Pajak Rp1,2 Triliun dari 143 Ribu Wajib Pajak Baru: Ini Strategi Menteri Bimo yang Gagal di Mata Dunia?

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Pajak Rp1,2 Triliun dari 143 Ribu Wajib Pajak Baru: Ini Strategi Menteri Bimo yang Gagal di Mata Dunia?
BAGIKAN:

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan keberhasilan kebijakan perluasan basis pajak dengan menambah 143.449 wajib pajak baru pada 2025, jumlah yang jauh lebih tinggi dibandingkan 71.933 pada 2023 dan 77.640 pada 2024. Capaian ini, menurutnya, bukan hal biasa karena biasanya memerlukan dua tahun untuk mencapai angka tersebut. Namun, di balik angka menggiurkan, terdapat pertanyaan besar: apakah strategi ini benar-benar efektif atau hanya trik statistik jangka pendek?

Penerimaan pajak dari ekstensifikasi basis pajak mencapai Rp1,2 triliun pada 2025, naik drastis dari Rp206,89 miliar pada 2023 dan Rp137,06 miliar pada 2024. Bimo menjelaskan bahwa penambahan wajib pajak berasal dari aktivasi kembali wajib pajak yang dulu tidak aktif (dormant) serta upaya menjangkau pelaku ekonomi di 'shadow economy'. Namun, ia mengakui masih ada tantangan besar dalam mendorong sektor informal untuk masuk ke dalam sistem perpajakan.

Untuk memperluas basis pajak, Ditjen Pajak mengandalkan pendekatan nudging melalui surat elektronik dan email blast. Metode ini berhasil menjangkau 241.387 wajib pajak, termasuk 1,85 juta yang memiliki tunggakan tahun berjalan. Strategi ini, meski inovatif, justru menimbulkan kritik: apakah pendekatan non-medisifatif ini cukup untuk menyentuh hati wajib pajak yang selama ini menghindari kewajiban?

Analisis Pakar: Antara Optimisme dan Realita yang Mengguncang

Pertama-tama, angka 143.449 wajib pajak baru dan penerimaan Rp1,2 triliun memang menggoda iman. Namun, jika kita teliti lebih dalam, ada indikasi bahwa sebagian besar wajib pajak baru tersebut adalah wajib pajak yang 'dikembalikan kehidupan' setelah dulu mengundurkan diri dari sistem perpajakan. Ini bukan pertumbuhan basis pajak yang organik, melainkan hasil reaktivasi data lama. Di era digital, di mana data bisa diolah secara massal, aktivasi kembali wajib pajak bukanlah pencapaian yang luar biasa. Justru, fakta bahwa 1,85 juta wajib pajak masih memiliki tunggakan tahun berjalan menunjukkan bahwa sistem perpajakan masih gagal menyelesaikan masalah utama: kemampuan memaksa wajib pajak untuk membayar tunggakannya.

Strategi nudging yang diterapkan, meski terdengar modern, justru mencerminkan ketimpangan daya upaya Ditjen Pajak. Mengapa harus mengandalkan email dan surat-surat saja? Di banyak negara maju, pemerintah menggunakan teknologi canggih seperti AI untuk analisis pola keuangan, integrasi data lintas instansi, hingga sistem pajak otomatis berbasis blockchain. Indonesia, dengan potensi ekonomi yang besar, seharusnya tidak hanya mengandalkan pendekatan 'soft' seperti ini. Jika kita bicara tentang shadow economy, maka kita harus menyadari bahwa sektor ini bukan sekadar wajib pajak yang 'malu-malu kucing' untuk mengaktifkan kembali akun pajak. Ini adalah sistem yang terorganisir, dengan jaringan bisnis yang kompleks, dan sering kali melibatkan praktik kecurangan yang sistemik. Tanpa tindakan tegas, seperti audit ketat, sanksi hukum, atau insentif pajak yang lebih menarik, nudging hanya akan menjadi obat sakit yang tidak menyentuh akar penyakit.

Di sisi lain, Ditjen Pajak menyebutkan dukungan terhadap program prioritas pemerintah seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini adalah langkah yang tepat, karena program-program ini membutuhkan dana yang besar. Namun, ada pertanyaan kritis: apakah penerimaan pajak yang dihasilkan dari ekstensifikasi ini akan cukup untuk menutupi defisit anggaran yang diperkirakan mencapai Rp500 triliun pada 2025? Atau justru menjadi beban baru bagi wajib pajak yang sudah terlibat aktif di pajak? Jika pemerintah terus mengandalkan basis pajak baru tanpa memperbaiki struktur pajak itu sendiri, maka kita akan terjebak dalam siklus yang sama: terus menambah wajib pajak, tetapi tidak pernah mencapai target penerimaan yang optimal.

Dari perspektif global, Indonesia masih jauh dari negara-negara yang memiliki basis pajak paling efisien seperti Denmark atau Singapura. Di sana, persentase penduduk yang wajib pajak bisa mencapai 90%, dengan tingkat kepatuhan di atas 95%. Di Indonesia, angka kepatuhan masih di bawah 70%, dan basis pajak baru yang dihasilkan justru lebih banyak dari jumlah penduduk yang sebenarnya wajib pajak. Ini adalah tanda bahwa sistem perpajakan kita masih terlalu 'terbuka' untuk manipulasi, baik dari dalam maupun luar. Menteri Bimo harus berani mengambil langkah revolusioner, seperti mereformasi struktur pajak, memperketat pengawasan, dan memberikan insentif nyata bagi pelaku ekonomi informal untuk masuk ke dalam sistem. Tanpa itu, angka Rp1,2 triliun hanyalah mimpi di siang hari yang akan pudar ketika datang ke jutuan.