Sengkarut Aset Kemayoran: Antara Dalih 'Optimalisasi' Pemerintah dan Keluhan Investasi yang Terceki

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sengkarut Aset Kemayoran: Antara Dalih 'Optimalisasi' Pemerintah dan Keluhan Investasi yang Terceki
BAGIKAN:

JAKARTA – Kawasan Kemayoran kini menjadi panggung ketegangan antara pemerintah dan investor. Di satu sisi, pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menggembar-gemborkan langkah "penertiban" dan "optimalisasi" aset negara. Namun di sisi lain, PT Oceania Development (OD) mengungkap tabir gelap mengenai hambatan administratif dan penguasaan lahan yang justru dilakukan oleh pengelola aset negara itu sendiri.

Kunjungan kerja Wamensesneg Juri Ardiantoro pada Senin (6/7) ke sejumlah titik di Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran memicu reaksi keras. Juri menegaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi total perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara. Alasannya klasik: ditemukan lahan yang terbengkalai dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

"Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya," tegas Juri. Ia mengancam akan mengambil langkah administratif hingga hukum jika ditemukan pelanggaran kontraktual.

Namun, narasi "lahan terbengkalai" ini mendapat bantahan telak dari PT Oceania Development. Melalui Penasihat Hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, PT OD mengungkapkan bahwa ketidakmampuan mereka memulai pembangunan bukan karena kurangnya komitmen, melainkan karena sabotase administratif dan penguasaan fisik lahan oleh pihak lain yang direstui PPK Kemayoran.

Sulaisi membeberkan fakta mengejutkan: PT OD telah memenuhi kewajiban finansial, termasuk pembayaran harga lelang dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, akses menuju Blok C-7, B-2, dan B-3 justru ditutup oleh PPK Kemayoran. Lebih parah lagi, lahan di Blok B-2 dan B-3 justru disewakan kepada pihak ketiga untuk kegiatan komersial tanpa izin PT OD, padahal secara legal hak atas lahan tersebut berada di tangan perusahaan.

"Kawasan Blok C.9 yang menjadi pasar mobil Kemayoran masih dikelola pihak ketiga tunjukan PPK Kemayoran, meskipun hak lahan telah beralih ke PT OD sejak 2011," ungkap Sulaisi. Ia menambahkan bahwa upaya koordinasi selama ini menemui jalan buntu; surat-surat yang dikirimkan ke berbagai kementerian hanya dijawab dengan penolakan sepihak dengan alasan perjanjian kerja sama telah berakhir.

Kini, PT OD berada dalam posisi terjepit. Mereka membutuhkan kepastian administrasi untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) guna menarik investor. Namun, bagaimana mungkin investor mau masuk jika lahan yang dijanjikan masih dikuasai pihak lain dan aksesnya dikunci oleh pengelola aset negara?

Analisis Redaksi: Paradoks Birokrasi dan Jebakan Investasi

Sebagai jurnalis senior yang telah lama mengamati dinamika pengelolaan aset negara, saya melihat kasus Kemayoran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan dari patologi birokrasi yang kronis di Indonesia. Ada kontradiksi yang sangat tajam di sini: Pemerintah di satu sisi berteriak ingin menarik investasi dan mengoptimalkan aset, namun di sisi lain, instrumen pelaksananya (dalam hal ini PPK Kemayoran) justru menciptakan ekosistem yang tidak ramah investasi (investment-unfriendly).

Sangat ironis ketika Wamensesneg berbicara tentang "evaluasi kepatuhan mitra," sementara mitra tersebut mengklaim bahwa pemerintahlah yang tidak patuh pada perjanjian awal—terutama terkait kewajiban menyerahkan lahan dalam kondisi kosong. Jika benar PT OD telah membayar harga lelang dan PBB namun lahan justru disewakan secara ilegal oleh PPK kepada pihak ketiga, maka kita tidak sedang bicara tentang "optimalisasi aset," melainkan potensi maladministrasi atau bahkan praktik lancung dalam pengelolaan aset negara. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepastian hukum yang menjadi syarat mutlak bagi setiap investor.

Prediksi saya, jika pemerintah hanya menggunakan pendekatan "pembersihan" atau pemutusan kontrak secara sepihak tanpa mengaudit internal PPK Kemayoran terlebih dahulu, maka kasus ini akan berakhir di meja hijau atau bahkan menjadi skandal korupsi baru. Pemerintah tidak bisa hanya menyalahkan investor atas lahan yang "terbengkalai" jika kunci gerbang lahan tersebut justru dipegang erat oleh oknum birokrasi yang mungkin mendapatkan keuntungan pribadi dari penyewaan ilegal kepada pihak ketiga.

Kawasan Kemayoran seharusnya menjadi showcase transformasi bisnis terintegrasi, bukan menjadi arena perebutan lahan yang penuh dengan ketidakpastian. Pesan saya untuk pemerintah: Berhentilah menggunakan retorika "demi negara" untuk menutupi kegagalan manajerial di level teknis. Selesaikan dulu sengketa penguasaan fisik lahan dan berikan kepastian HGB. Tanpa itu, semua janji optimalisasi aset hanyalah isapan jempol yang akan membuat investor mana pun berpikir dua kali untuk menanamkan modal di tanah air.