Teror Asap di Aceh Selatan: Lahan Gambut Terbakar hingga 28 Hektare, Efektivitas Penanganan Dipertanyakan

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Teror Asap di Aceh Selatan: Lahan Gambut Terbakar hingga 28 Hektare, Efektivitas Penanganan Dipertanyakan
BAGIKAN:

BANDA ACEH — Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Seunebok Pusaka, Kabupaten Aceh Selatan, kini telah memasuki hari kedelapan. Meskipun tim Manggala Agni berhasil menguasai 10,5 hektare area terbakar, ancaman asap masih membayangi menyusul meluasnya titik api menjadi total 28 hektare di lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

Ferdian Krisnanto, Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, mengonfirmasi bahwa operasi pemadaman melibatkan satu regu Manggala Agni Daops Sumatera I/Sibolangit. Mereka dibantu oleh personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan tak ketinggalan, karyawan dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Kondisi lahan yang terbakar merupakan kawasan gambut dengan vegetasi campuran mulai dari anakan kayu, semak belukar, hingga tanaman sawit," jelas Ferdian. Lokasi kebakaran yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi ini menimbulkan kekhawatiran ekologis yang serius, mengingat gambut memiliki karakteristik mudah terbakar dan sulit dipadamkan sepenuhnya.

Hingga kini, tim di lapangan melaporkan bahwa api masih menyisakan asap tebal dengan fenomena pulau-pulau api yang tersebar. Akses menuju lokasi yang memakan waktu 20 hingga 30 menit dari posko PT Argo Sinergi Nusantara menjadi tantangan logistik tersendiri, meskipun kondisi cuaca cerah dengan kecepatan angin sembilan kilometer per jam sedikit membantu proses pendinginan.

Analisis Pakar: Di Balik Asap, Ada Runtuhnya Tata Kelola Lahan Gambut

Sebagai jurnalis yang telah lama mengamati dinamika lingkungan di Indonesia, saya melihat insiden di Aceh Selatan ini bukanlah sekadar kejadian biasa. Angka 28 hektare mungkin terdengar kecil dibanding bencana asap skala besar tahun-tahun sebelumnya, tetapi lokasi kejadian yang berada di kawasan gambut dan berbatasan dengan area konservasi adalah bom waktu yang tidak boleh dianggap remeh. Fakta bahwa pemadaman memakan waktu hingga delapan hari menunjukkan betapa rapuhnya kesiapsiagaan kita dalam menghadapi api di ekosistem gambut.

Hal yang sangat mencurigakan dan perlu dikulik lebih dalam adalah keterlibatan employees of plantation companies (karyawan perusahaan perkebunan) dalam tim pemadaman. Pertanyaan kritisnya adalah: Sejauh mana peran perusahaan pemegang HGU ini dalam pencegahan awal? Mengapa api bisa membesar hingga 28 hektare sebelum akhirnya dikontrol? Terlalu sering kita melihat pola kambing hitam, di mana perusahaan hanya bertindak reaktif saat api sudah membesar, sementara mekanisme pencegahan dan pengawasan lahan mereka dianggap enteng. Akses yang melalui kantor PT Argo Sinergi Nusantara juga mengindikasikan bahwa titik api ini berada di dalam atau sangat dekat dengan konsesi mereka. Akuntabilitas hukum di sini harus ditegakkan; apakah ini kelalaian atau justru bagian dari praktik pembukaan lahan dengan membakar?

Selanjutnya, istilah pulau-pulau api yang disebutkan oleh pejabat terkait adalah sinyal bahaya. Dalam bahasa teknis pemadam kebakaran hutan, ini berarti api sudah merambat ke bawah permukaan, membakar lapisan gambut dalam. Memadamkan api permukaan saja tidak akan cukup; tanah akan tetap berasap dan bergejolak di bawahnya, siap meledak kembali saat angin kencang. Strategi pemadaman yang hanya mengandalkan regu Manggala Agni tanpa dukungan teknologi pemantauan satelit real-time dan infrastruktur air yang memadai di areal gambut adalah sebuah ironi. Kita mempertaruhkan kesehatan masyarakat dan kelestarian hutan lindung hanya karena ketidakefisienan tata kelola ini.

Akhirnya, saya menilai bahwa narasi sukses "memadamkan 10,5 hektare" jangan sampai menjadi topeng yang menutupi kegagalan mitigasi. Pemerintah daerah dan penegak hukum tidak boleh berpuas diri dengan angka-angka pemadaman semata. Sudah saatnya kita beralih dari paradigma fire fighting (memadamkan api) ke fire prevention (mencegah api). Audit menyeluruh terhadap perusahaan pemegang HGU di kawasan gambut Aceh harus segera dilakukan. Jika ditemukan unsur kelalaian, sanksi administratif hingga pencabutan izin harus menjadi harga mati. Lingkungan dan kesehatan warga Aceh tidak boleh terus dikorbankan demi egoisme korporasi yang abai terhadap keberlanjutan ekosistem.