Satgas PKH Bimbang: Pengganti Ketua Pelaksana Tertunda, Kejagung Diminta Ungkap Fakta

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Satgas PKH Bimbang: Pengganti Ketua Pelaksana Tertunda, Kejagung Diminta Ungkap Fakta
BAGIKAN:

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan posisi Ketua Pelaksana setelah Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri. Juru bicara Satgas, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penjelasan resmi akan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Namun terkait prinsip organisasi, penjelasan selanjutnya akan diberikan oleh Kejagung," ujar Barita dalam rapat yang digelar di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7). Ia menolak memberikan jawaban pasti mengenai status kosongnya jabatan Ketua Pelaksana, sambil meminta publik menunggu klarifikasi resmi.

Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sempat mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Setelah pengunduran dirinya, posisi Jampidsus diisi secara sementara oleh Rudi Margono. Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri menuduh Febrie dan seorang pengusaha swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut penyelidikan, Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan kasus oknum penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan beberapa kasus korupsi lainnya.

Analisis Pakar

Penundaan penunjukan pengganti Ketua Pelaksana Satgas PKH bukan sekadar masalah administratif. Ini mencerminkan ketegangan antara lembaga eksekutif dan penegak hukum dalam konteks penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Ketidakjelasan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas Satgas, terutama mengingat mandatnya yang sensitif dalam mengelola kawasan hutan yang rawan penyalahgunaan dana.

Ketergantungan pada Kejagung untuk memberikan penjelasan menimbulkan pertanyaan tentang independensi proses internal Satgas. Apakah Satgas benar-benar mampu menegakkan prinsip transparansi, atau justru mengalihkan tanggung jawab kepada institusi lain demi menghindari sorotan? Dalam konteks ini, peran Kejagung menjadi krusial; keputusan mereka akan menjadi tolok ukur sejauh mana sistem peradilan dapat menegakkan akuntabilitas di kalangan pejabat publik.

Jika Kejagung menunda atau memberikan penjelasan yang ambigu, risiko politisasi kasus ini akan semakin tinggi. Hal ini dapat membuka peluang bagi jaringan korupsi yang lebih luas untuk beroperasi di balik tirai legalitas yang rapuh. Sebaliknya, keputusan yang tegas dan transparan dapat menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, bahkan di tingkat tertinggi.

Ke depan, Satgas PKH harus segera mengisi kekosongan kepemimpinan dengan figur yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki rekam jejak bebas dari dugaan korupsi. Tanpa langkah ini, upaya penertiban kawasan hutan akan terus terhambat oleh ketidakpastian internal, yang pada akhirnya merugikan kepentingan nasional dan lingkungan hidup Indonesia.