Mendikdasmen Luncurkan MPLS Ramah 2026: Janji Bebas Perpeloncoan, Tantangan Realitas di Lapangan

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Mendikdasmen Luncurkan MPLS Ramah 2026: Janji Bebas Perpeloncoan, Tantangan Realitas di Lapangan
BAGIKAN:

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 pada Senin (12 Juli) sebagai penanda dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027. Menteri Pendidikan, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa MPLS harus menjadi fase awal yang aman, inklusif, dan bebas dari praktik perpeloncoan serta senioritas. Namun, di balik retorika yang bersahabat, tantangan struktural dan kegagalan pengawasan masa lalu menimbulkan pertanyaan serius tentang kemampuan pemerintah mengubah budaya sekolah yang selama ini sarat kekerasan simbolik.

"MPLS bukan sekadar acara seremonial, melainkan titik tolak bagi setiap siswa untuk merasakan sekolah sebagai rumah kedua," ujar Mu’ti dalam pernyataan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa semua anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi, kemampuan intelektual, atau kondisi fisik, berhak mendapatkan pendidikan berkualitas. Pernyataan ini, meski terdengar mulia, tidak menghilangkan fakta bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, ribuan laporan perpeloncoan dan praktik senioritas masih mencuat, terutama di daerah-daerah dengan pengawasan sekolah yang lemah.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menambahkan bahwa MPLS harus menjadi "ruang yang menguatkan proses adaptasi murid baru melalui pendampingan guru yang ramah serta kakak kelas yang bersahabat." Untuk mendukung hal ini, kementerian telah merilis Buku Rujukan MPLS Ramah 2026, berisi contoh kegiatan yang dapat disesuaikan oleh masing‑masing sekolah. Sayangnya, buku panduan tersebut tidak menyertakan mekanisme konkret untuk memantau dan menindaklanjuti pelanggaran perpeloncoan, yang selama ini menjadi celah utama dalam penegakan kebijakan.

Pengamat pendidikan menilai bahwa tanpa monitoring independen dan sanksi yang tegas, MPLS berisiko menjadi ritual kosong yang hanya menutupi masalah struktural. Kementerian Pendidikan memang telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) untuk mengawasi MPLS, namun belum ada kejelasan tentang prosedur pelaporan, verifikasi, maupun perlindungan saksi bagi korban.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat pola yang berulang: setiap kali pemerintah mengumumkan program anti‑perpeloncoan, muncul kembali laporan‑laporan anonim dari siswa dan orang tua yang mengklaim adanya tekanan dari senior kelas. Kegagalan implementasi bukan sekadar masalah koordinasi lintas kementerian, melainkan cerminan budaya hierarki yang mengakar kuat di banyak sekolah, terutama di wilayah pedesaan. Tanpa perubahan paradigma yang melibatkan seluruh ekosistem pendidikan – guru, kepala sekolah, orang tua, dan bahkan siswa senior – kebijakan yang tampak progresif ini akan tetap terhenti pada lembaran dokumen.

Lebih jauh, kebijakan MPLS Ramah 2026 belum mengaddress isu‑isu terkait digital bullying yang kini meluas seiring dengan penggunaan platform daring dalam proses orientasi. Praktik perpeloncoan tidak lagi terbatas pada fisik; ancaman melalui media sosial, grup chat, atau aplikasi pesan singkat menjadi senjata baru yang sulit dideteksi oleh pengawas tradisional. Oleh karena itu, rekomendasi saya adalah menambahkan modul literasi digital dan prosedur pelaporan anonim yang terintegrasi dengan sistem keamanan siber sekolah.

Jika tidak ada mekanisme audit independen, misalnya melalui lembaga swadaya masyarakat atau auditor eksternal, maka janji bebas perpeloncoan akan tetap menjadi slogan politik semata. Pemerintah harus menyiapkan paket sanksi yang jelas, termasuk pencabutan hak mengajar bagi guru yang terbukti menutup‑tutupi praktik tersebut, serta program rehabilitasi bagi pelaku senior yang terlibat. Tanpa langkah tegas, MPLS Ramah 2026 berisiko menjadi karnaval simbolik yang menutupi realitas keras yang masih dialami ribuan siswa setiap tahunnya.

Terlepas dari tantangan tersebut, harapan tetap ada. Jika kementerian dapat mengimplementasikan sistem pelaporan yang transparan, melibatkan orang tua secara aktif, serta menegakkan sanksi yang konsisten, MPLS dapat menjadi batu loncatan bagi generasi yang lebih inklusif dan berdaya. Namun, keberhasilan ini menuntut komitmen jangka panjang, bukan sekadar peluncuran program tahunan yang mudah dilupakan setelah masa orientasi berakhir.