PSEL Bali: Solusi Darurat atau Sekadar Tepuk Dada di Atas Tumpukan Sampah yang Menggelembung?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali, yang resmi dimulai dengan peletakan batu pertama pada 8 Juli 2026, bukan sekadar proyek infrastrukturâia adalah ujian politik, teknis, dan etis atas kemampuan negara mengelola krisis multidimensi: sampah, energi, dan keberlanjutan ekologis. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyebutnya sebagai bagian dari "transformasi pengelolaan lingkungan", namun di balik retorika progresif itu, terselip pertanyaan krusial: apakah kita benar-benar bergerak dari paradigma *end-of-pipe* ke paradigma *circular economy*, atau hanya mengganti tempat pembuangan akhir dengan tungku pembakar yang lebih canggihâtapi tetap mengabaikan akar masalah?
Proyek senilai Rp3 triliun yang dirancang mengolah 1.500 ton sampah per hari di Denpasar Raya memang menjanjikan pengurangan volume hingga 80â90 persen dan konversi energi listrik. Teknologi *moving grate incinerator* yang digunakan memang canggih, namun jangan lupa: insinerator bukan solusi netral. Ia menghasilkan emisi berbahaya (seperti dioksin dan furan), abu beracun (fly ash dan bottom ash), serta mendorong pola konsumsi linierâkarena semakin banyak sampah yang dibakar, semakin sedikit insentif untuk mengurangi produksi sampah sejak sumber. Padahal, data Kementerian LHK menunjukkan bahwa 67 persen sampah di Indonesia berasal dari sektor rumah tangga dan konsumsi, bukan industri formal yang bisa dikontrol ketat.
Lebih ironis lagi, Qodari mengutip peringatan Presiden Prabowo Subianto bahwa TPA akan "lumpuh total" pada 2028. Namun, solusi yang ditawarkan tetap bersifat *reactive* dan *centralized*. Padahal, Bali sendiri telah menunjukkan inovasi lokal: sistem *Tri Hita Karana* yang mengintegrasikan spiritualitas, kesejahteraan, dan kelestarian alam bisa menjadi fondasi ekosistem pengelolaan sampah berbasis komunitas. Tapi di sini, pemerintah memilih jalur teknokratis yang mahal, kompleks, dan rentan monopoli teknologiâdengan kontraktor yang belum jelas transparansinya. Siapa yang akan mengoperasikan mesin? Dari mana sumber daya manusianya? Apakah pelatihan *green jobs* benar-benar menyasar UMKM dan kelompok daur ulang tradisional, atau hanya membuka ruang bagi tenaga ahli asing dan korporasi multinasional?
Menarik pula bahwa proyek ini dikaitkan dengan peningkatan citra pariwisata dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Tapi apakah wisatawan yang datang ke Baliâyang dikenal sebagai pulau para dewa dan pelindung alamâakan lebih menghargai Bali jika mereka tahu bahwa keindahan Pulau Dewata dibeli dengan pembakaran sampah yang menghasilkan emisi dan abu beracun? Apakah mereka akan lebih percaya pada "pariwisata hijau" jika sampah plastik sekali pakai dari hotel dan restoran tetap masuk ke jalur insinerator tanpa dipisahkan sejak sumber?
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah meliput krisis sampah nasional sejak era TPA Bantar Gebang meledak ke permukaan, saya melihat PSEL Bali sebagai *critical juncture*âtitik belok yang menentukan arah kebijakan lingkungan Indonesia selama satu dekade ke depan. Jika proyek ini hanya berhenti pada asumsi teknis: "semakin banyak sampah dibakar, semakin banyak listrik dihasilkan", maka kita berisiko mengulangi kesalahan besar: menempatkan sampah sebagai objek teknis, bukan sebagai gejala sosial-ekonomi yang akarnya terletak pada pola produksi konsumtif, ekstraksi sumber daya yang tidak berkelanjutan, dan kegagalan regulasi terhadap korporasi plastik (seperti yang diakui oleh UNEP dalam laporan 2023 bahwa 90 persen sampah plastik global berasal dari 20 perusahaan multinasional).
Kita harus berani mengatakan: insinerator adalah jebakan *techno-fix*. Ia menjanjikan solusi cepat, namun mengorbankan prinsip *polluter pays* dan *extended producer responsibility* (EPR). Tanpa keterikatan kontrakual dengan produsenâkhususnya merek yang mengedarkan 1,2 miliar kantong plastik sekali pakai per hari di IndonesiaâPSEL hanya akan menjadi mesin penghisap dana publik yang mengalir ke tangan korporasi teknologi, sementara eksternalitas lingkungan tetap ditanggung oleh masyarakat dan alam. Belum lagi soal risiko korupsi: proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah dengan proses tender yang belum transparan adalah magnet bagi praktik *collusion* antara birokrat, konsultan, dan pengembang.
Lebih dalam lagi, PSEL Bali menghadirkan paradoks epistemologis: negara yang dulu menolak teknologi nuklir karena alasan keamanan, kini memilih insineratorâyang juga menghasilkan limbah berbahayaâtanpa diskursus publik yang memadai. Di mana kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) partisipatif? Di mana konsultasi dengan masyarakat adat dan kelompok *waste picker* yang selama ini menjadi penyangga sistem daur ulang informal? Tanpa partisipasi demokratis, PSEL berpotensi menjadi alat *greenwashing* negara: memperlihatkan kemajuan teknis sambil mengaburkan kegagalan struktural dalam menciptakan ekonomi sirkular yang benar-benar inklusif.
Sebagai penutup, saya menyarankan agar pemerintah tidak terjebak dalam logika *scale and speed*. Bali bukan laboratorium teknologi; ia adalah laboratorium kearifan lokal yang harus dijadikan rujukan. Jika PSEL benar-benar ingin menjadi transformasi, maka ia harus dimulai bukan dari tungku pembakar, tapi dari *zero-waste village*, dari kafe yang tanpa kemasan sekali pakai, dari produsen yang bertanggung jawab atas siklus hidup produknya. Tanpa itu, PSEL bukan solusiâia adalah perpanjangan dari krisis itu sendiri, dalam bentuk yang lebih mahal, lebih canggih, dan lebih sulit diawasi.
BERITA TERKAIT

Scaloni Hampir Goyang Argentina! Ini Rahasia Dibalik Kemenangan Dramatis ke Semifinal Piala Dunia 2026

El Nino vs Psikologi Pasar: Bos Bulog Peringatkan Bahaya 'Ketakutan Berlebih' yang Bisa Guncang Stok Pangan
