yang rusak.
Bupati Moch Maesyal Rasyid menyatakan bahwa drone thermal—alat yang mendeteksi radiasi inframerah dari bawah tumpukan sampah—adalah bagian dari “mitigasi komprehensif”. Tapi apa yang sebenarnya sudah dikomprehensifkan? Hanya 11 hari pemadaman, 33 hektare lahan terbakar, dan puluhan truk sampah yang sempat terhenti: ini bukan kebakaran biasa, melainkan gejolak struktural yang telah lama menggelegar di bawah tumpukan sampah. Drone itu bisa mendeteksi titik api di kedalaman 2 meter, tapi tidak bisa mendeteksi korupsi anggaran, ketimpangan regulasi, atau kebijakan yang membiarkan open dumping berlangsung hingga 2024—padahal UU No. 18/2008 jelas melarangnya sejak 2017.
Menariknya, Kepala DLHK Ujat Sudrajat mengakui bahwa TPA Jatiwaringin sedang dalam transisi menuju sanitary landfill atau controlled landfill. Tapi transisi itu, menurutnya, butuh “waktu, biaya, dan sebagainya”—frasa yang telah menjadi jimat klasik pemerintah daerah untuk menunda tindakan nyata. Padahal, pengalaman TPA B3 Bantar Gebang (Bekasi) dan TPA Leuwakung (Purwakarta) menunjukkan bahwa sanitary landfill bukanlah mimpi mahal: ia bisa diwujudkan secara bertahap dengan skema phased development, bahkan dengan pendanaan APBN melalui Dana Insentif Daerah (DID) atau pinjaman multilateral seperti dari JICA dan ADB. Yang kurang bukan uang, tapi political will dan kapasitas teknokrasi yang konsisten.
Di sisi operasional, pembentukan Satgas Damkar internal TPA memang langkah logis. Tapi jika satgas itu hanya beroperasi dalam kerangka SOP yang sama yang gagal mencegah kebakaran selama 11 hari, maka SK tersebut hanyalah simulakra birokrasi—tampilan kehadiran institusi tanpa kapasitas konkret. Petugas masih harus menyiram titik-titik panas dengan toren 2.000 liter, sementara di lahan lain, sampah terus dihamburkan tanpa pemilahan, tanpa lapisan geomembran, tanpa sistem gas venting. Ini bukan mitigasi—ini pemeliharaan status quo yang berisiko tinggi.
Lebih dari itu, rencana penutupan lahan dengan metode capping pasca-kebakaran—seperti disarankan Kementerian LHK—terdengar seperti resep yang sudah ketinggalan zaman. Capping memang penting untuk mencegah emisi metana dan kontaminasi air tanah, tapi jika tidak diikuti dengan rehabilitasi ekosistem aktif (seperti reboisasi dengan tanaman penyerap berat, atau instalasi bioreaktor biologis), maka lahan itu akan menjadi landfill pasif yang tetap menjadi bom waktu. Di Jerman dan Belanda, TPA modern kini dikonversi menjadi ruang hijau terintegrasi dengan pembangkit listrik biomassa—bukan sekadar ditutup dan dilupakan.
Opini Mendalam: TPA Jatiwaringin Bukan Kebakaran—Tapi Gejala Kematian Sistem Pengelolaan Sampah Nasional
Kejadian di TPA Jatiwaringin bukanlah insiden terisolasi. Ia adalah cermin distorsif dari kebijakan sampah nasional yang masih berpijak pada paradigma “penampungan”, bukan “pengelolaan”. Kita terus membangun TPA baru—seperti TPA Cibubur, TPA Leuwakung, atau TPA Bantar Gebang—tanpa memperbaiki hulu: sistem pemilahan, ekonomi sirkular, atau insentif bagi bank sampah. Akibatnya, TPA menjadi semacam dumping ground yang tidak hanya menampung sampah, tapi juga menampung kegagalan politik, kelemahan regulasi, dan kebodohan teknokrasi. Drone thermal yang diterjunkan hari ini, jika tidak diikat pada reformasi struktural, hanya akan menjadi alat pemadam api yang terus-menerus dipakai di tengah hutan bakar yang belum pernah dipadam akarnya.
Lebih parah lagi, narasi “mitigasi komprehensif” yang dikampanyekan Pemkab Tangerang justru berpotensi menjadi alibi moral untuk menunda reformasi. Dengan menampilkan drone sebagai simbol inovasi, pemerintah seolah telah bergerak cepat—padahal, di balik itu, tidak ada perubahan signifikan dalam tata kelola hulu-hilir. Tidak ada perubahan dalam tarif TPA yang masih murah, tidak ada sanksi tegas bagi RT/RW yang membuang sampah ke TPA tanpa pemilahan, tidak ada insentif bagi industri yang memproduksi sampah plastik berlebihan. Yang ada hanyalah simulasi kehadiran negara: drone terbang, toren air disiapkan, personel disiagakan—tapi kebijakan tetap statis, seperti tumpukan sampah yang belum terbakar tapi sudah menggelembung karena gas metana.
Di sini, saya ingin mengingatkan: teknologi tanpa keadilan lingkungan adalah ilusi. Drone thermal yang mahal tidak akan berarti jika petugas lapangan tidak dilengkapi dengan pelindung diri, pelatihan mitigasi bencana berbasis risiko, atau sistem komando terpadu yang tidak terpecah antara BPBD, DLHK, dan Satpol PP. Bahkan, jika drone ini hanya digunakan untuk memantau—tanpa otoritas untuk menghentikan operasional TPA yang melanggar SOP—maka ia bukan alat mitigasi, tapi alat pengawas yang tidak berdaya. Kita perlu berani bertanya: siapa yang bertanggung jawab jika kebakaran terulang? Apakah Bupati, Kepala DLHK, atau Direktur PT Sari Laut Tangerang (pengelola TPA)? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah drone ini adalah terobosan, atau sekadar hiasan di meja rapat.
Untuk itu, saya menyarankan tiga langkah radikal yang harus segera diambil: (1) Peluncuran audit independen TPA nasional oleh Lembaga Pemeriksa Pengelolaan Sampah (LPPS)—bukan hanya oleh internal Kementerian LHK—untuk mengukur kapasitas, kepatuhan, dan risiko setiap TPA; (2) Penguatan UU No. 18/2008 melalui revisi yang mengamanatkan pemilahan wajib di tingkat sumber, dengan sanksi pidana bagi daerah yang tidak memenuhi target pemilahan 30% pada 2025; dan (3) Pengalihan insentif dari pembangunan TPA baru ke pendanaan ekonomi sirkular, seperti hibah untuk UMKM pengolah sampah organik menjadi kompos komersial, atau insentif PBB-PH untuk kota yang mencapai zero waste di tingkat kecamatan. Tanpa langkah-langkah ini, drone thermal di TPA Jatiwaringin hanya akan menjadi simbol kecerdasan teknologi yang terjebak dalam kebodohan sistemik.
BERITA TERKAIT

RUU HPI: Jangan Jadi Alat Kepastian Hukum yang Pilih Kasih—Peradi Profesional Tuntut Revisi Radikal demi Kedaulatan dan Keadilan Global

Dari Tumpukan Sampah ke Medali Internasional: Bagaimana Mahasiswi Aceh Barat Mengguncang Panggung Global dengan Sabun dari Limbah
