Revolusi Digital Pajak: Coretax Bakal Ubah Segalanya Mulai Juli 2026!

Ekonomi
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Revolusi Digital Pajak: Coretax Bakal Ubah Segalanya Mulai Juli 2026!
BAGIKAN:

Jakarta, 2026 – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan akan beralih ke sistem Coretax mulai Juli 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pajak.

"Mulai Juli ini, Coretax menjadi sistem inti. Semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga keberatan banding hanya bisa dikerjakan di platform ini," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta.

Bimo menjelaskan bahwa sebelumnya, banyak dokumen pajak masih diproses di perangkat pribadi seperti laptop, tablet, atau smartphone, sehingga aspek tata kelola menjadi rentan. "Kami ingin menegakkan trust kepada wajib pajak. Jika dokumen bisa dibawa ke luar sistem, governance-nya tentu tidak terjamin. Kini, semua proses terpusat di Coretax," tambahnya.

Sejak peluncuran tahun 2025, Coretax sudah menunjukkan dampak positif. Berdasarkan data Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama naik 4,62% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, bukti potong (bupot) PPh Unifikasi tumbuh 10,72% secara tahunan, dan bupot PPh Pasal 21 naik 17,79%.

Dari sisi penerimaan, total penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26% menjadi Rp8,78 triliun. Penerimaan bruto PPh Badan juga naik 56,8% menjadi Rp25,11 triliun. Tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap tinggi, dengan 13.635.007 SPT 2025 telah disampaikan hingga Juli 2026, rata-rata 82.636 SPT per hari.

"Kami pastikan responsif terhadap kendala sistem. Ke depan, prosesnya akan lebih simple dan berkepastian hukum," kata Bimo.

Analisis Pakar: Digitalisasi Pajak, Antara Harapan dan Risiko

Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjadikan Coretax sebagai sistem tunggal administrasi pajak mulai Juli 2026 memang menggugah. Namun, di balik angka-angka yang menggembirakan, terdapat tantangan struktural yang tidak bisa diabaikan. Pertama, masalah infrastruktur teknologi. Sistem terpusat sebesar Coretax tentu membutuhkan stabilitas jaringan yang tinggi, terutama di daerah-daerah yang masih minim akses internet. Jika tidak diantisipasi, risiko downtime atau kegagalan sistem bisa menimbulkan krisi kepercayaan publik, terutama di kalangan wajib pajak yang sudah terbiasa dengan cara konvensional.

Kedua, aspek keamanan data. Dengan mengumpulkan seluruh dokumen pajak dalam satu platform, Coretax menjadi target utama bagi pelaku kejahatan siber. Jika sistem ini tidak dilengkapi dengan enkripsi tingkat tinggi dan prosedur keamanan ketat, data sensitif wajib pajak berisiko disusupi. Ini bukan hal yang asing di negara dengan kapasitas siber yang masih terbatas. DJP harus transparan dalam menjelaskan langkah-langkah perlindungan data, bukan hanya fokus pada efisiensi.

Ketiga, inklusi digital. Meski angka kepatuhan SPT tampak tinggi, tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian wajib pajak, terutama UMKM atau individu di pelosok, belum mampu mengakses Coretax. Tanpa pendampingan atau pelatihan yang memadai, digitalisasi bisa memperdalam kesenjangan. DJP perlu memastikan bahwa inisiatif ini tidak hanya menjadi 'pintu khusus' bagi yang sudah terliberalisasi, tetapi juga menjadi jembatan bagi yang tertinggal.

Terakhir, pertanyaan etis tentang pengawasan. Jika semua proses terpusat, bukan tidak mungkin muncul kontrol yang lebih ketat terhadap wajib pajak. Ini bisa berujung pada pendekatan yang terlalu otoriter, mengorbankan privasi demi kepatuhan. DJP harus menyeimbangkan antara transparansi dan hak asasi, agar Coretax tidak hanya menjadi alat pemungut pajak, tetapi juga fondasi keadilan perpajakan.

Menariknya, strategi yang digunakan Bimo dalam penerapan Coretax tidak lama sebelumnya sempat dikritik karena dianggap kurang efektif, seperti yang terlihat dalam pendanaan pajak dari wajib pajak baru yang belum mampu memenuhi target.