Menteri Dalam Negeri Bentak Pemerintah: Jembatan Enang‑Enang Tak ‘Terabaikan’, Tapi Dipersengketakan Antara PU dan Warga

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menteri Dalam Negeri Bentak Pemerintah: Jembatan Enang‑Enang Tak ‘Terabaikan’, Tapi Dipersengketakan Antara PU dan Warga
BAGIKAN:

Jakarta, 13 Juli 2026 – Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah tidak mengabaikan masalah akses di Jembatan Enang‑Enang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Pernyataan itu muncul setelah beredar kabar bahwa warga terpaksa membangun jembatan darurat karena “kelalaian” pemerintah.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Tito mengungkapkan bahwa ia telah turun langsung ke lokasi untuk menilai situasi. "Setelah berdialog dan mengamati lapangan, saya menemukan bahwa narasi yang beredar tidak mencerminkan realitas. Pemerintah memang memperhatikan, namun perbedaan pandangan antara Balai Pekerjaan Umum (PU) dan masyarakat menjadi sumber kebingungan," ujarnya.

Menurut Tito, jembatan yang menjadi sorotan bukanlah struktur yang hancur akibat banjir bandang, melainkan sebuah jembatan tua yang masih berdiri namun mengalami penurunan tanah penyangga. Tanah yang amblas menyebabkan kemiringan berbahaya, sehingga menimbulkan risiko bagi pengguna.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh (BPJNA) mengklaim telah melakukan survei dan menolak membuka kembali jalur tersebut karena kondisi tanah masih labil. Sebaliknya, warga menolak menggunakan jalan alternatif yang dianggap memutar jauh dan berlubang, sehingga mereka memodifikasi bagian yang amblas agar dapat dilalui kendaraan ringan.

“Bukan masyarakat yang membangun jembatan ini,” tegas perwakilan PU, menegaskan bahwa upaya warga bersifat sementara dan berpotensi menimbulkan bahaya.

Setelah mediasi yang dipimpin oleh Satgas PRR, disepakati bahwa jembatan lama akan dipertahankan dalam kondisi terbatas: hanya kendaraan roda dua dan kendaraan ringan yang diizinkan. Perbaikan struktural akan dilakukan sebagai solusi jangka pendek, sementara pemerintah menyiapkan pembangunan jembatan baru yang lebih kuat serta perbaikan jalan alternatif yang saat ini masih dalam tahap perencanaan.

“Masalahnya bukan kurangnya perhatian, melainkan perbedaan pendapat antara Balai PU dengan masyarakat mengenai standar keselamatan," pungkas Tito.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua hal yang menjadi inti kegagalan penanganan ini. Pertama, kurangnya koordinasi yang transparan antara lembaga teknis (PU) dan pemerintah daerah. Meskipun PU telah melakukan penilaian, hasilnya tidak disosialisasikan secara memadai kepada warga, sehingga menimbulkan persepsi “pengabaian”. Kedua, kebijakan respons darurat yang bersifat ad‑hoc tanpa rencana kontinjensi yang jelas. Membiarkan warga memperbaiki struktur kritis tanpa pengawasan teknis menimbulkan risiko hukum dan keselamatan yang serius.

Keputusan untuk membatasi penggunaan jembatan hanya bagi kendaraan ringan memang langkah pragmatis, namun tidak menyelesaikan masalah akses yang mendasar bagi penduduk Bener Meriah. Jalan alternatif yang berjarak jauh dan rusak memperparah isolasi ekonomi daerah, terutama bagi petani dan pedagang kecil yang mengandalkan transportasi barang. Tanpa investasi yang memadai pada infrastruktur alternatif, pemerintah berisiko menimbulkan ketergantungan pada solusi sementara yang tidak berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, pembangunan jembatan baru harus diiringi dengan penataan tata ruang yang melibatkan partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan. Pendekatan “top‑down” yang selama ini dominan akan terus memicu ketegangan bila tidak ada mekanisme umpan balik yang efektif. Saya memperkirakan, bila pemerintah tidak mempercepat penyelesaian proyek alternatif dan tidak mengedukasi warga tentang standar keselamatan, potensi kecelakaan atau kerusakan lebih lanjut akan meningkat, menambah beban biaya rehabilitasi pasca‑bencana.

Oleh karena itu, saya menyerukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengeluarkan pedoman teknis yang mudah dipahami, serta mengaktifkan tim inspeksi independen yang dapat memverifikasi keamanan jembatan sementara. Hanya dengan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat, masalah akses di Enang‑Enang dapat diatasi secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan kembali narasi “pengabaian” yang kini menjadi sorotan publik.