Pengedar Obat Keras Tersembunyi di Warung Kopi Cengkareng: Polisi Tangkap Tiga Pelaku, Termasuk Anak di Bawah Umur

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengedar Obat Keras Tersembunyi di Warung Kopi Cengkareng: Polisi Tangkap Tiga Pelaku, Termasuk Anak di Bawah Umur
BAGIKAN:

Jakarta, 13 Juli 2026 – Sebuah operasi kepolisian di Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil membongkar jaringan penjualan obat keras berjenis daftar G yang beroperasi di balik kedai kopi sederhana di Jalan Nirmala. Tiga tersangka, termasuk seorang remaja di bawah umur, ditangkap pada Sabtu (27/6) setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan.

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah, menjelaskan bahwa timnya langsung menyisir lokasi setelah mendapat informasi. "Kami menemukan tiga orang yang sedang menjual obat-obatan daftar G di atas meja warung. Total barang yang disita mencapai 12.234 butir, terdiri dari berbagai merek tramadol dan psikotropika lainnya," ujarnya kepada wartawan.

Identitas tersangka yang diamankan meliputi MZ (pemilik warung), FH (karyawan dewasa), dan FA (remaja di bawah umur). Seluruhnya mengakui menjual obat tanpa resep dokter, sekaligus mengakui tidak memiliki latar belakang farmasi atau izin apoteker. Menurut Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, para pelaku memperoleh barang dari seorang distributor di Tangerang yang kemudian dijual kembali secara eceran.

Kasus ini kini masuk dalam penyelidikan lanjutan untuk melacak rantai pasokan obat keras daftar G. Tiga tersangka dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 20 huruf (c) UU No. 1/2023 KUHP.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan regulasi dalam mengawasi peredaran obat keras yang kini semakin mengalir melalui jaringan informal, bahkan di tempat yang tampak tidak mencurigakan seperti warung kopi. Penjualan obat daftar G secara terbuka di ruang publik mengindikasikan adanya celah signifikan dalam pengawasan distribusi farmasi, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jakarta Barat.

Keberadaan seorang remaja di antara pelaku menambah dimensi sosial yang lebih kelam: anak-anak muda terjerat dalam bisnis berbahaya karena kurangnya alternatif ekonomi dan pendidikan. Ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan kegagalan kebijakan sosial yang harus diatasi dengan program rehabilitasi dan pencegahan yang terintegrasi.

Jika penyelidikan berhasil mengungkap pemasok utama di Tangerang, maka akan terkuak jaringan yang lebih luas, berpotensi melibatkan jaringan kriminal terorganisir. Penegakan hukum harus diimbangi dengan peninjauan kembali prosedur perizinan farmasi, serta peningkatan koordinasi antara kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan lembaga kesehatan daerah.

Dalam jangka panjang, pemerintah perlu mengadopsi pendekatan berbasis data untuk memetakan titik-titik rawan peredaran obat keras, sekaligus memperkuat edukasi publik tentang bahaya penyalahgunaan. Tanpa langkah-langkah preventif yang kuat, kasus serupa akan terus muncul, mengancam kesehatan masyarakat dan menodai citra penegakan hukum Indonesia.