KPK Dalami Peran Suami Bupati Sukoharjo di Kasus Pemerasan
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Wardoyo Wijaya, suami dari Bupati Sukoharjo,Etik Suryanidi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah. Sang suami, pernah menjabat Bupati Sukoharjo periode 2010-2015 dan 2016 -2021.
āKami mendalami peran bupati periode sebelumnya mengenai apa yang dilakukan Bupati ETS, khususnya terkait besaran pemerasan yang memiliki kemiripan pola dan modus-modus yang sama,ā ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin 13 juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, Asep menambahkan, prioritas utama adalah mencari barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sudah ditangkap.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026. Saat itu tim KPK menangkap 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Penyidik kemudian membawa sembilan orang ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka ialah Bupati Etik Suryani; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko; Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo yang juga merupakan orang kepercayaan bupati; Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo.
Ada pula Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo; pihak swasta Erwan Triawan; serta Hafidz Nur Irfan yang berstatus pelajar.
Asep menjelaskan, Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. KPK menduga Etik menggunakan kedua SK tersebut sebagai dasar untuk memeras pegawai melalui setoran uang insentif pemungutan di lingkungan BPKAD.
āETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,ā kata Asep dalam konferensi pers di GedungKPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Pilihan editor:Benarkah Biaya Politik Penyebab Korupsi Kepala Daerah
BERITA TERKAIT

Bupati KepulauanāÆSeribu Desak Pemerintah: Prioritaskan Pembangunan Meski Anggaran Dipotong

Kasus Febrie Adriansyah: Dari Pelimpahan Paksa ke Tim KhususāSiapa yang Sebenarnya Diawasi?
