Polri Gagal Tindak 1,5 Juta Laporan Eksploitasi Anak Online: Apa Sebenarnya Penyebabnya?

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polri Gagal Tindak 1,5 Juta Laporan Eksploitasi Anak Online: Apa Sebenarnya Penyebabnya?
BAGIKAN:

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA‑PPO) Bareskrim Polri mengklaim sedang memperkuat kapasitas penyidik bidang teknologi informasi (IT). Namun, fakta di lapangan menunjukkan upaya tersebut masih jauh dari cukup untuk menanggulangi gelombang kejahatan siber yang menargetkan anak-anak.

Kombes Pol. Ema Rahmawati, Kasubag Binops Direktorat PPA‑PPO, mengungkap dalam sebuah podcast dengan ANTARA bahwa Polri menerima sekitar 1,5 juta laporan setiap tahun dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Cybertipline. Angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat tiga tertinggi di Asia dalam hal penerimaan laporan kejahatan siber terhadap anak.

Ironisnya, dari total tersebut hanya puluhan kasus yang berhasil ditindaklanjuti. Penyebab utama? Keterbatasan personel yang menguasai IT serta data yang “kurang jelas”. Laporan yang masuk biasanya berupa video eksploitasi yang disertai IP address atau nomor IMEI, namun jejak digital tersebut sering kali sudah “mati” – nomor telepon tidak aktif, akun media sosial dihapus, atau platform penyedia konten melakukan patroli siber yang menghilangkan jejak.

“Ada juga informasinya yang hanya minim, hanya video saja, memang ada IP address atau IMEI, tapi setelah itu nomor teleponnya sudah tidak aktif, medsosnya sudah gak ada,” ujar Ema. Ia menambahkan bahwa banyak kasus yang dilaporkan sudah berusia beberapa tahun; misalnya laporan 2019 yang ketika ditelusuri korban sudah pindah atau alamat tidak lagi valid.

Contoh konkret di Jawa Barat menggambarkan betapa sulitnya proses penyelidikan. Tim penyidik harus menempuh jalur tidak beraspal dengan motortrail untuk mencapai rumah korban yang terletak di pelosok, setelah koordinasi dengan Polsek setempat dan warga setempat. “Sejago‑jagonya teknologi yang kami miliki kalau informasi sudah mentok, susah juga untuk mengungkapnya,” kata Ema.

Untuk mengatasi keterbatasan ini, Direktorat PPA‑PPO mengandalkan kolaborasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan NGO luar negeri. Namun, sinergi tersebut belum terbukti mampu mengubah statistik penanganan yang masih nihil.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jaringan kejahatan seksual anak selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua masalah struktural yang menjadi penghalang utama. Pertama, kurangnya investasi berkelanjutan dalam pelatihan dan rekrutmen penyidik IT. Upaya “meningkatkan kapasitas” yang disebutkan oleh PPA‑PPO tampak lebih retoris daripada faktual; tanpa alokasi anggaran yang memadai, pelatihan singkat tidak akan mengubah realitas lapangan yang menuntut keahlian forensik digital tingkat tinggi.

Kedua, ketergantungan pada data eksternal seperti NCMEC tanpa mekanisme verifikasi yang kuat menimbulkan beban administratif yang tidak proporsional. Laporan yang masuk sering kali tidak lengkap, dan tidak ada standar nasional untuk mengolah atau menvalidasi data tersebut. Akibatnya, penyidik terjebak dalam “labirin” data yang tidak dapat ditelusuri, sementara pelaku tetap beroperasi di balik lapisan enkripsi dan jaringan anonim.

Jika Polri ingin benar‑benar menurunkan angka impunitas, langkah pertama yang harus diambil adalah membangun unit forensik digital mandiri yang dilengkapi laboratorium, perangkat lunak analisis terkini, dan tim yang terlatih secara internasional. Kedua, pemerintah perlu mengesahkan kerangka hukum yang mengatur penyimpanan dan pelaporan data siber secara terpusat, sehingga data yang masuk tidak lagi bersifat “setengah jadi”.

Tanpa reformasi struktural ini, peningkatan kapasitas yang dibicarakan akan tetap menjadi slogan politik yang tak berujung pada penurunan angka kejahatan. Anak‑anak Indonesia berhak atas perlindungan yang nyata, bukan sekadar laporan yang menumpuk di lemari arsip.