Skandal Eks Jampidsus: Satgas PKH Berdalih 'Prinsip Organisasi' di Tengah Pusaran Korupsi Batu Bara
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini berada dalam posisi yang canggung. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penertiban lahan hutan ini justru terseret dalam pusaran kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Febrie, yang sebelumnya memegang peran krusial sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak luas hingga memicu pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Namun, respons Satgas PKH terhadap situasi ini terkesan normatif dan cenderung menghindari substansi.
Juru Bicara Satgas PKH, Ambarita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa pihaknya "menghormati" proses hukum yang sedang berjalan. Ambarita menegaskan bahwa operasional Satgas PKH tetap berjalan berdasarkan prinsip organisasi, baik di level badan pengarah maupun pelaksana.
"Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan pada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan," ujar Ambarita saat mencoba mengalihkan pertanyaan mengenai kekosongan kepemimpinan di Satgas PKH.
Menariknya, Ambarita meminta publik untuk tidak terlalu terpaku pada aspek kekosongan posisi Ketua Pelaksana. Ia mengklaim bahwa rapat internal yang digelar baru-baru ini lebih difokuskan pada optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pengawasan, bukan pada siapa yang akan menggantikan posisi Febrie. Seluruh laporan pelaksanaan tugas Satgas PKH nantinya akan langsung dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Plt Jampidsus, Rudi Margono, menjanjikan penanganan perkara yang profesional. Ia menekankan adanya sinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk memastikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bukan sekadar satu perkara. Kortastipidkor Polri telah melimpahkan tiga perkara besar kepada Jampidsus Kejaksaan Agung, yang meliputi dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pengadaan batu bara di PLTU, kasus PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Saat ini, proses koordinasi pelimpahan barang bukti dari Polda Metro Jaya masih terus berlangsung.
Analisis Redaksi: Ironi Penegak Hukum yang Menjadi Tersangka
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat ada pola yang sangat mengkhawatirkan dalam kasus ini. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat Jampidsus—yang seharusnya menjadi 'panglima' dalam pemberantasan korupsi di Indonesia—justru terjerat dalam pusaran korupsi skala besar? Ini bukan sekadar kegagalan individu, melainkan indikasi adanya systemic failure atau kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal di tubuh Kejaksaan Agung. Ketika 'sang pengawas' justru menjadi 'pelaku', maka kepercayaan publik terhadap supremasi hukum berada di titik nadir.
Sikap Satgas PKH yang berlindung di balik kalimat "prinsip organisasi" adalah bentuk diplomasi birokrasi yang sangat klise dan tidak menyentuh akar masalah. Mengatakan bahwa publik tidak perlu melihat "kekosongan posisi ketua pelaksana" adalah sebuah penghinaan terhadap logika publik. Bagaimana mungkin sebuah Satgas yang memiliki mandat strategis dari Presiden bisa berjalan optimal jika nakhodanya adalah seorang tersangka korupsi? Ada risiko besar terjadinya conflict of interest atau bahkan potensi manipulasi data dan kebijakan yang telah dilakukan selama Febrie menjabat. Satgas PKH seharusnya melakukan audit internal menyeluruh terhadap seluruh keputusan yang diambil oleh Febrie selama menjabat, bukan sekadar "menghormati proses hukum".
Lebih jauh lagi, keterlibatan tiga kasus besar (PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel) menunjukkan bahwa ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan jaringan korupsi yang terstruktur. Sinergi antara Kejaksaan dan Polri dalam kasus ini harus benar-benar transparan. Jangan sampai terjadi "main mata" atau upaya saling melindungi antarinstansi penegak hukum. Publik harus mengawal apakah pelimpahan perkara ini benar-benar untuk mempercepat proses hukum atau justru menjadi strategi untuk "mengatur" hasil akhir perkara agar tidak menyentuh aktor intelektual yang lebih tinggi.
Prediksi saya, kasus ini akan menjadi test case bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan internal aparat penegak hukum. Jika kasus ini berakhir dengan vonis yang ringan atau proses yang berlarut-larut, maka narasi "pemberantasan korupsi" yang digaungkan pemerintah hanya akan menjadi slogan kosong. Saya mendesak agar KPK juga tetap bersiaga untuk mengambil alih kasus ini jika terlihat ada indikasi mandek atau upaya obstruksi keadilan di internal Kejaksaan. Hukum tidak boleh tajam hanya ke bawah, tapi harus mampu membedah borok di jantung kekuasaan itu sendiri.
BERITA TERKAIT

KP2MI: Koperasi Jadi Kunci Ekonomi Mandiri Pekerja Migran

Kontroversi Latihan Tempur TNI AL di Rusia: Antara Diplomasi Militer dan Risiko Geopolitik
